Ngaku Mampu Sertifikatkan Tanah HGU PTPN, HW Oknum PNS BPN Dolok Sanggul Jadi Terdakwa di PN Sergai Sumut, Terancam 4 Tahun Penjara

  • Bagikan

Sergai, Pindo
Mengaku Mampu mengurus men- Sertifikatkan Tanah HGU PTPN, HW Oknum PNS BPN Dolok Sanggul Sumut menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai Sumut.
Demikian informasi yang dihimpun dari PN Sergai Sumut Rabu tgl 14 Mi 2025 pukul 15.00 WIB saat sidang pemeriksaan Sei Rampah, Jln Negara – Tebing Tinggi KM 56, desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dibacakan hakim bahwa kronologis Kasus penipuan dengan nomor 116 tanggal pelimpahan Kamis,13 Maret 2025 dan No B 1438/L.2.29/Eoh.2/Sei Rampah/03/2025.
Terdakwa adalah HW’ (oknum PNS di kantor BPN Dolok Sanggul) sementara selaku korban adalah Bapak SB warga desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) Sumut.
Dijelaskan bahwa pada tanggal 08 Mei 2023, terdakwa HW’ datang ke kilang padi korban SB menawarkan bahwa tanah yang baru di beli korban tahun 2019 seluas 11 Hektar di dusun V desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, bahwa HW mampu menguruskan surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pak SB (korban) walaupun tanah tersebut berstatus HGU PTPN ll dengan cara ganti rugi yang diregistrasi oleh camat dan HW ngaku dia punya kenalan orang BPN Deli Serdang dan orang PTPN ll untuk memuluskan urusan.
Untuk itu HW menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp.2.000.000.000- (2 milliar) dan karena tergiur atas penting SHM, maka akhirnya Korban SB menyanggupi permintaan HW.
Saat pengurusan HW meminta uang dari korban secara bertahap mulai dari 70 juta, 700 juta, 30 juta dan seterusnya.
Akibat perbuatan terdakwa HW maka korban mengalami kerugian total Rp 805.000.000- (Delapan ratus lima juta).
Diperoleh informasi bahwa terdakwa HW juga sedang dilaporkan korban lain dengan modus yang sama.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Pasal 378 KUH Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara. **(MH/Red)

  • Bagikan