banner 728x250

BPNT OTONOM APBD MURNI – KPM KARUNG BERAS BERTULISKAN PREMIUM,TERPANTAU DI RUPAT, PIHAK MEDIA AKAN GALI INFORMASI SELANJUTNYA

  • Bagikan

Rupat Bengkalis, Pindo

Karung beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ABPD Murni untuk di berikan kepada
Keluarga Penerima Manfaat(KPM) kerap terjadi diberbagai penyalur Kedai/ Warung di sejumlah tempat di Rupat, Selasa 27/4/2021sering terpantau dari berbagai kalangan masyarakat pada karung Beras dengan bertuliskan Beras Premium, jangan di sebut kalau saya yang ngomong, katanya kepada jurnalis. Namun pihak media sosial kontrol akan menggali informasi selanjutnya di berbagai Kedai /agen penyalur sebap masyarakat sebagai penerima takut bicara hal ini kepada siapapun diduga takut akan tidak menerima bantuan selanjutnya.

Tetapi sejumlah penerima manfaat tersebut ingin tau apa yang di sebut beras Premium, dan bolehkan kami menentukan pilihan kami, merekberas yang biasa kami beli di kedai kedai, beras yang enak dimakan/ tidak usang, sebut mereka.

Hal ini sudah berulang kali terjadi yang dialami oleh berbagai KPM, Beras BPNT APBD murni ketika di lihat beras itu ternyata banyak sekam, banyak dedak dan campur kepala padi, atau tidak bersih.
Ketika di masak,rasa nasinya tawar dan usang, sama nasi bulog juga,apakah beras kwalitas/standar Premium demikian ini ? Dan Berapa harga sesungguhnya per kilogram jika beras kwalitas premium, atau perbandingan harga beras tsandar bulog lainnya, ungkap warga yang takut dituliskan namanya.

Kepada Yth,
sdr. Pendamping BPNT Otonom Kec.Rupat, (kerap) di sapa ” Dede”
Assalamualaikum,
Kami tim sosial Kontrol, bekerja yang di lindungi Undang Undang no. 40 thn 1999 tentang Pers, dan kepada siapapun kami bertanya tentang sesuatu hal, kami mendapatkan keterbukaan dan kejelasan dari yang kami pertanyaan sesuai Undang Undang Keterbukaan Informasi publik no 14 thn 2008., PP 61- 2010 Keterbukaan Informasi Publik(KIP)

Konfirmasi BPNT KPM mengacu kepada penyaluran bantuan pangan Non tunai sebagaimana Peraturan Menteri Sosial RI no.20 thn 2019, mengingat : 1.UU no.11 – 2009 bahwa BPNT bertujuan untuk: a.mengurangi beban pengeluaran Keluraga Penerima Manfaat( KPM )BPNT melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan,
b.memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada Kpm BPNT,
c.memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran,tepat waktu,tepat jumlah, tepat kwalitas,tepat harga dan tepat administrasi, dan d.memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM – BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud dlm pasal 33 ayat (1) huruf a dilarang:
a.mengarahkan,memberi ancaman,atau paksaan kepada KPM BPNT untuk:
1.melakukan perbelanjaan di e-warung tertentu,
2.membeli bahan pangan tertentu di e- warung, dan atau
3.membeli bahan pangan dlm jumlah tertentu di e- warung.
b.membentuk e-warung, c.menjadi pemasok bahan pangan di e-warung, dan d.menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.
BPNT terjadi penyaluran kepada KPM di Rupat hanya untuk 2 bulan saja pada April 2021.

Kepala UPT dinsos Kec Rupat Endrawan menyebutkan “terkait PKH Otonom di APBD murni thn 2021 terjadi defisit dan di upayakan realokasi di APBD perubahan. Mengenai standar sembako,Cross cek saja di agen dan Penerima, jangan berspekulasi , sebutnya melalui Pesan WhatsApp(26/4) pkl.16,14’wib, seakan enggan berkomentar, pada pertanyaan tim media.

Kami belum mempertanyakan pihak agen, tetapi Pihak pendamping BPNT Kec.Rupat Yang kerap disapa (Dede) konfirmasi tertulis pesan WhastApp Selasa,,konfirmasi dijawab hanya saja, maaf saya bukan pendamping PKH,saya pendamping Bpnt , sebutnya di Pesan WhastsApp, Jumat, 30/4-2021 pkl.4 subuh, seakan tidak banyak memberi keterangan*(Zaini/ tim)

  • Bagikan