banner 728x250

Sedang Transaksi Jual-Beli Kulit Harimau,  4 Pelaku Ditangkap Petugas

  • Bagikan

Pekanbaru, Pindomerdeka Online

Berkat kerjasama yang mantap, tim gabungan dari Direkorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II, kembali melakukan penangkapan pelaku penjual kulit harimau sumatera (panthera tigris sumatrae), di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/09/21) pagi.

Ke 4 pelaku yang diamankan di antaranya, MY (48) seorang ibu rumah tangga, SY (62) yang berprofesi sebagai tukang gigi, SH (48) wiraswasta, dan RS (50) wiraswasta. Kesemuanya berasal dari Sumatera Barat. Pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021, perihal adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat,” kata Sunarto melalui keterangan tertulis.

Selanjutnya, sambungnya, pada Kamis (23/09/21), tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatera di Kota Pekanbaru. Pagi tadi, sekitar pukul 06.30 WIB, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatera.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga 30 sampai 50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” kata Sunarto.

Lebihlanjut dijelaskannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” tutup Sunarto.(Lumbanbatu/bidhms).

  • Bagikan