Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat, Perambahan Hutan Kawasan Segera Tindaklanjuti Sampai Saat Ini Belum Ada Tanda Tanda Dinas Kehutanan Turun Tangan, Ada Indikasi Pembiaran    

  • Bagikan

 

Dharmasraya, Pindo. Online

Pulau Punjung,terkait perambahan hutan kawasan HPT mengunakan Alat Berat jenis excavator merek cad sampai saat ini masih beraktivitas di Nagari gunung selasih,tepat nya jorong sibubuik kampung Surau, Nagari gunung selasih, kecamatan pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya,Sumbar

 

Beberapa hari yang lalu melalui WhatsApp pesan singkat, Kepala dinas kehutanan provinsi sumatera barat Yozarwardi, perambahan hutan kawasan akan segera ditindak lanjuti

 

Penegasan kepala dinas kehutanan itu hanya lah bohong belaka bukti nya sampai saat ini bahwa aktivitas perambahan hutan kawasan memakai alat berat jenis excavator tersebut masih berjalan

 

Terpisah kepala UPTD KPHP Unit VIII Kabupaten Dharmasraya, Mengatakan bahwa hutan kawasan tersebut adalah Wewenang LPHN,karena Nagari Gunung selasih hutan nya milik Nagari Sudah di berikan wewenang untuk mengelolanya Oleh Kementerian,jika LPHN tidak sanggup memberantas nya mereka membuat laporan sama kami di kehutanan baru kami tindaklanjuti perkara tersebut,ucap nya di rumah makan pulau sawah

 

Kemudian hari yang Sama,Ketua LPHN, Nagari gunung selasih,Edwin mengatakan Dalam waktu Dekat ini pihak nya akan cek keberadaan Hutan tersebut apakah masuk dalam hutan milik nagari,kami terkendala dengan kendaraan,ucap nya

 

Menurut anak buah perambahan hutan kawasan tersebut,yang berkerja di lapangan lokasi hutan kawasan itu yang tidak mau di sebut nama nya mengatakan, bahwa hasil tumbangan kayu sudah mencapai 25 truk ke somel

 

 

Sementara Edwar bendang dari LSM Ampera Indonesia menanggapi dengan tegas, apa yang dikatakan kepala UPTD KPHP unit VIII dharmasraya dinas kehutanan provinsi sumatera barat itu.menurut penganalisahan saya jawabannya itu ngaurr,dan terindikasi ada unsur pembodohan,masak dia mengatakan kalau pelaku pembabatan hutan adat tidak ada pidananya.batang pisang saja kalau ditumbang tampa seizin pemiliknya ada pidananya,apalagi hutan alam.hutan alam itu benar tumbuh dengan sendirinya,tapi untuk menjaga keutuhannya adalah wewenang negara,melalui pemerintah dinas kehutanan.secara pemahaman hutan alam itu adalah milik negara disetiap kandungan batang kayu itu ada hak negara.

 

Sambung edwar lagi, memang ada program pemerintah sekarang ini hutan negara dengan luas yang ditentukan dijadikan hutan nagari,hutan nagari bisa di kelolah oleh masyarakat,misalnya di nagari atau desa itusendiri membutuhkan material perkayuan untuk pembangunan pasalitas umum itu bisa di ambil kayunya di lokasi hutan nagari,hanya bisa pengelolahan kayu dengan cara minual tidak boleh menggunakan alat berat, hutan nagari juga tidak boleh di kelolah oleh perusahaan atau perorangan dengan cara ilegal.pabila belum mengantongi izin yang lengkap berati ada pidananya,kalau tidak ada upaya dari intansi terkait untuk mencegah perbuatan perusakan hutan tersebut,jangan salahkan apabila ada asumsi dari masyarakat adanya indikasi pembiaran dari intansi terkait.pertanyaannya apakah ada indikasi sebab penyebab terjadinya pembiaran terhadap pelaku perambahan hutan tersebut sehingga aktifitas perusakan hutan di bukit asahan kampung surau itu bisa berjalan mulus.? padahal perusakan hutan itu suatu perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa.jelas ada sangsinya sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf (b) undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ancaman pidananya penjaranya maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliyar.terangnya edwar .(tim)

  • Bagikan