Gunungtua, Pindo
Terkait Dengan Dugaan Ijazah Aliyah Illegal/ swasta/ Izajah Lokal Pondok Pesantren AL Sungai Dua Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta Sumut dengan kata lain hanya Bermodalkan persyaratan Pakai Ijazah MTs/ SMP bisa lolos seleksi menjadi Anggota DPRD di Kabupaten Paluta An N. Br H Warga Poken Salasa dari Dapil I Paluta, Dijadikan Syarat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Paluta (Melanggar UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018) , adalah sangat ironis, sehingga mengundang komentar para aktivis, cerdik pandai yang masih meiliki Nurani.
Sejumlah Aktivis dan Pemerhati Paluta dan Pemerhati Propsu Mulai Geger dan Angkat Bicara.
Aktivis Mahasiswa, Badan Kehormatan DPRD Paluta, Instansi KPU, Bawaslu Paluta, Pengamat Pendidikan serta DPD Partai PDI P, mulai berani bisik bisik ingin menegakkan kebenaran, tertarik sambil heran, nampaknya mereka tak mau ber lama lama untuk Bungkam diam seribu bahasa, melihat kemungkaran Pendidikan terjadi di depan hidung, sementara oknum instansi yang meloloskan N. Br H menjadi Anggota DPRD Paluta, mulai ketar ketir, terkesan takut terbongkar konsfirasi pelanggaran UU Pemilu 2017 dan Peraturan KPU 2018 (Tidak Mungkin Mereka Tidak Tahu UU Pemilu dan Peraturan KPU, Justru Mereka yang Seharusnya mengawasi, mengapa terjadi sebaliknya, merka yang melakukan pembohongan diri sendiri dan Pembohongan Publik),” kata sejumlah Mahasiswa aktivis.
— Ada Apa atau Apa Ada ? Ada yang antusias, lebih banyak yang tidak mau tahu, dan hanya sedikit yang pura pura tidak tahu.
Sejumlah Putra Daerah Asli Paluta di Perantauan dan Simpatisan Mahasiswa, Pemerhati, Sumatera Bagian Utara (5 Propinsi), dan Aktivis Mahasiswa serta Ormasy Minta AKtivis dan Instansi Terkait di Paluta dan di Propinsi Sumut agar Bertindak dan mereka siap turun ke jalan mendukung pihak berwajib, untuk mengusut membongkar kasus ijazah ini sampai tuntas dan dibuka secara terang-benderang ke Publik, supaya ke depan tidak terulang kembali.
Menurut mereka hal penggunaan ijazah MTs/SMP yang digunakan sebagai syarat untuk caleg di Paluta adalah merugikan Negara, apa yang dapat diperbuat oleh anggota DPRD yang hanya lulusan Mts/SMP, membuat table saja diragukan, berapa uang Negara dihabiskan untuk pasilitasnya, dan akan merugikan secara moral bagi kami penerus bangsa, boleh-boleh saja UU dan Peraturan dilanggar tanpa ada sanksi, enak kali mereka, untuk apa sekolah SLTA sederajat dan bahkan pendidikan S1-S2, kalau bisa lulusan MTs/SMP menjadi Anggota DPRD Khusu Paluta ?
Partai PDI Perjuangan tempat N. Br H bernaung, agar pro aktif jangan tutp mata, dan agar selektif dalam mencalonkan Calegnya ke depan, karena Partai ini digelar dan terkenal dengan Partai milik Wong Cilik, dan selalu pro Rakyat.
Berkutnya DPP, DPD, DPC Partai PDIP pasti tahu kinerja N. Br H akan terganggu, karena saat ini N Br H memiliki seabrek Kasus di Polres Tapsel dan Poldasu, sepeti kasus pencemaran nama baik / memaki maki memfitnah, kasus penyerobotan lahan, kasus Ijazah Aliyah Illegal, dan masih banyak kasus lain yang tertunda, yang semua itu sifatnya membuat masyarakat gelisah dan tidak tenang, atas prilaku yang ditunjukkan sang oknum Dewan, apalagi N Br H selalu menyebut nyebut bahwa dia anggota DPRD Paluta, jangan coba-coba melawan, ketika melakukan aksinya, bahkan jurnalis juga tidak luput dari semprotan kata kata N Br H yang isinya menyepelekan dan mengeluarkan ajaran yang lari dari sikap seorang anggota DPRD yang seharusnya taat hukum. (SMS/ WA masih tersimpan rapi dalam Hp Jurnalis).
Untuk itu aktivis dan pemerhati dan Petani wong cilik yang masih memiliki hati nurani, meminta kepada Pimpinan Partai PDIP dan badan kehormatan DPRD Kabupaten Paluta memberikan cuti panjang atau jika perlu diistrahatkan/ PAW supaya tidak mengganggu proses hukum yang akan diikuti oleh N Br H ke depan.
Berita selengkapnya atau hasil wawancara dengan masing masing aktivis yang masih punya hati Nurani di Medan, kususnya di Kabupaten Paluta akan diterbitkan secara bertahap mulai Edisi Depan.
Photo : Mereka yang masih mempunyai hati Nurani, didampingi Penasehat Hukum membahas dengan serius mengkupas dugaan Pembohongan Publik Oknum Anggota DPRD Paluta An N. Br H Warga Poken Salasa dari Dapil I Paluta dan Instansi berwenang yang dinilai sangat berani mencoba mengelabui Aktivis dan Cendikiawan warga Paluta dengan menggunakan Ijazah Aliyah Sawasta Lokal (Bukan Ijazah Negara) atau hanya menggunakan Ijazah MTS/SMP Menjadi Syarat Anggota DPRD di Kabupaten Paluta Sumut, Mereka sedang Breafing bertekad Membongkar Kebobrokan Instansi Terkait yang cukup berani Konsfirasi meloloskan Caleg DPRD Priode 2019-2024 An. N. Boru H warga Poken Salasa Dari Dapil 1 Portibi Paluta Sumut, Partai PDIP. Dengan semboyan,” MESKIPUN LANGIT AKAN RUNTUH DI TANAH KELAHIRAN KAMI PALUTA, NAMUN HUKUM HARUS DITEGAKKAN,” **(Tim/Redaksi)