Tanjung Balai, Pindo
Walikota Tanjung Balai H.Waris Tholib, hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sekaligus Pengambilan Keputusan DPRD terhadap dua (2) buah Ranperda Kota Tanjung Balai, yang digelar di Aula Rapat Gedung DPRD Jalan Jend Sudirman Kelurahan Perwira Tanjung Balai Selatan_Senin (5/6/2023).
Dua butir Ranperda tersebut antara lain tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perlindungan Masyarakat.
Usai pembacaan Pendapat Akhir DPRD, Walikota Tanjung Balai H.Waris Tholib.SAg.MM, bersama Ketua DPRD Tengku Eswin ST, Wakil Ketua DPRD Surya Darma.SH dan Syahrial Bakti.SH, menandatangani pengesahan dua (2) Ranperda tersebut menjadi Perda Kota Tanjung Balai.
Walikota mengatakan bahwa Pemko dan DPRD Tanjung Balai bersama-sama menyatukan pikirannya untuk membangun hubungan kerja yang saling mendukung dalam upaya pembangunan Kota Tanjung Balai yang lebih baik kedepan.
Dua Ranperda yang telah disahkan tersebut merupakan sebuah upaya untuk melindungi masyarakat Kota Tanjung Balai, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba dan mewujudkan sistem keamanan serta ketertiban yang lebih kondusif ditengah masyarakat.
“Hal ini harus ditangani dengan segera dan serius, jika tidak, maka akan sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat”, ujar Walikota.(i/srt)