Simalungun,PINDO
Kantor Pangulu (Kepala Desa) Nagori Togu Domu Nauli Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun-Sumut menjadi sorotan tajam. Hingga pertengahan tahun anggaran 2025 ini, tidak terlihat adanya papan informasi atau papan transparansi yang lazimnya dipasang untuk mempublikasikan rincian penggunaan dana desa serta kegiatan pemerintahan nagori pada hari Rabu 13/08/2025).
Ketidakhadiran papan transparansi ini bukan persoalan sepele, melainkan indikasi serius yang memunculkan tanda tanya besar: apa yang sedang disembunyikan oleh Pangulu Nagori Togu Domu Nauli dari warganya sendiri? Di tengah semangat reformasi birokrasi dan tuntutan akuntabilitas publik, tindakan tidak memasang papan transparansi dinilai sebagai bentuk nyata perlawanan terhadap prinsip keterbukaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih memprihatinkan, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, Pangulu justru memilih bungkam. Dihubungi melalui sambungan telepon maupun WhatsApp, bukan penjelasan yang diterima, melainkan pemblokiran nomor oleh Pangulu. Sikap arogan dan tertutup seperti ini bukan hanya mencederai tugas jurnalistik, tetapi juga mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi dari mata publik.
Camat Kecamatan Dolok Pardamean selaku pembina dan pengawas langsung pemerintahan nagori harus segera mengambil sikap. Ketika Pangulu di bawah wilayah kerjanya menunjukkan sikap tertutup, maka pembiaran oleh camat sama saja dengan pembiaran atas potensi penyelewengan dana desa.
Begitu juga dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun, sebagai lembaga pengawasan internal, tidak bisa tinggal diam melihat pelanggaran prinsip transparansi yang dilakukan secara terang-terangan. Ketidakhadiran papan transparansi adalah pelanggaran administratif dan bisa menjadi pintu masuk bagi dugaan penyelewengan keuangan desa.
Sebagaimana diketahui, papan transparansi bukan sekadar formalitas. Itu adalah instrumen penting kontrol publik atas penggunaan anggaran desa, kegiatan pembangunan, hingga layanan pemerintahan. Ketika hal ini dihilangkan, maka terbuka peluang manipulasi, rekayasa laporan, dan praktik kotor lainnya dalam pengelolaan dana desa.
Pemerintahan desa bukan wilayah pribadi,Dana desa bukan uang pribadi. Transparansi adalah harga mati. Jika seorang Pangulu tidak siap diawasi, tidak mau terbuka, dan bahkan memblokir komunikasi publik, maka sangat wajar bila masyarakat mencurigai: ada yang tidak beres.
Sudah saatnya Camat, Inspektorat, dan aparat penegak hukum tidak lagi bersikap lunak. Panggil, periksa, dan beri sanksi tegas kepada setiap Pangulu yang bermain-main dengan kepercayaan rakyat. Jangan tunggu sampai korupsi terbongkar baru bertindak. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan. Hingga berita di layangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan dari pangulu Nagori Togu Domu Nauli .
**R.girsang