
Rupat Bengkalis Pindomeredeka.online
SDN 12 Rupat Utara Plapon hancur di Setiap Ruangan, hingga lemari Perpustakaan juga tidak layak digunakan, patut Diduga SDN 12 Rupat Utara Bengkalis Riau sebagai Aset Negara seakan tidak diperhatikan pihak berkaitan yang bertanggung jawab pada bangunan tersebut, saat pantauan media tim terlihat rabat beton sekeliling fisik bangunan tampak hancur bahkan dinding luar dalam tidak ada pembaharuan pengecatan maupun bagian lainnya sebagaimana pantauan media ini Sabtu lalu tepatnya 6 /5/2023 pkl.13:12’wib.

Bagaimana sistem belajar mengajar yang diterapkan di sekolah SDN 12 tersebut pada murid-murid, terkait pendidikan/pembelajaran lingkungan sehat bersih dan indah dipandang mata, tentunya Adanya perhatian serius dari Guru didik/Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah patut diduga jarang masuk.
Sekolah SDN 12 Rupat Utara berada di Desa Titi Akar jumlah dengan jumlah Murid ±180 siswa/i Tahun 2022-2023, mereka dari salah satu murid bisa jadi panilai Lingkungan Fisik sekolahnya dibanding SDN 12 bagi mereka tidak sama dengan SDN lainnya,
apakah karena posisi Sekolah SDN 12 Rupat Utara itu jauh di pedalaman ?
Dari informasi ibarat bisik-bisik tetangga, yang beredar beberapa minggu lalu, Tim Media turun kelapangan melihat Kondisi Sekolah yang memprihatinkan itu, Sabtu 6/5/2023 pkl 13:12’wib kross cek di lapangan.
Salah satu Orang tua murid SDN 12 Rupat Utara yang tidak mau menyebutkan Namanya mengatakan, kalau Jumlah murid SDN 12 Titi Akar Rupat Utara ±180 Siswa/i Tahun Ajaran 2022-2023, dipimpin semasa Kepala Sekolah bernama Syafaruddin, kami tau sebab tetangga dekat dengan salah satu Guru sekolah itu,” ungkapnya saat jumpa di sebuah warung kopi di Pangkalan Nyirih, Sabtu(6/5)
Apakah Penanggung jawab Sekolah tersebut tidak pernah mengikuti Musrenbang atau ikut tapi tidak mengajukan hal-hal yang Berkaitan dengan Rehabilisasi seperti Rabat Beton sekeliling Sekolah sudah rusak parah dan pecah pecah.
Hal ini sebaiknya pengawasan serta Kepala Sekolah membaca Amanat pada UU no. 20 tahun 2023, tentang sistim pendidikan nasional, pada peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 standar Nasional Pendidikan, juga peraturan Pemerintah no. 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan Peraturan pemerintah no. 17 tahun 2010 sebagai mana telah diubah dengan peraturan Pemerintah no. 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Juga perlu diperhatikannya Permendikbud Riset dan teknologi no. 63 tahun 2022 tentang pengelolaan Dana Bos.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.119 tahun 2022 , Permendikbud no. 2 tahun 2022 tentang dana BOP, PAUD, dan BOP kesetaraan. Permendagri no. 24 tahun 2020 tentang pengelolaan dana Bos pada pemda, bahwa Permendagri ini mengatur tentang tata kelola pencatatan, penatausahaan dan pertangungjawaban Dana Bos,serta UU no. 11 tentang cipta kerja.
Dalam Undang-Undang serta Peraturan peraturan tersebut telah diatur hal-hal demikian merupakan acuan pedoman yang mengatur secara teknis dan secara umum/global yang wajib diikuti oleh seluruh sekolah.
Namun lain pula halnya dengan sekolah SDN 12 Rupat Utara Kabupaten Bengkalis yang dipantau Pindomerdeka yang dikabarkan sedang dipimpin Plt Kepsek Sfn,S.Pd.
Diduga kurang memperhatikan keadaan Fisik lingkungan sekolah SDN 12 tersebut seakan ada indikasi penyimpangan pengunaan Dana BOS, terlihat pada lemari Perpustakaan, bahkan seringan-ringannya tentu ada perbaikan seperti kunci pintu sejumlah kelas misalnya, sebab saat di survey tim media sejumlah pintu kelas tidak ditutup, mengundang tanda tanya, apakah kuncinya sudah rusak atau memang terbuka ketika usai Belajar-mengajar, sedangkan tak seorangpun pihak sekolah disaat Tim media ini kontrol sosial di SDN 12 tersebut.
Sejumlah Ruangan tampak tidak terurus sebagaimana sekolah-sekolah yang lainnya, bahkan Plafon sekolah tersebut tiap Ruangan hancur, luar biasa.
Bagaimana Dana Bos? Apakah dilaksanakan perbaikan pada kerusakan (mobiler) justru setiap kelas pada ruangan saat disurvey Tim media ini, tiap ruang belajar- mengajar sekolah tersebut Kursi dalam keadaan diatas meja, di susun tindihkan sehingga tim media tidak dapat melihat keadaan sebenarnya.
Apakah Dana Bos habis untuk pembayaran Gaji pada Honorer dan berapa jumlah tenaga para Honorer dan besaran Bulanannya per seorang guru honorer,atau pengurus sekolah? hal ini akan lebih digali ketika jumpa Kepala Sekolah di lain waktu nantinya.
Media ini mengawali pemberitaan hasil pantauan sementara, investivigasi temuan di lapangan dan laporan informasi dari masyarakat dekat sekolah dan enggan disebut namanya, mengatakan bahwa semenjak kepemimpinan kepala sekolah Syafarudin keadaan sekolah terkesan tidak terurus, dibiarkan tanpa adanya perbaikan ringan bagaimana sekolah akan lebih Asri.
Namun sesuai fakta di lapangan keadaan sekolah luar dalam tidak sedap di pandang mata, acak-acakan bagian dinding.
Saat investigasi Sabtu (6/5) terlihat dinding sekolah tidak ada Pengecatan atau semarak warna yang memberi semangat untuk di pandang. Plapon rata-rata rusak berpecahan dan berlobang lobang. Kondisi diruangan tampak sedang tidak ada belajar-mengajar sebab pas waktu sudah pada pulang sekolah, bahkan memang setiap bangku sekolah sedang di susun tindihkan diatas meja se-usai belajar mengajar, maka media ini tidak jumpa PLT Kepala Sekolah tersebut.
Kami tim investigasi dapat informasi kalau sekolah SDN 12 Rupat Utara bantuan Dana Bos yang masuk ke sekolah tersebut per tahunnya mencapai kurang lebih Rp 160.000.000, dihitung dari jumlah siswa.
Informasi dapat diterima Pindomerdeka ketika hadir Ke Desa Titi Akar Rupat Utara lokasi SDN 12, bahwa Bendahara sekolah yang mempunyai tugas melaksakan keuangan sekolah bukanlah Seorang Guru didik yang di Sekolah SDN 12 tetapi dari orang yang diluar Sekolah tersebut diangkat untuk bendahara SDN 12.
Bagus juga jika bertanggung jawab kepada sekolah atas persetujuan kepala sekolah yang meliputi kegiatan sekolah seperti menyimpan keuangan, mengeluarkan dan membayar honor, menyusun dan membuat laporan pertanggung jawaban menyusun laporan tahunan pada akhir tahun anggaran dan lain-lain.
Diminta pendapat inisiator LSM GAPOTSU tentang berita ini, pak H. P. DAULAY MSI menunjukkan keprihatinannya dan berjanji akan menyurati Kadis pendidikan Bengkalis, inspektorat, kejaksaan agar kerusakan sekolah tidak semakin parah, selanjutnya diaudit, karena setahu saya dana untuk perawatan sudah di tampung dalam dana BOS, jika terdapat korupsi penyelewengan didalamnya, agar dilaksanakan tindakan hukum,” ujarnya singkat.**(Zaini/tim)



