banner 728x250

Setelah diberikatan Media, Polres Labuhanbatu Gercep Tetapkan diduga Pelaku Penganiayaan menjadi Tersangka

  • Bagikan

Keluarga korban: “Terimakasih pak Kapolres, kami mohon pelakunya diamankan,”

Labuhanbatu, Pindo- Setelah diberitakan Media Online Pindo Merdeka dengan judul, “ 1 tahun lebih Laporan Korban Penganiayaan di Polres Labuhanbatu terkesan Diendapkan” tanggal 16 Desember 2022 lalu, Polres Labuhanbatu, Sumatre Utara (Sumut) bergerak cepat dengan segera menetapkan status pelaku penganiayaan menjadi tersangka.

Hal tersebut dijelaskan melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor: B/3053/XII/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 19 Desember 2022 yang ditandatangani oleh KBO Reskrim Polres Labuhanbatu yang ditujukan kepada korban, Edi Munthe (55), warga dusun Pinang Lombang, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pada poin nomor 2 huruf h di SP2HP disebutkan, Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ZAS alias UD sebagai tersangka. Selanjutnya dipoin 3 dijelaskan rencana tindak lanjut: Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka ZAS alias UD.

Mendengar kabar tersebut, Edi Munthe mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Labuhanbatu beserta jajarannya karena sudah sigap merespon keluhannya selaku korban sehingga bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum .

“Terimakasih pak Kapolres (Labuhanbatu), pak Kasat (Reskrim) yang telah sudi mendengar keluhan saya sebagai korban, sebagai warga Labuhanbatu cuma sama bapak polisi (Polres Labuhanbatu) lah tempat saya mengadu dan mencari keadilan, semoga bapak semua sukses dan diberi kesehatan, salam Presisi,” jelasnya dengan mata berkaca-kaca sembari memperlihatkan surat SP2HP kepada awak media, Jumat (23/12-22)

Edi berharap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan kepadanya itu agar secepatnya dipanggil dan diamankan oleh pihak Kepolisian karena selama ini sikap UD tidak menunjukkan rasa bersalah yang menyebabkan korban merasa trauma dan untuk sementara waktu korban Hijrah ke kota Padang Sidempuan.

“Saya berharap dan memohon kepada bapak-bapak (Kapolres dan Kasat Reskrim) agar si UD itu segera dipanggil dan diamankan, karena perlakuan dia sama ku yang udah tua ini udah kelewat, sampe-sampe aku trauma dan pindah ke rumah menantu ku di Sidimpuan,” harapnya dengan nada sedih kepada wartawan, Jumat (23/12).

Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum Advokat Azhari Daulay, S.H mengapresiasi Polres Labuhanbatu yang telah merespon cepat informasi yang diberitakan media ini, sehingga masyarakat khususnya korban merasa puas dengan mendapatkan keadilan. Sesuai pesan Kapolri tentang semangat transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) dengan hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sepenuh hati, tulus dan ikhlas. “Saya salut kepada pak Kapolres, banganda Kasat Reskrim beserta jajarannya karena telah cepat merespon berita yang disajikan media ini karena media itu kan mitra kerja, dengan kata lain sebagai mata dan telinga dari pihak Kepolisian,”ungkap pengacara muda ini.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Anhar Arlia Rangkuti, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi via WA baru-baru ini terkait kapan ZAS alias UD dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan apakah akan diamankan, sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. *(Tim)

  • Bagikan