HGU TANPA PLASMA, SERUAN AKSI MASYA DESA DARUL AMAN AKAN BERLANJUT DI KANWIL ATR/BPN PROV. RIAU

  • Bagikan


Rupat Bengkalis Pindomerdeka.online
Hak Guna Usaha(HGU) Tanpa Plasma Merupakan Pelanggaran Keadilan untuk Masyarakat, “Adalah Harga Mati”, hal ini akan berlanjut sejak Deklarasi terjadi dari Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Darul Aman serta Kelurahan Tj. Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis-Riau 6 September 2025 kemarin.

Seterusnya akan berlanjut Seruan Aksi Masyarakat dan Pemuda tersebut akan berlangsung pada titik Aksi di Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau di Pekan Baru pada Rabu (18 /9) sekira pkl. 13:00’WIB, Dr. Elviriadi Pakar lingkungan hidup dan Kehutanan mengabarkan informasi lewat sambungan elektroniknya kepada media ini, Senin malam 15 September 2025 sekira pkl.23:12’00’WIB.

Dr. Elv. menyebutkan, melalui sebuah selogan bertuliskan: “HGU Tanpa Plasma merupakan pelanggaran Keadilan untuk Masyarakat Adalah Harga Mati !!!”,

Tokoh Pejuang Pencari Keadilan, M. Yunus, selaku Analisis dan Historis singkat beragam kesejarahan dan Sosial lingkungan bahwa Tindakan dilakukan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Darul Aman adalah mencari Keadilan dan sudah pasti menuntut haknya sesuai peruntukan sebagai hak Kebun Plasma.

Ketika dianalisa kegiatan Warga Aliansi diamaksud, hal itu bercermin dari Kronologis PT. Priatama, Namun bila ditinjau Hasil suara Deklarasi dan berbagai ungkapan para penyampaian Pendapat saat itu, logikanya harus bercermin dari Awal bahwa Desa Darul Aman Belum ada Dibentuk saat itu namun tetapi masih bernama Kampung Aman, itu namanya. Sebelum itu juga di Tanjung Kapal pernah sebagai Kepenghuluan Desa Muda Tanjung Kapal, dengan perubahan situasi Daerah terjadi lagi Tanjung Kapal menjadi sebuah Kelurahan Tanjung Kapal.

Saat Kelurahan Tanjung Kapal telah berdiri dan saat itu pula berdiri sebuah PT. Sarpindo Graha Sawit Tani di Kelurahan Tanjung Kapal, itu juga terjadi Take over PT. Sarpindo Graha Sawit Tani kepada yang disebut -sebut PT. Priatama. Selanjutnya keberadaan lahan tetap terdokumentasi keberadaannya di Kelurahan Tanjung Kapal Kec. Rupat pada HGU yang take over.

Karena terjadi pemekaran Desa Maka Mekarlah kampung Darul Aman Menjadi sebuah Desa yaitu Desa Darul Aman Kec. Rupat.

Nah, alangkah bagusnya semua pihak dapat memahami asal usul keberadaan HGU PT. Priatama apakah masih meneruskan atas nama PT. Sarpindo Graha Sawit Tani yang berada di lokasi Desa Tanjung Kapal ? dan atau sudah memiliki Legalitas kepemilikan lain sebagai PT. Priatama? Ini pertanyaan berbagai pihak, karena beban perjanjian pembagian kebun Plasma dan penggantian lahan warga bila terkena pembanguan Perkebuan justru PT. Sarpindo Graha Sawit Tani itu memiliki Janji diatas surat yang di buat di Kementerian Perkebuan di Jakarta, sebab itu masyarakat Darul Aman untuk ini Kebijakan Aliansi dalam mencari keadilan dan Hak mendapatkan kebun Plasma tersebut secara berkomitmen pada cerminan Biodata sebagai Fakta Dasar.

Diduga pada akhirnya, kepastian Administrasi PT. Sarpindo Graha Sawit Tani berada di Pulau Rupat, namun logikanya secara nyata saat ini PT. Sarpindo beralih sebutan Nama PT. Priatama. Bukan kah namanya di HGU PT. Sarpindo Graha Sawit Tani? Nah!!!, ini akan menjadi pertanyaan sebab Izin dari HGU PT. tersebut pada Tgl. 2 Desember 2026 habis masa berlakunya, oleh sebab itu Warga Rupat Tolak rencana HGU lanjutan Lewat Deklarasi kemarin.

Sebagaimana pada pemberitaan di berbagai Media massa terutama Pindomerdeka.online, dengan Judul “Kronologis PT. Priatama Asal PT. Sarpindo Graha Sawit Tani, Janji Plasma Belum Terealisasi,Warga Rupat Tolak rencana HGU Lewat Deklarasi”.

Kalau ditinjau keadaan Kebun Sawit yang di Kuasai atas Nama PT. Priatama itu merupakan Cakupan lahan kebunnya saat ini telah menjadi tiga bagian Wilayah, terutama Kelurahan Tanjung Kapal, Kelurahan Batupanjang dan kemudian di Desa Darul Aman, hal itu sudah terjadi perubahan Nama dari Perkembangan Daerah, tandas, M. Yunus.

Dengan telah terjadinya Deklarasi itu yang dapat dibaca dan di dengar publik di Media Sosial juga oleh Pihak PT. Priama pada komentar nya (7/9) kemarin lewat pia WhatsApp kepada media ini, bahwa terkait masalah lahan, khusus buat seseorang yang ada pemasalahan, dia sebut urusan itu dengan Sarpindo, (PT.Sarpindo Graha Sawit Tani) maksudnya, atau bukan pada Priatama katanya, maksudnya (PT.Priatama). Tapi ingat Ketua, lanjutnya, ” Perusahaan yang sudah buka KRAN positif:
1. Program Ekonomi Produktif,
2. Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar(FPKMS).

Ketika kawan- kawan lembaga Sosial dapat membahas komentar pihak Priatama tersebut kalau Program pada poin 1 diatas belum kita ketahui seperti apa? kalau pada poin 2 diatas (FPKMS) hal itu adalah boleh saja kebijakan Managemen sebuah perusahaan pada HGU yang dimiliki untuk dapat membantu warga lingkungan yang memiliki lahan sekitar, bukan dari dalam HGU yang telah di atur pada aturan yang di undang-undangkan menjadi kewajiban pemegang HGU, sedangkan tuntutan Warga adalah 20℅ kebun Plasma dalam HGU yang di dikuasai sebuah Perusahaan itu, tegas M. Yunus.

Hal ini banyak menjadi komentar berbagai pihak sebagai tanggapan publik, kalau sebuah perusahaan itu harus mengeluarkan 20℅ untuk diberikan kepada Warga.

Sebagaimana hasil Deklarasi yang dipublikasi kemarin, ini akan berlanjut Seruan Aksi Masyarakat dan Pemuda Desa Darul Aman Kec. Rupat ke titik Aksi di Kanwil ATR /BPN Provinsi Riau di Pekan Baru, Rabu pagi (18/9) berawal :
“Janji Kebun Plasma sebagai kewajibannya belum direalisasikan kepada masyarakat Sekitar, “sebagaimana UU No 39 tahun 2014 Mekanismenya harus jelas, Kewajiban Kebun Plasmanya Dari Luasan HGU maka 20℅ wajib diberikan kepada Masyarakat, Namun karena tidak menepati janji itu maka Ratusan Pemuda, Masyarakat dari berbagai elemen dalam Forum Aliansi yang tergabung dari Desa Darul Aman, Kelurahan Tj. Kapal mengadakan penolakan rencana perpanjangan Hak Guna Usaha(HGU) PT. Priatama yang dimaksud di awali melalui Deklarasi Massa di halaman SDN 10 Rupat pada Sabtu 6 September 2025, kemarin.

Tanggapan berbagai nara sumber kepada Wartawan yang dapat dikutip keterangannya bahwa di sebut PT. Priatama Riau kebunnya yang ada di Rupat, berawal dari PT. Andalan Mitra Sawit Sejati BPN No. 05/02/12/00/VI Tgl. 02 Desember 1996, AN PT. Sarpindo Graha Sawit Tani luas 1.345,79 Ha.
BPN no. 05 02 12 13 2 0000 2 tanggal 02 Desember 1996 AN PT. Sarpindo Graha Sawit Tani,luas, 3.174,76 Ha, kedua dasar tersebut dapat dilihat pada daftar isi dalam peta Dasar Wilayah yang didalam HGU tersebut di atas, yang akan berakhir pada tanggal 02 Bulan 12 tahun 2026 bahwa;

1: PT. Sarpindo Graha Sawit Tani tercatat bahwa bersedia mengganti rugi lahan masyarakat bila ada terkena Proyek pembangunan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang akan dilaksanakan oleh PT. Sarpindo Graha Sawit Tani di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Jakarta, 3 Agustus 1995.

2. Kami bersedia menjadikan Tanah masyarakat sebagai perkebunan biasa Plasma melalui Program Kredit Koperasi Premium atau Argo ataupun Program Pemerintah yang lain, Jakarta tanggal. 20 Desember 1995, Direktur Utama,”Setiawan Djody”, no..,166/DIR/SGST/X /1995.

Deklarasi Masyarakat, Pemuda, Kaum Ibuk-Ibuk dan Tokoh terdepan dari berbagai Elemen Lainnya tergabung sebagai Forum Aliansi dari Desa Darul Aman dan Kelurahan Tj. Kapal mereka menolak perpanjangan HGU PT Priatama/ yang berdasarkan HGU PT. Sarpindo Graha Sawit Tani tersebut diatas yang akan berakhir HGU pada tanggal 02 bulan 12 tahun 2026.

Penyampaian Hak Plasma bagi masyarakat sebesar 20℅ dari total jumlah kawasannya yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Darul Aman dan Kelurahan Tj. Kapal dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU PT. Priatama tahun 2026 kedepan.

Masyarakat menyebutkan, PT. Priatama di Rupat yang memiliki izin total HGU 4.500 hektar, namun tidak transparan kepada masyarakat terkait kewajiban pemberi kan 20℅ kebun plasma dari luas HGU.

Aliansi Masyarakat dan Pemuda berupaya memperjuangkan, kalau tidak demikian maka aman-aman saja bakal jadi penonton, sesuai haknya pada UU no 39 tahun 2014, Perusahaan Perkebunan harus lengkap mekanismenya, apalagi PT. Priatama Riau di Rupat **(Zaini)

  • Bagikan