banner 728x250

N Br H Bisa Lolos Jadi Anggota DPRD Paluta Sumut Bermodalkan Ijazah SMP/MTs ? Tante Jewer Minta Bawaslu, KPU Dan instansi Terkait Harus Bertanggungjawab, Sesuai UU Pemilu dan Peraturan KPU Ijazah Aliyah Swasta/Lokal Tidak Berlaku Dan Minta Tokoh Masyarakat, Pemerhati Pendidikan, Anggota DPRD dan Instansi Terkait, Jangan Tutup Mata

  • Bagikan

Gunungtua, Pindo

Keberadaan N Br H oknum Anggota DPRD Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Sumatera Utara sudah setahun lebih seperti mengendap,  namun tetap tanda tanya besar bagi warga Sumatera Utara khususnya warga Kabupaten Paluta Sumut, dimana persyaratan Ijazah yang digunakan N br H  diduga kuat hanya tingkat Mts/SMP, padahal menurut UU Pemilu, Peraturan KPU dan Pengakuan Pimpinan Yayasan Pesantren AL Sungai Dua Portibi  Paluta  berinisial Drs S (dalam rekaman  wawancara Tim Bawaslu Paluta yang turun mengklarifikasi ke Pesanternnya)  bahwa  ,” ijazah Aliyah Swasta/local  yang diterbitkan pihaknya tidak berlaku untuk nasional,  dan hanya berlaku untuk kalangan pesantren atau tidak memenuhi syarat untuk pencalonan anggota DPRD.

Tokoh wanita dan pemerhati  politik Kabupaten Paluta   ASTUTI OLANI HARAHAP Alias Tante Jewer.    kepada jurnalis di Paluta,  Kamis  1/4-2021, berkomentar,”  tugas kita mencerdaskan pola pikir masyarakat, mengapa didiamkan, apalagi diduga  dilakukan secara berjamaah,  dipelopori  oleh seorang ibu, bukan kah seorang ibu adalah tonggak negara dan parameter Negara ?, “ jika ibu baik, maka baik lah Negara, jika ibu penipu, sering cakap kotor maka generasi peneruspun akan menirunya juara penipu dan pembohong,” ini tidak bisa dibiarkan, kemana nyali kita kaum ibu,  demikian juga tokoh kaum bapak, mana suara anggota DPRD Paluta yang mengaku memihak rakyat saat kampanye,, mana  bukti  kampanye mu, tunjukkan nyalimu dan taringmu selaku wakil rakyat/  anggota DPRD Paluta,  jika perlu  mari kita Demo ke Polda Medan atau ke Jakarta,” kata  aktivis  yang sudah malang melintang dalam organisasi ternama seperti   mantan  pengurus inti  Pemuda Panca Sila Paluta dan Penasehat  MPI Paluta ini.

        Kami   kewalahan menjawab  pertanyaan khususnya warga putra asli Kabupaten Paluta, terutama warga yang berdomisi di  Gunung Tua Ibukota Kabupaten  Paluta  dan warga sekitar  Pesantren  Al  Sungai Dua Portibi dan Poken Salasa  Paluta,”  mengapa N br H bisa lolos menjadi anggota Dewan ?,  padahal syarat pendidikan terendah  untuk menjadi anggota dewan  adalah SLTA/Aliyah  NAsional yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB  Nasional, sedangkan semua orang tahu  N Br H  tak pernah sekolah Aliyah, dan hanya tamat  SMP/Mts Pesantren Al Sungai Dua,   kalau pun ada ijazah Aliyah yang diperoleh N Br H dari Pesantern Al,  hanya lulusan Swasta/lokal yang tidak berlaku untuk dokumen nasional,  mengapa Polisi dan tokoh pengamat pendidikan  dan wakil rakyat diam ? , dan mengapa Pihak terkait seperti  pihak berwajib Polisi, anggota DPRD, Dewan Kehormatan DPRD,  KPUD, Bawaslu, politikus, pengamat   dan instansi lainnya, seolah olah  tutup mata ?

Penggunaan ijazah Bu N br H oknum anggota DPRD Kabupaten Paluta Sumut yang hanya menggunakan ijazah  SMP tersebut adalah melanggar UU dan Peraturan, harus segera dibuka secara terang benderang kepada khalayak/publik, supaya jangan menjadi warisan contoh yang tak baik kepada anak cucu kita, jangan  kita  biarkan  terus menjadi pertanyaan setiap saat, dan sudah  menjadi rahasia umum, dimana kasus yang tidak memenuhi syarat  ini sudah pernah dilaporkan oleh elemen mahasiswa/LSM  ke Bawaslu dan KPU Paluta, namun anehnya N Br H tetap lolos jadi Anggota DPRD dengan ijazah SMP/Mts, bagaimana seorang tamatan SMP bisa mengurus rakyat di DPRD ?.

Padahal  menurut data informasi yang kami ketahui  bahwa  saat rapat final penentuan anggota caleg bermasalah sesuai pengaduan  warga   di Bawaslu yang dihadiri KPU dan instansi terkait pada bulan  Juni 2019  dinyatakan ijazah N Br H bermasalah, diperkuat dengan pendapat  instansi yang hadir saat rapat menyatakan ijazah Aliyah swasta/ lokal tidak dapat digunakan sebagai persyaratan caleg.

Ini yang membuat kita heran, untuk itu pihak berwajib harus pro aktif mengusut kasus ini, kalau memang persyaratan pendidikan paling rendah boleh setingkat SMP, wajib  diganti/ dirubah dulu bunyi  UU Pemilu No 7 Tahun 2017 khususnya  pasal 240 ayat 1 e …, dan Peraturan KPU No 20 tahun 2018 pasal 1 point 31 itu …,” kata Tante Jewer yang juga pengurus LSM Gapotsu ini.

Dan menjadi pertanyaan kepada Pihak  Kepala Kantor Kemenag Paluta ? apa saja guna ijazah swasta (bukan ijazah negara/nasional) yang dikeluarkan oleh Pesantren AL Sungai Dua Portibi Paluta  dan Apakah boleh Kepala Pesantren meleges ijazah swasta, tanpa melihat Aslinya,  sedangkan dia tahu dokumen itu digunakan untuk nasional  atau  persyaratan anggota caleg ?.

Untuk itu perlu diberikan pembinaan atau sanksi kepada Kepala Pesantern  oknum Aliyah dimaksud, karena menurut kami, ijazah Aliyah swasta inilah yang membuat beberapa orang dan instansi terkecoh, termasuk  tidak bisa memahami makna surat LSM Gapotsu yang dibaca sepotong-sepotong, padahal konotasi inti surat LSM itu adalah N br H oknum anggota DPRD  Paluta priode 2019-2024  diduga  menggunakan ijazah  tertinggi hanya SMP/Mts untuk menjadi Caleg, karena kalaupun  ada ijazah Aliyah swasta didapatkan  N br H, maka ijazah itu tidak berlaku secara Nasional, sesuai UU Pemilu, Peraturan KPU dan Pengakuan Pihak pesantren yang menerbitkannya, baca dengan teliti, jangan sampai gagal paham,”  kata Tante Jewer yang dibenarkan oleh H. P. Daulay SP MSi inisiator pendiri LSM Gapotsu yang juga mantan sekretaris Kesbang Pollinmas serta pemilik Koran  ini didampingi Pengurus LSM Gapotsu lainnya via telepon.

Masih kata Tante,   jika kita telaah analisis  kinerja Bawaslu Paluta juga perlu dipertanyakan, karena  menurut kami setelah mendapat pengaduan dari elemen masyarakat atas kasus sengketa ini, maka  tidak perlu Kepala Bawaslu memberi instruksi menyuruh 3 orang  Tim  Investigasi Bawaslu turun ke Pesantern AL Sungai Dua Portibi,  kalau hanya untuk memferifikasi ijazah swasta/ lokal, bagaimana pun ijazah swasta lokal pasti secara  otomatis  tidak bisa berlaku  sebagai  syarat  untuk Pencalonan Anggota DPRD, merka pasti tahu UU itu, apalagi penerbitan  ijazah swasta/ local itu diduga tidak sesuai prosedur karena  N Br H tidak pernah sekolah Aliyah di pesantren itu (pengakuan pimpinan Pesantern dalam Rekaman dan hasil laporan tertulis investigasi Bawaslu Paluta), oleh karena itu kita perlukan Notulen /data tertulis hasil rapat penentuan anggota Caleg bermasalah, ”

Sekali lagi kami minta agar pihak berwajib, Polisi, KPUD,  Bawaslu, DPRD Paluta, Pengamat Pendidikan, Partai politik tempat N Br H bernaung dll, agar bersuara demi kebenaran,  harus pro aktif membuka kasus ini secara terang benderang, apalagi menyangkut pelanggaran UU Pemilu dan peraturan KPU, bahkan ada gejala penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan ijazah lokal oleh pesantren dimaksud, ayo bertindak lah, kita semua harus bertanggungjawab, selamatkan Paluta dari pembodohan Pendidikan berjamaah,  kami siap mengawal kasus ini, sampai kapan, dan dimana pun, dan kami siap demo turun ke jalan, ” tegas Tante Jewer mengakhiri.**(Redaksi/Tim)

  • Bagikan