LSM MINTA PENEGAK HUKUM USUT PENGGUNAAN DANA BOS SMPN-1 PULAU PUNJUNG DHARMASRAYA SUMBAR

  • Bagikan

Dharmasraya, Pindomerdeka

Ternyata dana biaya operasional sekolah (BOS) yang mengalir di sekolah SMP Negeri 1 Pulau Punjung kabupaten Dharmasraya provinsi Sumatera barat,terdiri dari dana BOS reguler dan dana BOS kinerja,yang mana dana BOS reguler sesuai dengan juknis BOS tahun 2023, mendapatkan Rp 1.140.000 per siswa/ tahun.dan dana BOS kinerja sebanyak Rp,125.000.000 / tahun.

Tujuan pemerintah memberikan dana BOS untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal,selain itu juga untuk mengurangi biaya pendidikan yang ditanggung oleh orang tua siswa,dan untuk memupus angka putus sekolah.

Pengelolaan dana BOS sesuai dengan peraturan pemerintah wajib ada keterbukaan publik.akan tetapi lain halnya di SMP Negeri 1 Pulau Punjung, terkesan ada kejanggalan mengenai pengelolaan dana BOS tersebut.

Sesuai pantauan media ini baru baru ini diduga pengelolaan dana bos tidak transparan alias tidak terbuka, terkesan ditutup tutupi.

Pasalnya Rabu 26 Juli 2023 sewaktu kepala SMP negeri 1 Pulau Punjung sewaktu dijumpai di ruangannya mengatakan jumlah siswa untuk tahap 1 yang telah terdaftar dapodik sebanyak 600 siswa,dan jumlah penerimaan murid baru yang belum terdaftar sebanyak 171 siswa.

Pegawai honor di sekolah ini sebanyak 27 orang gajinya diambil dari dana bos.dan realisasi penggunaan dana bos ada di program yang terpampang di depan,” ungkap bu kasek.

Ironisnya sewaktu ditanya rincian realisasi kegiatan, Kasek tidak bisa menunjukkan. demikian juga rincian dokumentasi kegiatan penggunaan dana bos.dan juga daftar nama pegawai honor di sekolah SMPN 1 Pulau Punjung, dia malah terkesan melempar jawaban nya ke dinas pendidikan kabupaten Dharmasraya,semua data dan dokumentasi ada di dinas,” sebut kasek,coba saja bapak datang konfirmasi ke dinas,” tambahnya lagi.

Menanggapi hal tersebut Seorang pemerhati pendidikan Sumatera barat yang namanya tidak dituliskan, menyatakan pengelolaan dana bos itu adalah kegiatan rumah sekolah.

Kenapa harus dilempar ke dinas.sesuai dengan aturan pemerintah pengelolahan dana bos wajib ada keterbukaan publik, tidak boleh di tutup tutupi.
Apabila kepala sekolah tidak bisa menunjukan rincian kegiatan dan dokumentasi yang di biayai dari dana bos, makanya muncul kecurigaan.

Apalagi dana bos reguler dan dana bos kinerja yang didapatkan oleh SMP negeri 1 Pulau Punjung ini sangat fantastis jumlahnya.

Selain itu saya juga mendengar ada pungutan atas nama komite di sekolah ini per Siswa dipungut Rp.100.000, tentu kebenarannya masih perlu diusut alias ditelusuri, apabila benar dengan jumlah siswa melebihi 700 orang itu, maka lumayan besar juga jumlahnya,” terangnya.

Komite itu ditunjuk oleh wali murid, sebetulnya untuk perwakilan wali murid.
Komite boleh mencari dana untuk sekolah kepada pihak ketiga seperti ke perusahaan dengan proposal,tidak boleh membebani wali murid.

Didalam juknis bos sudah tertuang, tujuan pokok dana bos itu jelas untuk membebaskan biaya sekolah terhadap wali murid.

Program pemerintah itu sekarang ini masa belajar dua belas tahun, sebenarnya penggunaan dana bos ini apabila betul betul maksimal kegunaannya,tentu luar biasa megahnya sekolah SMP negri 1 ini.

Saya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ibu Kasek ini diduga mendapat keistimewaan dari dinas seperti informasi yang kami dapati, sewaktu Bu Kasek jadi kepala sekolah di SMPN 6 Pulau Punjung dapat dana DAK, dikelola dengan secara swakelola.siap pengerjaan pembangunan di SMPN 6 Pulau Punjung secara swakelola. Setelah itu pindah lagi ke sekolah SMPN 5 Pulau Punjung karena ada pula kegiatan pekerjaan pembangunan sumber dana DAK dikerjakan secara swakelola.

Setelah tidak ada lagi program proyek sumber dana DAK yang secara swakelola Bu kasek berupaya untuk pindah ke sekolah SMPN 1 Pulau Punjung karena dana BOS nya cukup fantastis kalau dibanding dengan SMP lain.

Hal yang seperti ini yang harus kita rubah, apabila dunia pendidikan di Dharmasraya rankingnya tidak terlalu dibawah dibanding daerah lain.

Demi untuk tidak adanya imeg negatif dari masyarakat tentu kita berharap kepada pihak penegak hukum agar dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana BOS di SMP N 1 Pulau Punjung ini perlu diusut oleh penegak hukum,” pintanya.

Mendengar desas desus kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS ini, Ketua Umum LSM GAPOTSU H. P. DAULAY MSi angkat bicara, iya … penggunaan dana BOS harus transparan, harus dibuka secara terang benderang kepada wali murid, dan kepada yang mementingkan, serta pihaknya berjanji akan menyurati pihak Kajari dan inspektorat DHARMASRAYA meminta agar segera turun untuk mengusut nya,” ujarnya**(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *