banner 728x250

Serba Serbi Komentar Tokoh dan Aktivis, Tentang Penggunaan Ijazah Aliyah Swasta Lokal / Illegal, Oleh   Oknum Anggota DPRD Kab. Paluta Sumut atau Diduga Kuat  Hanya Menggunakan Ijazah MTs/SMP,  Oknum Caleg  DPRD Paluta An.  N. Br. H    Bisa  Lolos Menjadi Anggota DPRD Kab Paluta Dari Partai PDIP  Dapil 1 Portibi  

  • Bagikan

Gunungtua, Pindo

Terkait Dengan Dugaan  Ijazah Aliyah Illegal/ swasta/ Izajah Lokal   Pondok Pesantren AL Sungai Dua Kecamatan Portibi Kabupaten Paluta Sumut dengan kata lain hanya Bermodalkan persyaratan Pakai  Ijazah MTs/ SMP bisa lolos seleksi  menjadi   Anggota DPRD di Kabupaten Paluta  An N. Br H  Warga Poken Salasa dari Dapil I Paluta,  Dijadikan  Syarat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Paluta (Melanggar UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018) ,  adalah sangat ironis, sehingga mengundang komentar para aktivis, cerdik pandai  yang masih meiliki Nurani.

Sejumlah Aktivis dan Pemerhati Paluta dan Pemerhati Propsu  Mulai Geger dan Angkat Bicara.

Aktivis Mahasiswa, Badan Kehormatan DPRD Paluta, Instansi KPU, Bawaslu Paluta, Pengamat Pendidikan serta DPD Partai PDI P,  mulai  berani bisik bisik ingin menegakkan kebenaran,  tertarik sambil heran, nampaknya mereka tak mau ber lama lama untuk  Bungkam diam seribu bahasa, melihat kemungkaran Pendidikan terjadi di depan hidung, sementara oknum instansi  yang meloloskan N. Br H menjadi Anggota DPRD Paluta, mulai ketar ketir, terkesan takut terbongkar  konsfirasi  pelanggaran UU Pemilu 2017 dan Peraturan KPU 2018 (Tidak Mungkin Mereka Tidak Tahu UU Pemilu dan Peraturan KPU, Justru Mereka yang Seharusnya  mengawasi, mengapa terjadi sebaliknya, merka yang melakukan pembohongan diri sendiri dan Pembohongan Publik),” kata sejumlah Mahasiswa aktivis.

Ada Apa atau Apa Ada ?  Ada yang antusias,  lebih banyak yang tidak mau tahu, dan hanya sedikit   yang  pura pura tidak tahu.

Sejumlah Putra Daerah Asli Paluta di Perantauan dan Simpatisan Mahasiswa,  Pemerhati, Sumatera Bagian Utara (5 Propinsi), dan   Aktivis Mahasiswa serta  Ormasy Minta AKtivis dan Instansi Terkait di Paluta dan di Propinsi Sumut agar  Bertindak dan mereka siap turun ke jalan mendukung pihak berwajib, untuk mengusut membongkar kasus ijazah  ini sampai tuntas dan dibuka secara terang-benderang ke Publik, supaya ke depan tidak terulang kembali.

Menurut mereka hal penggunaan ijazah MTs/SMP yang digunakan sebagai syarat untuk caleg di Paluta  adalah merugikan Negara,  apa yang dapat diperbuat oleh anggota DPRD yang hanya lulusan Mts/SMP, membuat table saja diragukan,  berapa uang Negara dihabiskan untuk pasilitasnya, dan akan merugikan secara moral bagi kami penerus bangsa, boleh-boleh saja UU dan Peraturan dilanggar tanpa ada sanksi, enak kali mereka, untuk apa sekolah SLTA sederajat dan bahkan pendidikan S1-S2, kalau bisa lulusan MTs/SMP menjadi Anggota DPRD Khusu Paluta ?

Partai PDI Perjuangan tempat N. Br H bernaung, agar pro aktif jangan tutp mata, dan agar selektif dalam mencalonkan Calegnya ke depan, karena Partai ini digelar dan terkenal dengan Partai milik  Wong Cilik, dan selalu pro Rakyat.

Berkutnya DPP, DPD, DPC  Partai PDIP pasti tahu kinerja N. Br H akan terganggu, karena saat ini N Br H memiliki seabrek Kasus di Polres Tapsel dan Poldasu, sepeti kasus pencemaran nama baik / memaki maki memfitnah, kasus penyerobotan lahan, kasus Ijazah Aliyah Illegal, dan masih banyak kasus lain yang tertunda,   yang semua itu  sifatnya membuat masyarakat gelisah dan tidak tenang, atas prilaku yang ditunjukkan sang oknum Dewan,  apalagi N Br H selalu menyebut nyebut bahwa dia anggota DPRD Paluta, jangan coba-coba melawan,  ketika melakukan aksinya, bahkan jurnalis juga tidak luput dari semprotan kata kata N Br H  yang isinya menyepelekan dan mengeluarkan ajaran  yang lari dari sikap  seorang anggota DPRD yang seharusnya taat hukum. (SMS/ WA masih tersimpan rapi dalam Hp Jurnalis).

Untuk itu aktivis dan pemerhati dan  Petani wong cilik yang masih memiliki hati nurani,   meminta  kepada Pimpinan Partai PDIP dan badan kehormatan DPRD Kabupaten  Paluta memberikan cuti panjang atau jika perlu diistrahatkan/ PAW supaya tidak mengganggu proses hukum yang akan diikuti oleh N Br H ke depan.

 

Berita selengkapnya atau hasil wawancara dengan masing masing aktivis yang masih punya hati Nurani di Medan, kususnya di Kabupaten Paluta akan diterbitkan secara bertahap  mulai Edisi Depan.

 

 

 

 

 

 

 

 

               

Photo : Mereka yang masih mempunyai hati Nurani, didampingi Penasehat Hukum membahas dengan serius mengkupas dugaan Pembohongan Publik  Oknum Anggota DPRD Paluta An N. Br H  Warga Poken Salasa dari Dapil I Paluta dan Instansi berwenang  yang dinilai  sangat berani mencoba  mengelabui Aktivis dan Cendikiawan warga Paluta dengan menggunakan   Ijazah  Aliyah Sawasta Lokal (Bukan Ijazah Negara) atau hanya menggunakan Ijazah MTS/SMP Menjadi Syarat Anggota DPRD di Kabupaten Paluta Sumut, Mereka sedang Breafing bertekad  Membongkar Kebobrokan Instansi Terkait yang cukup berani Konsfirasi meloloskan Caleg  DPRD Priode 2019-2024 An. N. Boru H  warga Poken Salasa Dari Dapil 1 Portibi Paluta Sumut, Partai PDIP. Dengan semboyan,” MESKIPUN LANGIT AKAN RUNTUH DI TANAH KELAHIRAN KAMI PALUTA, NAMUN HUKUM HARUS DITEGAKKAN,” **(Tim/Redaksi)

 

  • Bagikan