Rupat Bengkalis Pindomerdeka.online
Aliasi Pemuda, Masyarakat dan Mahasiswa hampir ribuan orang Lakukan Aksi Jilid 3 dari Darul Aman, Tj.Kapal dan Sidomulyo Batupanjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis-Riau menuntut hak Kebun Plasma dan Penyelesaian hak tanah Ulayat serta Tolak Perpanjangan HGU a/n PT.Priatama Riau, dan tutup akses jalan agar operasional Perkebunan menuju Dumai dimana buah Sawit hasil Panen Perusahaan tersebut tidak dapat diangkut ke Pabrik Kelapa Sawit(PKS) bila hak 20℅ Kebun Plsma dari luas HGU dari ±4.500 hektar(ha)tidak di putuskan untuk masyarakat, hal ini berlangsung Aksi pada Kamis 25 September 2025 dimulai pkl. 7:30’00’Wib di pintu Gerbang pos Sekurity berakhir Sepakat PT. Priatama Riau bersama masyarakat secara tertulis dan akan dibawa ke DPRD Provinsi Dalam Waktu Dekat.
Sebagaimana telah terbit di Pindomerdeka. online pada jilid II kemarin (HGU TANPA PLASMA, SERUAN AKSI MASYA DESA DARUL AMAN AKAN BERLANJUT DI KANWIL ATR/BPN/PROV.RIAU) HGU Tanpa Plasma Merupakan Pelanggaran Keadilan untuk Masyarakat, “Adalah Harga Mati”, (6/9)kemarin.
Pada jilid III ini para aksi menyuarakan hal yang sama tentang hak Plasma mereka, namun dapat dipantau media ini saat orasi Aksi Damai para aktor menyerukan: ” Bila hak jawab dari Perusahaan yang dinamakan PT. Priatama Riau asal PT. Sarpindo Graha Sawit tani tidak menjumpai masyarakat atau tidak memberikan keputusan yang kami inginkan sesuai hak dan UU tentang Plasma dari luas lahan HGU maka kami akan menutup akses Jalan operasional pengangkuatan buah sawit Perusahaan ini hingga kami mendapat jawaban yang pasti, ungkap mereka dalam orasi yang di sebutkan.
Para orator terdiri dari sejumlah tokoh, Aktivis Mahasiswa Asal Rupat itu meminta Pemerintah turut hadir serta melakukan orasi, karena pemetintah harus berpihak kerakyat, bukan ke perusahaan, namun tidak lama kemudian hadir Camat Rupat diwakili Sekcam, Hasri. Saat itu hampir terjadi ricuh sebelum Sekcam bekesempatan menyampaikan suaranya.
Dalam aksi Damai itu Pihak Pemerintah diduga telah ada mendapat keuntungan dari berbagai Perusahaan di Rupat karena setiap waktu dan cukup lama persoalan tidak pernah ada penyelesaian seperti PT. Priatama Riau, PT. MMJ dan PT. SRL ,mereka terkesan seakan tetap tutup mata dan telinga, bahkan kemudian diduga ada rapat-rapat tertutup, seharusnya Pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat, apalagi mengenai hak dan tolong dengarkan keluahan kami, karena kami merasa ketidak adilan dari orang nomor satu di Rupat maka kami menduga Pihaknya dari Tingkat Kecamatan dan Kabupaten serta DPRD diduga ada mengambil keuntungan dari perusahaan ini sehingga terkesan tutup mata dan telinga saja, ungkap salah satu orator Aksi.
Oh ya, Saat ini sudah datang pihak Pemerintah Kecamatan, tentunya selaku sekcam dapat mengubungi salah satu Dewan dan bagaimana penyelesaian ini, jika tidak, “maka diduga pasti ada mengambil keuntungan”, dan Kami merasa kontra dengan Pemerintahan karena terkait ketidak adilan, tegas orator Aksi itu.
Suara kaum ibu, dan para peserta perempuan ricuh dengan suara minta keadilan.
Namun disesalkan, beliau selaku Sekcam mengakui sebagai mewakili Camat Rupat dan menyampaikan pesan Camat bahwa kami sebagai pemerintah pada posisi tegak lurus, pastinya akan netral,tidak berada di posisi masyarakat dan Perusahaan. Kami tidak bisa menyampaikan yang bukan wewenang kami, pesan Bapak Camat dalam hal ini, katanya ke kami, percayakan pada Pemerintah Kecamatan untuk…..( terputus karena mendapat sorotan lalu disangga para aksi) sebab dirasakan tidak pokus sebagai Pemerintah pada poin yang diminta Masyarakat seperti pertanyaan bahwa ada atau tidak Hak masyarakat tetang Kebun Plasma, dari kesalah fahaman Sekcam itu yang diduga tidak memahami keluh kesah masyarakat sehingga para aksi semuanya menghusir Hasri Sekcam keluar dari Masya yang berharap keadilan dan minta Cekcam pulang karena dianggap tidak ada gunanya hadir, bila perlu harus diberhetikan(pecat) dari jabatannya, inilah seruan pihak masya.
Nah !, “berakhir hasri selaku Sekcam Rupat keluar dan pulang seketika”, terpantau sorotan kamera saat mendapat dampingan oleh Kapolsek Rupat Akp. Paisal mengiringinya saat keluar, terkesan tidak dipercaya oleh masyarakat.
Nah, alangkah bagusnya semua pihak harus memahami juga asal usul keberadaan HGU PT. Priatama Riau, apakah masih meneruskan atas nama PT. Sarpindo Graha Sawit Tani yang berada di lokasi Desa Tanjung Kapal ? Sedangkan kronologinya pernah terlantar 10 tahun lalu izinnya diduga telah di cabut pihak berwenang dan atau sudah memiliki Legalitas kepemilikan lain sebagai PT. Priatama? Ini pertanyaan berbagai pihak dari sela sela aksi tersebut.
Hal serupa juga ada komentar dari seruan aksi, salah satu Orator Salikhin Mengungkapkan, apakah PT. Priatam Riau ini memiliki Izin? , jika memiliki tolong tunjukkan ke kami, seperti apa izinnya? Jika tidak memiliki izin maka perusahaan tersebut Ilegal, bila illegal maka masyarakat berhak menyegelnya, dan selanjutnya, Salikhin berharap kepada para Petugas, baik Polisi maupun Terntara agar tidak melindungi pencuri.
Diduga pada akhirnya, kepastian Administrasi PT. Sarpindo Graha Sawit Tani berada di Pulau Rupat, namun logikanya secara nyata saat ini PT. Sarpindo beralih sebutan Nama PT. Priatama. Bukan kah namanya di HGU PT. Sarpindo Graha Sawit Tani? Nah!!!, ini akan menjadi pertanyaan sebab Izin dari HGU PT. tersebut pada Tgl. 2 Desember 2026 habis masa berlakunya, oleh sebab itu Warga Rupat Tolak rencana HGU lanjutan Lewat Deklarasi kemarin.
Sebagaimana pada pemberitaan di berbagai Media massa terutama Pindomerdeka.online jilid I dengan Judul “Kronologis PT. Priatama Asal PT. Sarpindo Graha Sawit Tani, Janji Plasma Belum Terealisasi,Warga Rupat Tolak rencana HGU Lewat Deklarasi” (Minggu lalu).
Sebagaimana hasil Deklarasi yang dipublikasi kemarin, ini akan berlanjut Seruan Aksi Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Darul Aman Kec. Rupat ke titik Aksi di Kanwil ATR /BPN Provinsi Riau di Pekan Baru, Rabu pagi (18/9) berlanjut.
Tanggapan berbagai nara sumber kepada Wartawan yang dapat dikutip keterangannya bahwa di sebut PT. Priatama Riau di Rupat, berawal dari PT. Andalan Mitra Sawit Sejati BPN No. 05/02/12/00/VI Tgl. 02 Desember 1996, AN PT. Sarpindo Graha Sawit Tani luas 1.345,79 Ha.
BPN no. 05 02 12 13 2 0000 2 tanggal 02 Desember 1996 AN PT. Sarpindo Graha Sawit Tani,luas, 3.174,76 Ha, kedua dasar tersebut dapat dilihat pada daftar isi dalam peta Dasar Wilayah yang didalam HGU tersebut di atas, yang akan berakhir pada tanggal 02 Bulan 12 tahun 2026 bahwa;
1: PT. Sarpindo Graha Sawit Tani tercatat bahwa bersedia mengganti rugi lahan masyarakat bila ada terkena Proyek pembangunan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang akan dilaksanakan oleh PT. Sarpindo Graha Sawit Tani di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Jakarta, 3 Agustus 1995.
2. Kami bersedia menjadikan Tanah masyarakat sebagai perkebunan biasa Plasma melalui Program Kredit Koperasi Premium atau Argo ataupun Program Pemerintah yang lain, Jakarta tanggal. 20 Desember 1995, Direktur Utama,”Setiawan Djody”, no..,166/DIR/SGST/X /1995.
Knformasi yang diterima media ini, (25/9) pkl. 06’00’WIB, sebelumnya PT. Sarpindo Graha Sawit Tani diberi himbauan untuk kewajibannya bagi Perusahaan memelihara kesuburan dan atau tanah didalam lingkungan dari Perusahaan tersebut dan Pemerintah melalui BPN Kab. Bengkalis 14 November 1995,
Menyatakan: dilarang memindahkan/memperjualbelikan izin lokasi yang diberikan sesuai Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bengkalia no: 23-X/IL/PGT/1995 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan Perkebunan.
Bedasarkan Persetujuan Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Perusahaan diwajibkan untuk mengadakan pembinaan kepada para Petani yang berada disekitarnya untuk mengusahakan kebunnya secara baik dan tercantum juga bahwa PT. Sarpindo Graha Sawit Tani bersedia menjadikan tanah masyarakat sebagai perkebunan Plasma Melalui Program Kredit, Koperasi Primer untuk anggota ataupun program Pemerintah yang lain.
Kemudian bersedia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena proyek pebangunan perkebunan kelapa sawit terpadu yang akan dilaksankan oleh PT. Sarpindo Graha Sawit Tani di Pulau Rupat, ungkap M. Yunus.
Komentar salah satu Tokoh pejuang dan Administrator sosial Kontrol Pulau Rupat, historis dan biodata Perusahaan Tersebut, “M. Yunus”, menyebutkan, apakah PT. Priatama Riau memiliki Legalitas perizinan membuat perkebunan Sawit di Wilayah Kecamatan Rupat di saat ini?, “yang anehnya, berdasarkan keterangan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Dirjen Planologi Kehutan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan di Wilayah XIX Tanjung Kapal Rupat atau saat ini dilokasi disebut PT. Priatama Riau?”, yang terdapat 4 titik dari lokasi II, III, IV, V dan VI berada dalam Pelepasan PT. Sarpindo Graha Sawit Tani berdasarkan peta lampiran KepmenLKH no:162/KPT-II/93 tamggal 27 Pebruari 1993 bahwa areal sebagaimana tercantum pada surat Kepala Desa Darul Aman no: 163/DA/ XIX/2018 tanggal 5 Nopember 2018 lokasi I, III, dan VI berada didalam pelepasan PT. Sarpindo Graha Sawit Tani, ternyata izin atas Nama disebut PT. Priatama Riau di Rupat patut di duga hal tersebut tidak mengantongi leglitas dimaksut.
Demikian komentar salah satu Aktivis, Salikhin mengatakan dugaannya apakah PT. Priatama Riau di Rupat mengantongi izin? Kalau tidak ada sama artinya perusahaan Ilegal, dapat diduga perlakuan pencuri hak masyarakat dan dia berharap kepada instansi terkait baik Badan Petanahan Nasional , KemenLHK untuk meninjau dan mentela’ah kembali supaya tidak ada dugaan dan kekeliruan Perusahaan tersebut dengan masyakat berkaitan lahan masyakat perlu diselamatkan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat tempatan, yang masih banyak butuh kesetaraan hidup, tegasnya.
Penyampaian Hak Plasma bagi masyarakat sebesar 20℅ dari total jumlah kawasannya tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Darul Aman Tj. Kapal dan Sidomulyo Batupanjang dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU PT. Priatama Riau tahun 2026 kedepan berakhir.
Masyarakat menyebutkan, PT. Priatama di Rupat yang memiliki izin total HGU 4.500 hektar, namun tidak transparan kepada masyarakat terkait kewajiban pemberi kan 20℅ kebun plasma dari luas HGU sesuai haknya pada UU no 39 tahun 2014, Perusahaan Perkebunan harus lengkap mekanismenya.
Humas PT. Priatama Riau, ” Thomas,” beliau mengatakan melalui microfon,kami mengharapkan, kita sama-sama dan silahkan menyampaikan aspirasi bapak /ibu, kita sama-sama bisa tertib, ya? Katanya.
Jangan ada yang anargis, disini kita semua ada aturan nya, kami disini berusaha juga mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah. Memang betul ada ketentuannya. Kami disini bukan memancing bapak/ibu, tolong dengarin saya, ya? Tegas Humas, Thomas.
Kewajiban 20℅ betul, ya? tapi disitu kan ada disebutkan bahwa 20 persen itu dalam benthk usaha produktif, ya? tidak dalam HGU, Terang Humas.
Saya bisa tunjukkan peraturan Kementerian Pertanian dan juga dari Dirjenbun, disebut 20℅ ini dalam bentuk usaha produktif, jadi bapak/ibu ya, tolong diperhatikan dan kita tetap mengikuti aturan Pemerintah, itu kewajiban kami, ya? Kami akan berikan tetapi dalam bentuk Usaha Produktif sesuai arahan dari Kmentan dan Dirjenbun, sebut Humas PT. Priatama dipanggil Thomas itu.
Nah, ketika Humas PT. Priatama Riau (Thomas) menjawab konfirmasi awak media pindomedeka saat di lapangan orasi, menyebutkan hal yang sama diatas.
Akhirnya pada sore hari ketia para aksi semua melakukan penutupan Akses blokade jalan dan terjadi kesepakatan bersama pihak PT. Priatama dan Masyarakat membuat kesepakatan tertulis menjurus plasma tersebut dan mendatangani di atas materai sehingga beberapa poin Tuntutan masyarakat akan dibawa pertemuan ke DPRD Prov. Riau untuk di proses,demikian rangkuman**(Zaini)