SIAK, Pindo merdeka, com
Beberapa awak media Senin, 18/3-2024 yang berdomisili di Kandis melayangkan surat pengaduan pada Polsek Kandis. Surat pengaduan tersebut sebelumnya sudah dikonsep sehari sebelumnya yakni pada tanggal 17 Maret 2024.
Inti dari surat pengaduan itu diantaranya,
01. Segera untuk menyikapi terkait keberadaan gudang penampungan inti ilegal di Simpang PT GAS, Kampung Kandis dengan pengelola GS
02. Segera mengambil sikap tegas dengan keberadaan Gudang penampungan BBM di KM 82 Kelurahan Kandis Kota dengan pengelola PL.
03. Segera mengusut terkait informasi adanya bandar togel dengan pengepul Sit alamat di jalan setia pasar minggu, Kelurahan Kandis Kota, Riau
Hal ini sebagaimana diutarakan oleh seorang wartawati dari Media SiakInvestigasi, Asmarani,
“Hari ini kami layangkan surat pengaduan pada polsek Kandis yang juga kami tembuskan pada pihak Polres, Polda, Ombudsman juga Kejaksaan. Langkah ini kami ambil atas lambannya penanganan dari setiap informasi yang kami berikan pada APH di Kecamatan Kandis,” ungkapnya.
Cleopatra sendiri selaku awak media dari Metroberita, menyampaikan kekesalannya,
“Sungguh ironis memang, setiap informasi yang diberikan hanya berbalas, terimakasih infonya, akan segera kami cek tapi di lapangan usaha diduga ilegal dimaksud tetap berjalan bahkan sampai ada yang berjalan setahun hingga saat ini,” tutur Cleopatra.
Irwan Tanjung sebagai kuli tinta media cetak pada media ini juga menuturkan bahwa surat pengaduan tersebut tidak hanya akan berhenti hingga tingkatan Polsek Kandis.
“2 * 24 jam, bilamana surat tersebut tidak ditanggapi maka kami segera membuat pelaporan ke Propam Polda Riau,” sebutnya.
Hingga berita ini terbit di media, Kapolsek Kandis, Kompol David, belum berhasil di konfirmasi.
(Team)