Rupat Bengkalis, Pindo
Plt Kepala SDN 12 Rupat Utara Bengkalis Riau inisial Sya. S.Pd, akhirnya pada hari Senin 15/5-23 menemui jurnalis media ini menyangkut klarifikasi pemberitaan tentang kerusakan sekolah yang kupak kapik dan dugaan penyelewengan Dana BOS.
Dalam pertemuan itu Kasek menjelaskan bahwa SDN 12 tersebut di Negerikan Pemerintah sejak tahun 2021, yang saya tahu saat ini guru (ASN) ada 3 (tiga) orang dan Guru Honor 9 orang, satu orang pembantu Sekolah, maka jadi 10 orang.
Sekolah ini kata Kepsek memiliki Siswa 165 orang, bukan 180, karena kemarin salah hitung,” katanya dengan senyum dan saya menjabat Plt Kepala Sekolah baru 2 tahun, sebelumnya saya ditugaskan jadi Plh.
Sedangkan Dana Bos besarnya berdasarkan jumlah murid yang terhitung yaitu 165 murid x Rp 900.000/tahunnya (Rp 148.500.000 per tahun, Red) inilah yang saya kelola bersama bendahara untuk Biaya Perbaikan Mobiler seperti meja kursi yang rusak, membayar Honor guru 9 orang, dan saat ini sudah saya naikkan Honorer mereka itu sejak bulan Januari 2023 lalu, sebelumnya memang tidak maksimal dan bervariasi , sedangkan bendahara SDN 12 saya angkat seorang “Kimsun”, seorang Guru SDN 07 dari sekolah lain di Rupat Utara,” jelasnya.
Kalau masalah plafon sekolah Hancur dan pecah, kami tidak dapat merehabnya sebab biaya sangat besar, dan itu akan kami angsur mulai saat ini, kemudian akan kami lakukan pengecatan dinding Sekolah pada saat sekolah libur nanti, dan bahan-bahan untuk persiapan perbaikan itu sudah kami sediakan,’ papar Kepsek itu.
Sudah pernah saya buat Proposal ke tingkat Kabupaten namun belum ada tanggapan pak, apakah harus saya buat lagi atau kami buat susulan ? Mungkin saya belum begitu paham cara mengejar bola, saya kira begitu saja sudah cukup, mudah mudahan saya akan memajukan lagi sistem pembangunan sekolah dengan pola baru dan akan merubah struktur yang ada termasuk bendahara akan kita usulkan seorang guru dari SDN 12,” ungkapnya.
Sangat berbeda, dengan hasil pantauan sebelumnya dan informasi yang dapat dirangkum beberapa waktu lalu Guru ada 7 orang, 3 diantaranya ASN, termasuk Kepala Sekolah, sedangkan Tenaga Guru Honorer ada 4 orang yang berbeda-beda honornya yaitu ±Rp 1.600.000 – Rp 1.400.000/orang – Rp 800.000/orang dan paling rendah Rp 600.000/orang) jika benar pembayaran upah Honorer sebelumnya seperti itu maka tidak sesuai dengan Pergub yang bertentangan dengan standarisasi upah.
Ketika Kepala Sekolah Sya, menjumpai media pers Senin (15/5) karena sudah viral diberita pindomerdeka.online terbitan 13 Mei 2023 lalu, Sya menjelaskan Kalau masalah upah guru honor di SDN 12 kemarin memang bervariasi,” kata nya,
Masing-masing Rp 1.600.000, dan terendah Rp 600.000 tetapi saat ini sudah saya naikkan sejak Januari 2023 katanya, dan diperkuat pengakuannya oleh seorang Guru inisial Zu yang mendampinginya membenarkan besar upah minimal 1 jutaan.
Katanya lagi, Saya sudah pernah buat Proposal untuk rehabilisasi sedang untuk gedung serta rehab ringan lainnya karena Dana Bos Tidak cukup untuk di bangunkan ,” katanya.
Kalau meja kursi yang rusak sudah saya perbaiki, sementara plafon yang rusak itu kami tidak sanggup pak, sebab terlalu banyak rusaknya dan Dana Bos Sekolah tidak cukup,” imbuhnya.
Sesuai pantauan jurnalis bahwa bukan masalah ganti dan rehabisasi saja yang menjadi persoalan di SDN 12 Rupat Utara, tetapi ada dugaan kegagalan dalam pengunaan dana Bos diantara Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah sejak sekolah SDN 12 Rupat Utara dijabat PLT Kepala Sekolah Sya, dimana penggunaan Dana Bos selama 2 tahun sejak 2021-2023 masih simpang siur apalagi Sya mengaku bahwa sejak Januari 2023 beliau menaikkan upah para honorernya.
Selama ini kemana sisa dana Bos itu ? Lalu jumlah murid SDN 12 Rupat Utara ini sebelumnya disebutkan ada 180 siswa, sedangkan pengakuan Sya kepada awak media ini, angka kemarin salah hitung dan sesungguhnya hanya 165 siswa,” katanya lagi pada saat bertemu di RM Pangkalan Nyirih, ketika diminta penjelasan oleh pindomerdeka, Senin (15/5) pkl.14:30’wib
Adapun Plafon yang hancur di Setiap Ruangan, hingga lemari Perpustakaan juga tidak layak digunakan, patut diduga Aset Negara ini seakan tidak diperhatikan pihak terkait yang bertanggung jawab pada bangunan tersebut.
Dimana rabat beton terlihat di sekeliling fisik bangunan hancur, dinding luar dalam tidak ada pengecatan maupun bagian lainnya sebagaimana pantauan media ini Sabtu lalu tepatnya (6 /5/2023 pkl.13:12’wib-red)
Jika angka gaji honor yang dibayarkan Kepsek ini dianalisis atau diasumsikan, dimana honor Guru 9 orang x Rp 1 juta minimal per orang setelah gaji dinaikkan kepala sekolah, maka hasilnya minimal = Rp 108 juta per tahun, itu artinya lebih 50 persen Dana BOS digunakan Plt Kepsek untuk membayar gaji honor,” apa itu tidak melanggar aturan, bisa bisa masuk penjara” kata seorang warga yang tidak mau menyebut Namanya, sambil mencoba menghitung di Hp androidnya.
Bagaimana pula jika gaji honor guru yang dibayarkan Kepsek Rp 1,6 juta per orang per bulan, maka totalnya hampir Rp 180 juta per tahun, dari mana kepsek membayarnya ?, sedangkan total dana BOS yang diterima hanya sekitar Rp 160 juta, apa bisa dibayar dengan omong doang cuap cuap, ini perlu diperiksa Jaksa atau Tipikor,” ujar nya heran.
Sementara Bagaimana sistem Pengawasan dari Dinas terkait terhadap Sekolah yang rusak parah itu, belum mendapat penjelasan resmi dari Korwilcam Pendidikan Rupat Utara dan akan dipertanyakan lebih lanjut, karena setahu kita, Korwilcam dan Pengawas juga dibayar Negara,” pungkasnya.
Senada dengan itu, sejumlah pemerhati sekolah di Rupat sangat prihatin membaca berita ini, dan berharap agar Kasek sering membaca Amanat pada UU no. 20 tahun 2023, tentang sistim pendidikan nasional, pada peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 standar Nasional Pendidikan, juga peraturan Pemerintah no. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan Peraturan pemerintah no. 17 tahun 2010 sebagai mana telah diubah dengan peraturan Pemerintah no. 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Juga perlu diperhatikannya Permendikbud Riset dan teknologi no. 63 tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Bos. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.119 tahun 2022 , Permendikbud no. 2 tahun 2022 tentang dana BOP, PAUD, dan BOP kesetaraan. Permendagri no. 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana Bos pada pemda, bahwa Permendagri ini mengatur tentang tata kelola pencatatan, penatausahaan dan pertangung jawaban Dana Bos,serta UU no. 11 tentang cipta kerja.
Dalam Undang-Undang serta Peraturan peraturan tersebut telah diatur hal-hal demikian merupakan acuan sebagai pedoman yang mengatur secara tehnis dan secara umum/global yang wajib diikuti oleh seluruh sekolah.
Diduga Kasek selaku penanggungjawab di sekolah dinilai kurang memperhatikan keadaan Fisik lingkungan sekolah SDN 12 tersebut dan seakan ada juga indikasi penyimpangan penggunaan Dana BOS, terlihat pada lemari Perpustakaan, bahkan seringan-ringannya tentulah ada perbaikan seperti kunci pintu sejumlah kelas misalnya, sebab saat di survey tim media sejumlah pintu kelas tidak ditutup, dan mengundang tanda tanya, apakah kuncinya sudah rusak atau memang terbuka ketika usai Belajar-mengajar, sedangkan tak seorangpun ada pihak sekolah disaat Tim media ini kontrol sosial di SDN 12 tersebut.
Tim investigasi dapat informasi kalau sekolah SDN 12 Rupat Utara bantuan Dana Bos yang masuk ke sekolah tersebut per tahunnya mencapai kurang lebih Rp 160.000.000, dihitung berdasarkan jumlah siswa.
Informasi yang diterima Pindomerdeka ketika hadir Ke Desa Titi Akar Rupat Utara lokasi SDN 12, bahwa Bendahara sekolah yang mempunyai tugas mengeloka keuangan sekolah bukanlah guru dari Sekolah SDN 12, tetapi guru dari luar Sekolah.
Setelah membaca terbitan sebelumnya terbitan 13/5 kemarin, sejumlah pecinta pendidikan berharap semoga Pihak berwenang segera turun ke lapangan serta melakukan cross cek tentang Penggunaan Dana Bos agar tidak terjadi Fitnah berkepanjangan.
Untuk itulah LSM Gapotsu sedang mempersiapkan surat kepada instansi ( Dinas Pendidikan, inspektorat, kejaksaan dan instansi terkait ingin mempertanyakan sistim Pencairan Dana Bos, jumlah murid sesungguhnya. Sekaligus melaporkan dugaaan penyimpangan dana BOS dan meminta instansi tersebut turun kelapangan.**(Zaini)



