
Simalungun,PINDO
Pangulu Nagori Purba Horisan,Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun-Sumut diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 tahun 2008 terkait Anggaran Dana Desa TA 2024 dan 2025,dikarenakan sampai saat ini belum ada memasang papan informasi kegiatan desa,dalam pantauan awak media pada hari Jumat 19/9(2025).
Saat awak media berkunjung ke kantor pangulu Nagori Purba Horisan, awak media menemui Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat Desa lainnya di kantor,dan bertanya”,Papan Transparansi Tahun 2024 Sudah robek (Hangus) dan Papan Tranparansi TA 2025 juga tidak ada terpapang untuk melihat apa saja kegiatan desa atau APBDes.
Kemudian awak media mencoba menghubungi Pangulu Nagori Purba Horisan untuk bertanya terkait Papan Informasi melalui pesan Whatt”supp dan pangulu tidak ada merespon.
Jelas Pangulu (Kepala Desa) Purba Horisan diduga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Kepala Desa tidak pasang papan informasi kegiatan desa dan tidak transparan dalam penggunaannya TA 2024 dan 2025.
Dana desa yang bersumber dari dana APBN, apa saja item atau bidang kegiatan desa tertulis di papan informasi atau APBDes agar masyarakat tau apa yang mau dikerjakan oleh Desa.
Tidak transparan kegiatan Nagori Purba Horisan TA.2024 dan TA.2025 kuat dugaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dimanipulasi oleh Pangulu.
Diminta kepada Inspektorat atau Penegak hukum dan Dinas terkait di Kabupaten Simalungun agar laporan dan pekerjaan Nagori Purba Horisan TA 2024 dan 2025 diperiksa ulang.
Dana APBN yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat ke desa- desa agar desa itu maju dan perekonomian masyarakat bagus, bukan jadi kepentingan pribadi. Apalagi kegiatan yang menggunakan dana desa haruslah diketahui masyarakat dan transparan dalam menggunakannya.
Dalam penggunaan Dana Desa, seharusnya Kepala Desa harus transparan dalam pengelolaan, baik ini untuk fisik maupun non fisik agar masyarakat mengetahui apa saja yang akan dikerjakan di Desa Purba Horisan.
Pangulu Nagori Purba Horisan RAMASDI SARAGIH diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, tidak transparan dalam menggunakan dana desa TA 2024 dan 2025.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) para pejabat publik diminta mempersiapkan diri,Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.
“Pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Saat dikonfirmasi Pangulu Nagori Purba Horisan RAMASDI SARAGIH tidak ada respon (Diduga blokir nomor wartawan).
**R.girsang

