Medan, Pindo
LSM Gapotsu Tabagsel bulan lalu menyurati pihak berwajib dan seluruh pihak terkait atas dugaan penggunaan Ijazah Illegal/palsu yang digunakan oleh N br H warga Poken Salasa dari Dapil Portibi yang saat ini sudah menjabat hampir 2 tahun selaku Anggota DPRD Paluta.
Ketika LSM Gapotsu menelusuri surat pengaduan dimaksud, ternyata Kakanwil Kemenag Sumut telah menyurati Kakan Kemenag Kabupaten Paluta dengan nomor surat B/426/Kw.02/3-e/PP.00.7/03/2021, tertanggal 10 Maret 2021, perihal Klarifikasi Pengaduan Ijazah Palsu, yang pada intinya agar Kemenag Paluta memverifikasi pengaduan LSM Gapotsu Tabagsel dan melaporkan hasilnya kembali ke Kakanwil Kemenag Propsu.
Hal senada, laporan yang sama juga disampaikan kepada Kapoldasu dan saat ini sudah sampai ke Bagian Meja Wasidik, dan menurut stafnya terlapor dan pelapor akan segera dipanggil ke Poldasu.
Demikian pengurus DPW LSM Gapotsu Tabagsel menjelaskan kepada sejumlah jurnalis di Kantor Poldasu Medan tgl 24/3-2021, saat tim mereka menelusuri surat pengaduan yang mereka kirim ke Kapolda Sumut dan puluhan instansi baik di Medan maupun di Jakarta,” kami tidak percaya bahwa N. br H. kebal hukum seperti yang didengung dengungkan berbagai pihak di Paluta.
Kalaupun itu benar berarti sudah saatnya Negara dibubarkan, karena menunjukkan presiden buruk bagi supermasi hukum yang tumpul tak berdaya di Paluta dan para tokoh pendidikan pun sepertinya dilecehkan,” Sebobrok apa rupanya pendidikan di Kabupaten Kelahiran kami ini, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, silahkan suap disana sini, tapi itu tidak berlaku bagi kami, LSM Gapotsu dikenal dengan julukan si raja Dame dan si Raja Demo,” tegasnya di depan ruangan Wasidik Kantor Poldasu Medan
Ditambahkannya, jika ada aparat yang coba-coba menghambat proses hukum atau terendus menerima suap supaya kasus ini dibenam, maka kita akan bongkar sampai akar-akarnya melalui proses turun ke jalan melakukan demo unjuk rasa, kami memiliki hubungan yang solid dengan elemen mahasiswa Medan dan Tabagsel, sudah kita surati mereka, mereka siap demo di Polda dan Kakanwil Kemenag Propsu, bahkan ke Jakarta juga kami sudah ada link.
Tidak banyak tuntutan,” periksa segera terlapor N. boru H, Kepala Aliyah Swasta Al Sei Dua Portibi atas pengakuannya dalam hasil investigasi Bawaslu Paluta yang dilengkapi dengan hasil rekaman, (bukti Laporan Hasil investigasi Bawaslu dan rekaman ada ditangan kami, (dan sudah kami serahkan ke pihak berwajib dan pihak terkait). Jika terbukti dugaan masyarakat benar, maka segera copot N boru H dari anggota DPRD, Pulangkan Uang Negara dan Adili seluruh yang terkait dengan pelegalan ijazah aliyah illegal itu.
Tunggu apalagi, penegak hukum dan pecinta pendidikan jangan tutup mata, bertindaklah apalagi wakil rakyat yang ada di Gedung DPRD Paluta, tunjukkan taring mu, bicaralah demi rakyat seperti isi kampanyemu,, demi pendidikan anak cucu kita,” pinta nya didampingi Pak H. P. Daulay SP MSI inisiator LSM Gapotsu yang juga Pemilik Koran Pindo Merdeka ini.
Sementara itu Pak Haji Daulay MSi juga merasa yakin bahwa kebobrokan akan terungkan, apalagi datanya sudah lengkap, jadi jangan ada yang main-main, saya ngerti fungsi Ijazah lokal tidak berlaku untuk nasional, coba baca UU Pemilu No 7 tahun 2017, Pasal 240, Tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR , DPRD, ayat 1 hurup e, kemudian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 Pasal 1 Point 31 yang bunyinya, Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disebut Ijazah/ STTB adalah Surat Pernyataan Resmi dan Sah yang berlaku secara Nasional yang menyatakan Seorang Peserta Didik Telah Lulus Ujian Sekolah dan Lulus Ujian Nasional,” pungkas mantan Sekretaris Kesbang Pol Linmas dan Mantan Kepala Dinas ini.
Berdasarkan Pakta Hukum diatas, sekali lagi benarlah pernyataan Pimpinan Pesantren AL (ada dalam rekaman investigasi) yang menyatakan bahwa ijazah yang mereka keluarkan tidak berlaku untuk mencalon secara nasional ( tidak bisa digunakan untuk persyaratan sebagai Angggota DPRD, red), jadi polisi selaku penyidik jangan segan segan bertindak cepat, sebelum barang bukti lenyap, saya minta agar saudara saya warga Paluta harus cerdas, ayo kita basmi kejahatan pendidikan bersama-sama, jangan mau ditokohin, kalau ada anggota DPRD yang mencoba membodohi rakyat nya, sementara pemerintah/mantan guru/mantan pegawai Dinas Pendidikan dan aktivis pendidikan terkesan diam saja, maka tunggu saja akibatnya, saat ini sudah mudah mengetahui dasar hukum dan lengkap di google internet, coba buka sekarang, ” pungkas putra daerah kelahiran Pekan Siunggam Paluta dan mantan dekan di kampus ternama di Sumatera Utara ini.
Sekali lagi kami beritahu kepada Penyidik Polda dan Bawaslu atau KPUD Paluta bahwa Pimpinan Pesantren saja sudah mengakui bahwa Ijazah itu hanya berlaku untuk kalangan sendiri dalam pesantren, dan jelas tidak bisa digunakan sebagai syarat menjadi anggota DPRD, kenapa masih bisa diloloskan oleh instansi tertentu, tanggung jawab siapa ini ?, siapa yang curang harus bertanggung jawab, Ada Apa Atau Apa Ada ?, ” ujarnya sambil bertanya megakhiri penjelasannya, saat diminta tanggapannya di depan Kantor Wilayah Kemenag (Kanwil Kemenag) Propsu Medan.
Sejauh mana tindak lanjut kinerja Kemenag Paluta, Penyidik Poldasu dan instansi lainnya, akan dilansir pada terbitan berikutnya.**(Udin Rambe/Tim)