Deli Serdang-Pindo
Aktivitas penambangan ilegal atau galian C kian merajalela di kawasan bantaran Sungai Ular yang berada di Kabupaten Deli Serdang sudah sangat meresahkan, namun sampai saat ini Aparat Penegak Hukum terkesan tutup mata dengan kerusakan Lingkungan yang ditimbulkan aktifitas ilegal tersebut.Adapun Galian C Ilegal tersebut berada di Desa Sukamandi Hulu dan Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau.
Ironisnya, praktik ini terjadi di atas tanah negara, yang seharusnya menjadi area perlindungan untuk mengantisipasi banjir kepada wilayah permukiman warga dan wilayah pertanian yang ada disekitar Bantaran Sungai Ular.
Pantauan wartawan Media Pindo Merdeka dilapangan, Sabtu (19/07/2025) terlihat puluhan dump truck berukuran besar lalu-lalang keluar masuk membawa tanah dari lokasi bantaran sungai ular.
Tidak hanya satu, aktivitas ini diduga dikendalikan oleh beberapa orang yang secara terang-terangan mengeruk tanah negara tanpa izin tanpa ada pencegahan atau larangan dari pihak terkait.
Pantauan wartawan disepanjang bantaran sungai sudah jelas terpampang larangan bertuliskan “Dilarang Memanfaatkan Tanah Tanpa Izin.” Namun tulisan tersebut seolah hanya menjadi hiasan semata, karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari Balai Wilayah Sungai (BWS) ataupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.Terlihat jelas aktivitas pengerukan tanah menggunakan sejumlah ekskavator. Tanah dimuat ke dalam dump truck besar untuk kemudian dijual ke berbagai pihak yang membutuhkan.
Parahnya lagi, sejumlah ekskavator diduga menggunakan BBM subsidi secara ilegal—melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.
Lebih jauh, kegiatan tambang ilegal ini juga menyalahi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam undang-undang tersebut, jelas diatur bahwa setiap aktivitas galian C wajib memiliki izin usaha pertambangan.Akibatnya, kerusakan lingkungan tak terhindarkan.
Pengerukan yang mengikis struktur tanah berisiko memicu banjir dan longsor. Ekosistem lokal pun terancam rusak berat. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang jadi korban, tetapi juga keselamatan masyarakat sekitar.
Sekretaris DPW LSM GAPOTSU Sumut Tiara Sitompul, Ketika diminta tanggapannya oleh wartawan, Kamis (24/7/2025) terkait maraknya aktifitas Galian C Ilegal yang ada di Wilayah Bataran Sungai Ular.Kepada wartawan dirinya menjelaskan sangat mengecam keras aktivitas tersebut dan mempertanyakan keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan tutup mata.”
Pada kemana itu aparat penegak hukum yang digaji dari uang rakyat kok tidak ada perdulinya terhadap lingkungan, padahal pada setiap kesempatan mereka dalam pidatonya selalu berbicara peduli terhadap lingkungan, nyatanya nol semua dan hanya tinggal diam”
Ia menduga adanya dugaan keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan praktik ilegal ini untuk kepentingan pribadi dan kroni-kroninya.
“Kami melihat ada permainan, kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kapolda dan bila perlu kepada Kapolri dan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar oknum mafia dan pelindungnya diproses secara hukum,”Jelasnya.
Untuk memperjelas dan mendapatkan informasi yang lengkap terkait aktifitas Ilegal tersebut krue Media ini minta tanggapan dari beberapa warga yang bermukim tidak jauh dari aktifitas galian tersebut, IR(43) salah satu dari warga tersebut menjelaskan dan minta namanya tidak dituliskan di koran menjelaskan, bahwa mereka sangat was-was dengan keberadaan bartaran sungai ular saat ini, bagaimana Bang kalau tiba-tiba air sungai itu meluap, sementara bantaran sungai yang berfungsi sebagai resapan air sudah diporak-porandakan begitu, ditambah lagi tanggul yang berfungsi sebgai penahan banjir sudah beralih fungsi jadi jalan lintas untuk pengangkutan tanah-tanah tersebut, kami sangat resah dan kecewa kepada pihak Pemerintah, tapi apa daya kami Bang kami hanya masyarakat biasa” sebut IR dengan mimik kesal
Masyarakat meminta kepada pihak terkait khususnya Kementerian PUPR, BWS, dan seluruh aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
Aset negara harus dilindungi, bukan dijual ke oknum tak bertanggung jawab. Fungsi benteng Sungai Ular sebagai pelindung dari bencana harus dipulihkan dan dijaga untuk kepentingan masyarakat luas.
Jika Tambang Galian C Ilegal ini dibiarkan terus menerus tanpa ada larangan dari pihak terkait,Maka kerusakan linkungan terutama di daerah Aliran Sungai ular akan menjadi Bom waktu munculnya masalah besar yang sewaktu-waktu bisa menerpa dan mengancam masyarakat terutama yang bermukim disekitaran bantaran sungai dan apabila itu terjadi pihak terkait harus bertanggung jawab.** ( HG / Edison Pangrib/ S. Simare mare /Team )