Marbau Labura, Pindo Online
Terkait pemberitaan pemberitaan kelompok tani plasma PT SHJ, dinas pertanian kab. Labura hendak nya segera memanggil Ketua Kelpoktani dan pengusaha PT SHJ kebun si pare pare Marbau Labura itu.
Saat wartawan mengkonfirmasi ketua kelompok tani plasma PT SHJ tersebut Rabu 15 september 2021, mengatakan,” sampai saat ini belum ada tindakan Dinas Pertanian Labura memanggil saya selaku ketua kelompok tani plasma di PT SHJ,” akunya.
Padahal itu yang bertanggung jawab adalah dinas pertanian Karena tanda tangan di SK kelompok tani plasma PT SHJ tersebut ikut kadis peetanian menanda tangani,” Ungkap ketua kelompok tani plasma itu kepada wartawan Pindo.
Seharus nya Dinas Pertanian Kab Labura, melakukan pengawasan terhadap penerapan pemerintah no 26 thn 2007 pasal 11,tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar, paling rendah 20 persen dari total luas areal kebun yang di usahakan di dalam pemerintah di sebutkan, pembangunan nya dengan pola kredit, hibah, atau bagi hasil.
Pembangunan kebun untuk masyarakat ini di lakukan bersamaan dan rencana pembangunan untuk masyarakat yang harus di ketahui bupati/ kota.
Permentan ini berlaku bagi seluruh perkebunan setelah thn 2007. Sedangkan untuk perkebunan yang sudah memiliki HGU sebelum tahun tersebut. Tetap di wajibkan untuk bermitra dengan dgn masyarakat melalui CSR, berdasar kan UU perseroan.
Namun pada saat perpanjangan HGU, aturan plasma tetap 20 persen tersebut tetap di kenakan pada perusahaan itu.
Hal ini akan memudahkan perusahaan dalam membangun ke mitraan masyrakat sekitar kebun. Juga mendapat mampaat dari ada nya peru sahaan perkebunan sebab lahan masrakat bisa di bangun kan kebun sawit.
Tetapi kalo ada perusahaan yang sedang membangun dan menyisihkan 20 persen, dari luar HGU ini lebih baik lagi.**(Supri Nst)