Bengkalis (Duri), Pindomerdeka Online
Polsek Mandau telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang sudah masuk daftar TO (Target Operasi), dalam pengungkapan kasus narkoba jenis shabu, di Jl.Bhakti Nusantara, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (05/10/21) sekira pukul 12.00 WIB.
Diduga pelaku bernama I.R (37), Laki-laki, tidak bekerja (pengangguran), warga Jl. Mataram Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Dengan barang bukti berupa;
1). 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,80 gram.
2). Uang hasil jual beli narkotika jenis shabu sebesar Rp 1.250.000
3). 1 (satu) buah Hp Oppo warna Merah
4). 1 (satu) buah kotak rokok merk Chief.
5). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam tanpa nopol.
6). 1 (satu) lembar kertas timah rokok.
7). 1 (satu) buah helm warna Hitam Putih merek GM.
Demikian diterangkan Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan kepada wartawan, Rabu (06/10/21) dan melanjutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Oktiber 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka, yang merupakan target operasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Sekira pukul 12.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap tersangka saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jl. Bakti Nusantara Kelurahan Babussalam, dan dari hasil penangkapan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,80 gram, yang mana 1 paketnya ditemukan didalam kotak rokok merek Chief milik tersangka, dan juga 2 paket di dalam helm yang digunakan tersangka.
“Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu miliknya tersebut diperolehnya dari D.P (DPO), dan 3 paket shabu yang ada padanya rencananya mau dijualnya kembali,” kata Kapolsek.
Ditambahkannya, selanjutnya tim mencari keberadaan D.P di tempat tongkronganya di Jl. Arafah II, dan karena tidak ditemukan,” tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.**(Lumbanbatu)