Polres Tapsel Pastikan Penanganan Kasus Pengerusakan di Paluta Sesuai Fakta Lapangan

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN – Menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menerangkan, bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel, Jumat (17/10/2025).

Ipda Lisa menjelaskan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.

“Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan juga pihak terlapor. Selain itu, sudah dilakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menentukan batas lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas BPN, lanjutnya, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor.

“Temuan inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli,” ungkapnya.

Srikandi Polres Tapsel ini menegaskan bahwa tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan kasus ini, melainkan penyidik berhati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.

“Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Kami juga menghargai semua pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini, namun proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti,” pungkasnya.

Penyidik telah dijadwalkan akan memeriksa staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025), sekaligus melaksanakan gelar perkara internal guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

  • Bagikan