Simalungun,PINDO
Sejumlah elemen Masyarakat Nagori Silou Buttu,Kecamatan Raya,Kabupaten Simalungun-Sumut mencari keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
LSM Fokus Mitra Indonesia mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam proyek pembangunan jalan kabupaten di lokasi Nagori Silou Buttu Menuju Nagori Bongguron Kariahan tepatnya di desa Silou Buttu,kecamatan Raya,Kabupaten Simalungun.
Kondisi demikian mengakibatkan adanya pembangunan proyek tersebut diduga dilengkapi tanpa adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” Selasa,26/8/(2025).
Proyek pembangunan jalan kabupaten ini tidak diinformasikan siapa CV pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.
Data yang berhasil dihimpun Awak media di lokasi pekerjaan proyek pembangunan jalan Kabupaten Silou Buttu Menuju Bongguron kariahan sudah melakukan pekerjaan nya kurang lebih dua Minggu dan ketika Awak media ini hendak mewawancarai para pekerja dilokasi,mengatakan akan segera di papangka n
Hingga berita ini naik kemeja Redaksi belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak awal penggarapan proyek.
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan berantai WhatsApp belum memberikan keterangan resminya terkait lokasi pemasangan nama Papan proyek pembangunan jalan.
**R.girsang