

Rupat Bengkalis Pindomerdeka.online Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota program Bupati Bengkalis Pembina dan Penguatan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) se-Kabupaten Bengkalis tahun 2023, Sosialisasi berlangsung oleh tim Narasumber di Gedung Pertemuan lantai II kantor Camat Rupat,Selasa 23/5/2023 pagi menjelang siang.
Dalam upaya apa yang dilakukan untuk mencegah Tindakan Kekerasan Anak?.
Asisten Deputi Perlindungan Anak dari kekerasan dan eksploitasi,Kementerian dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kekerasan adalah Setiap Perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan,secara fisik,psikis,seksual dan penelantaran,atau perampasan kemerdekaan secara melawan Hukum, maka di adakan perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) se- Kab.Bengkalis . PATBM bertujuan Mencegah, Merespon Cepat Kekerasan Terhadap Anak sehingga angka Kekerasan menurun.
Definisi: Perlindungan Anak, hal itu adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak serta Hak-hak nya agar dapat hidup,tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat Kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 1 ayat 2 Undang-Undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak)
Langkah-langkah dan pengembangan struktur untuk mencegah dan menanggapi penyalahgunaan,penelantaran, eksploitasia dan kekerasan yang dapat mempengaruhi kehidupan anak-anak sebagaimana telah diatur dalam KHA, dan instrumen Hukum HAM yang lain, serta UU 23 tahun 2022 dan UU 35 tahun 2014 perlindungan Anak.
Definisi: Berbasis Masyarakat: Komunitas (kelompok orang yang saling berinteraksi) yang tinggal disuatu wilayah tertentu (geografis atau batas -batas administrasi Pemerintahan -Desa/Kelurahan)
Intervensi berbasis Masyarakat: upaya pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah dan mengambil inisiatif untuk memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri.
Peran masyarakat dalam Perlindungan Anak(PA) pasal 72 (3) UU 35 tahun 2014: Peran masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara: a)memberi informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan Perundang – Undangan tentang Anak; b) memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait Perlindungan Anak; c) melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran Hak Anak ; d) berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintergrasi sosial bagi Anak melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertangung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan Anak; e) menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang Anak; f ) berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap Anak korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 59; dan g) memberikan ruang kepada Anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan. pendapat.
Disampaikan dari Narasumber, Pusat Penjagaan Keluarga (PUSPAGA) oleh Matridik Unar, SE selaku Narasumber dari Tingkat Provinsi Riau.
Kegiatan itu dihadiri : Sekcam Rupat, Zuhenvis, SH, Penyuluh Agama, Abdul Bari, S.Pd.I, KUA Rupat Ahmadi, S.Ud, Ka MUI Rupat M.Yusuf, Ketua LamR, Muhammad, Babinsa Batu panjang, Budi Irawan, Ka UPT Puskesmas Teluk Lecah, dr. Nelya Sasmita, PPA Rupat ibu Komariah, dan Kanit Intel Polsek Rupat Basor Marpaung mewakili Kapolsek serta sejumlah Babhinkamtibmas dari berbagai Desa, Serka Novriandi mewakili Dan Ramil 04 Rupat beserta sejumlah babinsa dari berbagai Desa, Tokoh Masyarakat,Ibu TP PKK ibu Salwana yakni Ibu Lurah Pergam, Via Desmasari,S.Pd PKK Batu panjang, Muhammad Soleh Staf Korwil Rupat, Suari tokoh Agama Pergam, Arifin selaku tomas Pergam, dan lainnya.
Kata sambutan Camat diwakili Sekcam semoga Dengan sosialisasi ini dapat menjadi hal-hal positif masalah anak dan perlindungan terhadap perempuan serta terlepas dari segala tindakan diluar aturan hukum dan dalam kehidupan serta kemerdekaan anak.
Sekaligus Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Rupat diwakili Sekcam ” Rudi Zulhenvis, SH” dibuka pkl.9:00’wib.
Terkait Pembiayaan anak putus sekolah, Dana bermasa mumpung Ada dan gunakan demi anak kita semua, ungkap Fitrianita Eka Putri S.Sos. M.si, dan
Dilanjutkan Edi (sebutan namanya) Matridik Unar, SE selaku nara sumber dari provinsi, tujuan Program ini adalah memenuhi Hak Anak.
Kalau hak anak terganggu atau tidak terpenuhi maka bagaimana agar tidak putus sekolah, cari solusi, katanya.
Apabila hak anak tidak terpenuhi dan putus sekolah maka bisa jadi masalah pada kondisi Desa kita,harapannya kalau ada hak Anak terganggu maka kita lakukan pada nilai pendidikannya apa yang dapat menjadi program untuk bisa membantu terhadap masalah Anak ,saya ada satu Apresiasi terhadab kompensasi anak ini sebenarnya ada yang krusial dibutuhkan,ada yang namanya kewajiban terhadap anaknya apakah kepada masyarakat atau solusi ke Pemerintah atau KPA,. Sebut Narasumber, Edi (Matridik Unar,SE.
Lanjut Fitrianita, Desa juga tidak mau jika Desanya tidak mampu mengatasi terhadap anak putus sekolah akibat orang tua kurang mampu, maka nama Desanya akan jadi buruk.
Tanggapan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kec.Rupat Datok Muhammad,Z, Kadangkala orang tua anak tidak pernah melakukan pembicaraan soal ketidak mampuan dia untuk melanjutkan sekolah anaknya tersebut, namun ketika anaknya telah putus sekolah sekian lamanya baru lah si orang tua anak cerita, tapi anaknya sudah berubah status jadi pekerja di mana ada lowongan atau anaknya menikah dimasa usia muda, katanya,
Lanjutnya, yang disayangkan anak dinikahkan usia dibawah umur tapi tidak ada solusi sehingga nikah dibawah tangan pada hal ada solusi jika orang tuanya mau mencari solusinya, timpalnya.
Fitrianita Eka Putri, S.Sos, M.Si menyebutkan, kegiatan kita hari ini di Rupat menarik sekali, hari ini luar biasa bahwa orang tua anak masih ada berdiam diri ketika tidak mampu meneruskan sekolah anaknya dan tidak mencari solusi kepada orang lain sekitarnya sehingga anaknya tidak lanjut sekolah padahal semacam itu adalah tanggung jawab kita semua bagaimana anak-anak harus tidak putus sekolah?
Kalau mau di dunia pendidikan saat ini mulai SD, SMP hingga tingkat tinggi bahkan kuliah, sudah ada kebijakan dan tanggung Jawab pemerintah bahkan ada subsidi silang, ada kebijakan Dana Bos, paling-paling kita biaya beli Baju dan lainnya, hal itu ada penanganan dari tingkat Provinsi pencegahan anak putus sekolah dan dibelikan baju, sepatu, tas dan sebagainya untuk anak ada juga inisiatif masyarakat, ungkapnya.
Bila semua itu dilakukan, masih juga ada anak putus sekolah, jika tidak bisa juga maka hal itu berarti kegagalan masyarakat bersama Pemerintah, dan kegagalan kita semua sebagai masyarakat, pungkasnya.
Apalah artinya? Bupati kita kan telah membuat Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat, ada Bantuan Otonom, jadi telah dibantu kesejahteraan berupa sembako seharusnya duit yang untuk beli beras itu kan bisa untuk jajan sekolah anak, nanti faedahnya kan seperti itu, ada usaha Kecil Menengah, ada Koperasi, ada UMKM, kok masih ada yang belum mendaftar kan diri?.
Kemarin ada 6 bulan berjalan sudah evaluasi data, jika ada ketinggalan silahkan lapor ke pendataan karena sekarang ada bea siswa, ada beasiswa untuk anak tempatan dan untuk anak Thafis Al Qur’an bahkan Kuliah sampai ke Luar Negeri ditanggung, hal ini adalah Rana Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.
Ada dari Dana Provinsi, ada dari Dana Desa Bermasa, kalau tidak juga maka kita cari ibu asuh /bapak asuh, ungkap Ibu Fitrianita Eka Putri, S.Sos, M.Si.
Berkaitan soal usia anak menikah dibawah umur, atau tidak mengikuti aturan urusan Agama yang berkaitan dengan administrasi pada pengecekan usia anak.
Beberapa kekecewaan bagi bapak ibu yang menganggap spele soal laporan ke Kantor Urusan Agama ketika untuk menikahkan anaknya, sebagai contoh tidak mendaftarkan status dari anak yang akan menikah pada waktu yang ditentukan pada aturan Kantor Urusan Agama (KUA) selama ±14 hari sebelum pernikahan maka bisa gagal menikah secara baik yang benar dalam ketentuan yang baik, mana tau usia anak belum pas atau ada ke salahan secara administrasi nama atau hari dan tanggal kelahiran , jika ada yang salah tentu ada waktu untuk memperbaikinya.
Maka diberi limid waktu 14 hari oleh pemerintah, jika mendadak saja tentu bisa gagal di nikahkan menurut aturan itu, jika nikah sirih secara agama syah, namun jika mereka mendapat turunan anak akan kesulitan mengurus anaknya siapa Kepala keluarga anak jika tidak memiliki identitas resmi dari surat nikah, kata Narasumber menjelaskan.
Demikian efek jika anak menikah tidak secara resmi berdampak surat nikah tidak dapat, maka sulit untuk diselesaikan dihari mendatang berakibat anak nya nanti ketika sekolah tersangkut di administrasi sebelum tuntas segala persoalan awal pernikahan orang tuanya itu, justru pernikahan itu pada administrasi pemerintahan adalah masalah umur anak, dan ada latihan sebelumnya berbagai hal agar anak tidak buta huruf atau bacaan yang perlu diketahuinya dalam pernikahan yang akan dihadapinya,sebut Matridik Unar ,SE selaku narasumber.
Penutup acara dilakukan Zulhenvis, SH selaku Sekretaris Kacamatan Rupat, semoga apa-apa yang disampaikan nara sumber akan berguna dan bermanfaat bagi kita semua, mudah-mudahan untuk selanjutnya dapat menjadi lebih baik lagi tutup Sekcam**(Zaini)



