Rantauprapat, Pindo
Bermula Personil Sat.Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di Link 6 Kel.Sei Barombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu.
Unit Reskrim polsek Panai Hilir, yang dipimpin IPDA L. ANDIANGAN langsung gerak cepat melakukan penyelidikan, benar pada Pkl.13.30 Wib personil Sat.Reskrim melihat adanya pelaku berinisial IL 40,thn dan IS 37, thn memiliki Narkoba jenis Sabu, didalam rumah kontrakan IL, Kedua pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Panai Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjud
Adapun barang bukti yang ditemukan, 2 Bungkus plastik Klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimasukkan didalam kotak Plastik warna hijau, 1 Buah skop terbuat dari pipet, 1 Buah gunting, 43 plastik bening klip ukuran kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp.635.000 Dikabarkan **IWAN P