P. Sidempuan, Pindo
Terkait kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) dan Monitoring Covid 19 tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yang terus bergulir dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan (PSp), Advokat Kondang Tanah Air, DR. H. Razman Arif Nasution, S.H. selaku ketua tim Hukum Kepala Dinas, Sofyan Sobri dan Bendahara, Purnama Hsb menerangkan langkah kedepan yang akan dilakukan yakni segera menyurati Kejari Psp C.q Kasi Pidsus atau langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) C.q Aspidsus Kejatisu untuk dilakukan gelar perkara secara bersama-sama untuk menentukan layak atau tidak kasus tersebut untuk dilanjutkan.
“Setelah usai pemeriksaan terhadap kedua klien kami (Kadis & Bendahara) hari ini, saya bersama tim hukum DR. RAN akan mengajukan permohonan gelar perkara secara bersama-sama dengan pihak Kejari Padangsidimpuan atau jika diperlukan akan kami ajukan langsung ke Kejatisu agar kasus ini terang benderang sehingga kedua klien kami mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” tegas pria berdarah Batak Angkola itu saat melakukan konfrensi Perss di Hotel Megapermata, Senin (31-01/2022) malam.
DR. RAN melanjutkan, proses pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya masih sesuai aturan hukum dan perundang-undangan, namun sampai saat ini terkait berapa kerugian negara belum ada disebutkan oleh tim penyidik Kejari P. Sidempuan.
“BAP dari Pak Kadis dan Bu Bendahara sudah saya baca, tidak ada saya temukan kejanggalan dan jalannya pemeriksaan juga berlangsung normal sesuai dengan KUHAP, namun untuk berapa jumlah kerugian negara sampai saat ini belum ada disebutkan oleh penyidik, padahal ini sudah tahap sidik, ini tentunya menjadi catatan buat tim hukum RAN,” jelas pegacara yang saat ini lagi berseteru dengan lawyer tersohor, Hotma Paris Hutapea.
Masih kata DR. RAN, kasus ini juga sudah menjadi atensi dan dimonitoring oleh pihak Kejaksaaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
“Perlu saya tegaskan, kasus ini juga sudah sampai ke Kejatisu dan Kejaksaan Agung dan sudah dimonitor,” tambah DR. RAN.
Kadis kesehatan diperiksa selama 7 Jam dan dicecar 34 pertanyaan.
Kepala Dinas Kesehatan kota Padang Sidempuan diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Kejaksaan dan Kadis dicecar dengan 34 pertanyaan mengenai tupoksi dan kewenangannya sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA).
“Pak Kadis diperiksa kurang lebih 7 jam dan ada 34 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke klien kami. Pertanyaan tersebut mengarah ke tupoksi dan wewenang dari klien kami selaku KPA. Alhamdulillah semua pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan baik oleh klien kami,” ungkap mantan anggota DPRD Madina itu.
Bendahara Dinkes diperiksa secara estafet.
Bendahara Dinas Kesehatan P. Sidempuan, Purnama Hsb dilakukan pemeriksaan secara estafet yaitu mulai hari Jumat, (28-01/2022) siang dengan dicecar 31 pertanyaan tentang tugas dan tupoksi sebagai bendahara pengeluaran dana BTT dan Monitoring Covid 19.
Pemeriksaan kedua dilanjutkan pada Senin (01-02/2022) pagi sampai dengan pukul 16.00 WIB. Penyidik dalam pemeriksaan lanjutan ini menyodorkan 24 pertanyaan lebih mendalam yakni tentang penggunaan anggaran BTT dan Monitoring Covid 19 tahun 2020.
“Untuk Bu Purnama sudah diperiksa mulai hari Jumat kemaren, ada 31 yang ditanyakan penyidik dan pemeriksaan lanjutkan hari ini (Senin) mulai jam 11 sampai jam 4 sore tadi. Ada 24 yang ditanyakan ke klien kami, pertanyaan nya mengenai seputaran penggunaan dana Covid 19 dan Alhamdulillah semua bisa dijawab dengan baik sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya,”tutup pria yang dikenal akrab dengan para awak media itu.
Amatan jurnalis, terlihat beberapa pengacara dari Tabagsel juga turut bergabung pada tim hukum DR. RAN antara lain, Bandaharo, S.H., M.H., Fajar Batubara, S.H., M.H., Armin Sulaiman Lubis, S.H., Azhari Mardianta Daulay, S.H., Reza Nasution, S.H., dan Murschi, S.H. (Tim)