Rupat Bengkalis, pindomerdeka online
Penguatan fisik lapangan dan pembersihan badan Jalan, Warga kampung Jawa Kec.Rupat akan menyelamatkan sedikitnya empat ribu (4.000) jiwa untuk memiliki lahan demi masa depan dari seribu dua ratus (1.200) nama diajukan permohonan pemutihan zona lahan yang diusulkan kepada Kemenhut RI melalui konsultan Pelaksanaan pengukuran dan pendataan fisik lahan di Oktober 2020 lalu.
Masyarakat melaksanakan kegiatan penguatan fisik lapangan lahan, penebangan hutan pada lahan bukan saat ini saja, namun telah melakukan pembuatan sejumlah parit batas kelompok tani masing masing di lokasi ini, badan jalan juga dengan lebar 3 meter sepanjang 3 km atau 9km lebih dari bibir pantai Batupanjang menuju daratan hutan kampung jawa dimulai tahun 2003 ke arah Desa Hutan Panjang dari Kel.Batupanjang Kec.Rupat Kab Bengkalis, ungkap Nanang.
Kegiatan ini berlangsung, minggu 12/7/2021, sekaligus membersihkan badan jalan tersebut sebagai bukti penguatan fisik lapangan lahan serta memudahkan pihak lain yang akan menyurpey keadaan lahan yang akan diolah kerjasama masyarakat untuk dijadikan sebagai lahan produktif, karena masyarakat, juga anak anak kita mau makan untuk hidup hanya adanaya lahan masa depan,timpal Nanang lagi.
Penguatan fisik lapangan lahan ini kita akan mengupayakan bagaimana masyarakat agar mendapatkan hasil pada pola penanaman pohon yang menghasilkan bagi masyarakat yang memiliki nama nama di daftar kelompok pengajuan permohonan pemutihan lahan yang di zona kawasan hutan konsesi,diduga yang dilakukan perusahaan HTI akasia oleh PT.Sumatera Riang Lestari(SRL) tanpa sosialisasi yang masuk ke lahan olahan masyarakat yang sejak thn 2013 hingga terjadi gejolak secara langsung atau tidak langsung masyarakat ketakutan akan membuka lahan untuk membuat kebun sejak tahun 2013, mogok, kata warga itu.
Takut dikarenakan ancaman api bila ada lahan garapan warga tersebut akan terjadi pembakaran oleh pihak tertentu sehingga warga mogok membuka lahan dan terjadi hutan subur alias blukar,hingga tahun 2015 bulan Desember pihak PT.RSL melakukan pengkanalan secara besar besaran dan terjadi komplin dilapangan kampung Jawa yang dimaksud, sebap patok kerja mereka kandas sampai ke areal tanaman kebun warga saat itu,sebut salah satu ormas Pekat IB Rupat” Zaini.
Lanjutnya,Namun terjadi penyetopan Aktifitas pengkanalan oleh masyarakat yang dilakukan pihak perusahaan itu.Secara beramai ramai masyarakat bersamaan Pihak Upika Kec.Rupat turun kelapangan sebap diantara masyarakat ada informasi jika Perusahaan itu tidak dibenarkan membuat kanal dilahan kawasan gambut dan merambah hutan alam sejak 15 Mei 2015 Pengusaha Hutan telah di moratorium Pemerintah Pusat dan RKTnya di tutup bahkan hanya bisa membuat penyekatan kanal kanal yang ada dijadikan embung air sebagai antisipasi Karhutla saat itu, mengingat di tahun 2014 jumlah lahan terbakar sangat banyak terjadi dimana mana, juga di pulau Rupat, ungkapnya lagi.
Oleh sebap itu, adanya lahan masyarakat yang nama nama pemohonnya telah samapi langsung kemeja Kemenhut RI sebagai permohonan inklafe karena lahan kelompok masyarakat telah di zona konsesi perusahaan tanpa perundingan, agar lahan mereka tidak lagi di kuasai oleh perusahaan Akasia, tetapi akan di bebaskan kawasannya untuk dijadikan perkebunan masyarakat sesuai amanat undang undang dan Perpres no 88 tahun 2017 demi untuk masyarakat, jika perusahaan mempersulit, maka izinnya di cabut kata pidato Presiden RI, Jokowidodo,ungkap Salikhin kepada sejumlah rekan wartawan saat dilapangan (11/7)** (Zaini)