PT. SRL Turunkan DLHK Pada Lahan Konflik Di Rupat, Masyarakat Tolak Tapal Batas Dan Klaim Areal

  • Bagikan

Rupat Bengkalis, Pindonerdeka.oline

DLHK Lakukan Penunjukan Tapal Batas antara lahan PT. SRL dengan lahan masyarakat Batupanjang Kec. Rupat Kabupaten Bengkalus Riau, namun karena batas yang dihunjuk DLHK tersebut dinilai warga berada dalam Lahan garapan Kelompok Tani yang diduduki sebelum Perusahaan SRL datang tahun 2007 di Pulau Rupat, maka batas tersebut ditolak warga dan mengklaim lahan itu milik Kelompok Tani, sehingga terjadi konflik berkepanjangan dan konflik ini selalu terjadi sejak tahun 2012 silam, dan kini tetap masih terulang lagi.

Masyarakat Siap menjawab adanya konflik berulang kali terjadi terhadap Perusahaan HTI dan Menolak penunjukan Tapal batas tersebut dan masyarakat klaim areal tetap melakukan aksi penanaman pohon karet di arealnya yang dikonsesikan Perusahaan tersebut.

Dari konfirmasi bersama sejumlah masyarakat saat rapat, Minggu di Rt 03 Kel. Batupanjang usai gotong royong Kelompok penanaman anak pohon karet di lokasi Lahan Kelompok Tani yang dikonsesikan secara sepihak sejak tahun 2012 yang berada di Kelompok Tani Wahana Usaha Baru Sidomulyo, Jeram, Kampung Proyek satu hamparan Kelurahan Batupanjang.

Setelah membaca berita salah satu media yang terbit hasil kegiatan Jumat 8 September 2023 Kemarin selanjutnya pemerhati dan pejuang hak lahan Kelompok Tani tersebut ber koordinasi bersama bahwa ada berita diterbitkan dari pihak media yang tidak mengikuti kegiatan sama sekali acara dilapangan hingga menerbitkan berita yang belum sesuai hasil yang terjadi dalam pertemuan antara para tokoh dan pihak perusahaan Kebun HTI sejak Jumat (8/9) yang di lapangan dimana lokasi konflik.

Dilapangan itu adalah kegiatan DLHK penunjukan tapal batas PT. SRL, bukan penetapan tapal batas yang disepakati bersama dibuat oleh pihaknya sedang kan masyarakat tidak menerima posisi Tapal batas dan menolak penunjukan Tapal batas itu yang berada dalam Kebun garapan masyarakat, jelasnya.

Hal itu tetap berkonflik sampai kapanpun sebelum ada ketentuan yang tidak merugikan masyarakat /Inklafe.
Hal itu dikatakan Salikhin,” Senin 11/9/2023 pkl. 16.00 WIB,” ungkap Slakhin.

Tapal batas yang ditunjuk pihak Perusahaan melalui DLHK yang di turunnya pada jumat kemarin (8/9) benar-benar posisinya berada didalam garapan kelompok Tani masyarakat dan penguasaan fisik sejak lama.

Seperti Kelompok Tani Cahaya Baru dan Wahana Usaha Baru SPK Sidomulyo Kelompok I, II dan III berbatas PT. Sartindo Graha atau PT. Priatama Riau Kebun Rupat saat ini, bahwa masyarakat jelasnya sejak lama menduduki, mengelola lahan daripada PT. SRL yang katanya ada memiliki izin tahun 2007 degan luas 38.2.10 Hektar Blok IV Rupat.

Apakah itu pengakuan izin dari KmenLHK atau pengajuan izin sebagai peta kerja pada RKT yang belum mendapat persetujuan masyarakat, kata warga ramai seperti bertanya tanya.

Bukan Itu saja luasnya, malah saat rapat dikantor Camat Jumat (8/9) disampaikan pihak PT. SRL melalui DLHK Fadil Kanova menyebutkan, PT. SRL luasnya ± 39.002,62 hektar, berarti patut diduga telah melakukan perluasan, sedangkan diberitakan yang telah dilansir dari salah satu media hasil konfirmasi sepihak PT. SRL menyebutkan tidak melakukan perluasan melainkan sesuai izin, bahkan katanya tidak ada permasalahan konflik di lapangan karena lahan adalah kawasan hutan.

Kata-kata diatas keliru menurut masyarakat dan para tokoh Pejuang lahan konflik di Rupat itu, kepada Pindomerdeke Pers, Senin (11/9) cukup jelas.

Lahan klaim PT. SRL sejak 2007 izin tertulis diberbagai keterangan dengan bentuk yang ada bahkan papan plang di lapangan tertulis jelas 38.2.10 hektar.

Masyarakat mengatakan bahkan Tapal batas belum pernah ada apalagi jaminan Amdal, justru pengesahan Tapal batas harus melalui persetujuan masyarakat.

Oleh sebab itu diminta oleh Tim Konsultan RAPP yang hadir ke masyarakat tahun 2016 silam minta persetujuan itu, namun ditolak oleh para Tokoh saat hadir di Kampung Jawa di rumah Ketua RT Trisno, ungkap para pemerhati.

Hal itu jelas menggambarkan bahwa jika benar izin PT. SRL ada disebut-sebut katanya sesuai dikeluarkan Menteri, tetapi tidak pernah ditunjukkan bentuknya seperti apa, bahkan pemerintah Kecamatan pun tidak pernah mengetahuinya selain percaya dari pihak Perusahaan.

Jika benar seluas itu lahan SRL saat ini, mengapa sempat menggarap lahan kelompok tani hingga konflik berulang kali terjadi seluruh Rupat silam hingga saat ini, timpal ” Saipul”

Apakah hal itu selaku Humas Perusahaan tidak pernah melaporkannya ke KmenLHK ? atau menjadikan konsesi lahan tanpa diketahui pemilik yang berhak, tidak sedikit jumlahnya, tanpa identifikasi sesuai aturan P 62 tahun 2019 tentang pembangunan HTI dan situasi di lapangan seharusnya pihak perusahaan membuat pelaporan
Ke KmenLHK, tegas Salikhin.

Jika dilihat, surat Kelompok yang ada itu di Kelurahan Batupanjang saja mencapai ±6 ribuan Hektar, dan bila kelompok besarnya dilihat mencakup beberapa Desa dan Kelurahan melaui Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada surat Rencana Revitalisasi Kebun sawit Koperasi Muliya Jaya Kec. Rupat dan ditanda tangani Kepala Dinas BPN Bengkalis seluas 22.000 hektar di Rupat dan semua itu berada dalam lahan Kelompok Tani cukup lama, ungkap Herman,

Seperti warga Kampung Sidomulyo yang menderita cukup parah dan itu membuktikan terlebih dahulu Masyarakat Kelompok Tani membuka lahan sejak tahun 1992 -1994, akhirnya hingga usia tua belum dapat menerima hasil keringat membuka lahan dan tanaman sawit sudah berusia belasan tahun pemiliknya telah meninggal dunia dan juga sebahagian berpindahan.

Pengurusan Kelompok Tani tersebut seperti terjadi stekingan lahan oleh PT. SRL baru-baru ini, Konflik 27 -29 Juli 2023, selasa tgl. 5- Minggu 9 September 2023 konflik terjadi pada Lahan Kelompok Tani Cahaya Baru sesuai dibuat 2 Juni tahun 2000 sejalan Kelompok Tani Wahana Usaha Baru SPK Sidomulyo itu, ada lagi beberapa Kelompok Tani di Kampung Jawa salah satunya Kelompok Tani Makmur Jaya dikeluarkan oleh Lurah Batupanjang 16 Mei 2002, Rumbia Jaya dan sebagainya masih banyak lagi dalam dokumen masyarakat kita, ungkap Herman, S.

Terjadi ricuh tahun 2015 silam penyetopan Aktivitas perusahaan ini oleh masyarakat akibat penggalian kanal masih berjalan terus dari Kel. Pergam, Kel Terkul menuju ke Kelurahan Batupanjang dan terhenti Aktivitas penggalian kanal tersebut hingga kini tepatnya di Kampung Jawa posisi menggarap sejumlah Lahan Kelompok Tani, akibat itu aktivitas nya terhenti di stop massa pada Desember 2015 silam.

Terkait hal itu konflik kerap terjadi hingga pencucian sungai penebak Perusahaan tidak mau melaksanakan atas keinginan masyarakat dari warga dua kampung (kampung Jawa dan Sidomulyo) melalui proposal ditandatangani Dua Lurah, Camat, Kapolsek juga Danramil akibat permukiman dan kebun warga serta Akses jalan hancur akibat tenggelam berbulan bulan yang kerap masyarakat menderita mendapat dampak banjir dan kehancuran Ekonomi, diduga dampak ulah pihak perusahaan yang tidak memikirkan nasib masyarakat, sebut Warga.

Dampak melepaskan air kanal dari perusahaannya seluas itu ke sungai berulang kali terjadi karena sungai penembak kotor lagi semak saat itu.

Aksi Demo di kantor Gubri dan di kantor Komisi I DPRD Prov. Riau 26/10/2017 pada hari yang sama, juga sebelum nya banyak kegiatan aksi-aksi kecil lainnya, Audensi, Mediasi dan jarang tidak dilakukan baik dikantor Komisi II DPRD Kab. Bengkalis 2016, Tingkat Kecamatan dihadiri semua pihak ratusan orang di adakan di aula Kantor Lurah 2015 silam akibat tidak dapat fasilitas di aula Kantor Camat saat itu.

Rapat pertemuan Tingkat Kelurahan 2021-2022 maupun di Kantor Camat berulang kali, bahkan pernah bersama Tim Pansus DPRD Kab. Bengkalis 2016, di Kantor Camat dan juga bersama pihak perusahaan sempat dihadiri DLH Kab. Bengkalis 2018 silam.

Terkait konflik, juga di DPRD komisi II Bengkalis Hearing 2016 silam, sebagaimana fakta yang ada, timpal Warga saat di teras Rumah pak Saipul Minggu (10/9).

Lahan Kelompok Tani dikatakan dalam konsesi perusahaan diketahui masyarakat karena banyak patok merah secara diam-diam tidak diketahui siapa yang memasangnya, sejak thn 2015 semakin runcing masalah hingga kini.

Oleh sebab itu masyarakat tidak dapat bekerja melanjutkan/ mengola lahan takut ancaman api (Karhutla) senantiasa mengintai kesalahan itu akan terpicu kepada masyarakat yang pengelola sehingga membuat masyarakat semakin lemah berusaha akibat itu lahan olahannya menjadi tinggal dengan di tumbuhi semak belukar atau terlantar berkepanjangan, baik di Sidomulyo, Kampung Jawa, Bima Sakti se- Kelurahan Batupanjang, ungkap Salikhin, yang disertakan masyakat ramai.

PT Sumatera Riang Lestari katanya juga sudah melakukan tata batas konsesi, hal ini tertuang dalam SK. 675/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021 tentang penetapan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri sekarang (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT SRL blok IV seluas 39.002,62 di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sesuai izin dan tidak menambah luas areal(tersebar berita-red)hal itu mendapat bantahan masyarakat.

Masyarakat turut membantah penjelasan pada berita diatas katanya tidak ada penambahan luas areal (-red) dari 38.210 hektar izin tahun 2007,di tahun 2021 sesuai izin 39.002 ,62 hektar, tentu jelas ada penambahan., kata Salikhin.

Apakah Tapal batas bisa dibuat sepihak, penguasaan areal Kebun HTI tentunya dilakukan berdasarkan komitmen bersama masyarakat Lingkungan, ada jaminan Amdal maupun CSR, Kemitraan yang berarti dan sebagainya patut dilakukan, menurut Azas keadilan dan transfaransi.

Salikhin semakin memperjelas dengan singkat, Tanah itu adalah dimiliki oleh orang yang terdahulu menggarap, ada yang sudah 10 – 20 tahun misalnya, intinya itu, Kecuali tanah di terlantarkan oleh masyarakat dan itu dipandang sebaik -baik nya pada prinsip-prinsip tentang tanah dan riwayat Filosopi bukan legal standing (surat-menyurat yang syah) tapi Artikelstanding (Riwayat penguasaan lapangan) yang ada disitu karena tanah adalah bagian Rohani Hidup manusia, itu perlu di kaji oleh Pemerintah terkait serta banyak pihak demi keadilan sosial yang adil dan beradab, tegasnya.

Pakar LIngkungan Hidup DR.Elv, berkomentar singkat, Tunjukkan SK izin HTI dari KmenLHK dan tidak melakukan sepihak, HTI adalah wewenang Dirjend Hutan Produksi KLHK Jakarta, jelasnya kepada media ini Via WhastApp** (Zaini)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *