Bengkalis Pindimerdeka.online
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkalis, Ahmad Suhaendra mendapat Ancaman dari Orang yang Tidak di Kenal (OTK)jelang Aksi Jilid 2 bersama Cipayung dan Paguyuban kabupaten Bengkalis yang tergabung Rencana Kegiatan hari kamis 9 Maret 2023, justru dapat ancaman,Selasa 07/3/2023 sekira pukul 17:08 Wib,nomor tidak dikenal.
Ancaman dari OTK tersebut melaui Elektronik mengatasnamakan “Kasat” Menghubungi Via WhatsApp ungkapan bersifat (Intimidasi miring) memberikan semacam kata kata ancamam kepada Ketua Umum HMI Cabang Bengkalis, disampaikan ke Awak media pers,Selasa pkl.20:41’wib.
Sebelumnya Nomor kontak OTK itu yang pemberi ancaman tersebut pernah menghubungi saya lewat WhatsApp ketika aksi HMI Cabang Bengkalis jilid Pertama di Mapolres Bengkalis, tadi saya juga sempat di chat langsung dengan mengatasnamakan kasat,sebut, Ahmad.
Kata Ahmad dalam keraguannya, tidak tahu apakah itu betul atau tidak, yang pada intinya kami akan meminta kepada propam polres bengkalis untuk menyelidiki nomor tersebut. Kalau saya menduga dan yakin kalau itu bukan oknum polres bengkalis karena sudah jelas tugas mereka mengayomi masyarkat, bukan mengancam masyarkat” Ujar Ahmad Suhaendra(Ketua HMI Cabang Bengkalis) kepada pindomerdeka,pers.
Lanjutnya,sesuai dengan amanat Undang-Undang pada Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 29 UU ITE,Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Maka dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil,timpal,Ketua HMI Cabang Bengkalis itu.
Ahmad secara jelas mengatakan pada pihak media ini,memang betul kami akan melaksanakan unjuk rasa jilid 2 bersama beberapa cipayung dan Paguyuban yang bergabung pada hari kamis nanti, maksud kami untuk melaporkan ini supaya memberikan pelajaran dan penjelasan kepada oknum yang tidak dikenal tersebut untuk tidak menghalangi dan memberi ancaman kepada kami yang akan menyampaikan pendapat di muka umum karena merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ” “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Atas kejadian dugaan semacam suara intimidasi miring dari OTK itu,dengan tegas dan serius HMI minta diselesaikan masalah ini kepada pihak yang berwajib” Tutup Ahmad Suhaendra kepada pindomerdeka, Selasa (7/3)pkl.20;41’wib. Semoga dugaan ancaman seperti dialami para pejuang hak dalam memberikan suara serta pendapat dimuka umum yang dilindungi undang-undang untuk tidak terjadi tindakan pihak tertentu yang mengancam, menakutkan,menghalangi atau yang merugikan,terutama dugaan terjadi Kepada Ketua HMI Cab.Bengkalis,Ahmad Suhaendra, demikian dihimpun **(Zaini)



