PEKANBARU – Pindo Merdeka
Puluhan mahasiswa Kampar, Provinsi Riau melakukan aksi unjuk rasa kekantor Kejaksaan Tinggi Riau, dijalan Jend. Sudirman Kota Pekanbaru, Jumat (4/2/22) puluhan massa ini menamakan dirinya Front Aktivis Kampar.
Puluhan Massa dari Front Aktivis Kampar ini, tiba dikantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 14 wib. Mereka membawa spanduk dengan Ukuran Besar dan memuat foto wajah Bupati Catur Sugeng Susanto. Dalam spanduk terpangpang tulisan, “kejati Riau jangan main-main dengan kasus Korupsi di Kampar”
Dalam aksi demo tersebut massa Front Aktivis Kampar menyampaikan dua hal penting kepada kepala kejaksan tinggi riau, yang pertama, meminta supaya Kejaksaan tinggi Riau mengejar pelaku aliran dana kasus jalan teluk jering dan dugaan Korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kampar yang diduga mengalir kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri.
Mengusut dugaan penyelewengan dana rumah tangga Sekretariat Kabupaten Kampar dan anggaran organisasi yang dipimpin oleh Bupati, Catur Sugen Susanto. Massa menduga kedua pejabat teras di Kampar ini menerima aliran dana korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang, dugaan korupsi di BPNPD Kampar, serta dugaan korupsi pengelolaan belanja rumah tangga Sekretariat Daerah Kampar. Untuk itu kami meminta Kejati Riau menangkap Bupati dan sekda Kampar ujar mereka dalam orasinya.
Pada kesempatan tersebut, massa sempat memberikan pujian serta menyampaikan rasa terimakasih kepada Kejati Riau atas penanganan kasus Korupsi pembangunan Jalan Teluk Jering dan Pembangunan Gedung baru rawat inap RSUD Bangkinang, yang telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Surya Darmawan. Yang saat ini belum diketahui keberadanya.
Menanggapi aksi mahasiswa ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous SH, yang menerima aksi mengatakan, terimakasih dukungan terhadap Kejati Riau dalam rangka penanganan tugas tugas Kejati.
Soal RSUD, lanjut Marvelous, penanganan perkaranya sudah penyidikan. Tiga orang ditahan dan masih berlanjut. “Kalau soal perkara lainnya, silahkan dilaporkan melalui PTSP, sehingga dapat dipantau oleh masyarakat. Karena yang kita tangani ini adalah pengaduan masyarakat. Masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi perkembangan laporannya,” ujar Marvelous, (tun)