.
Paluta, Pindo
PIP (Program Indonesia pintar) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah indonesia yang ditujukan untuk membantu siswa dari kelurga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani biaya personal.tujuannya di buat untuk menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sesuai dengan undang Undang Undang Dasar 1945. Dana PIP ini di salurkan melalui rekening simpanan pelajar (SimPel) di Bank Bank yang ditunjuk.syarat penerma PIP antara lain memiliki kartu Indonesia Pintar(KIP)terdaptar di data pokok pendidikan(Dapodik) dan berasal dari keluarga miskin.berupa bantuan tunai.
Tapi sungguh mirisnya di SMAN. 1 BATANG ONANG yang mengambil Dana PIP (Program indonesia pintar) sesuai dengan hasil konpirmasi dengan beberapa Unsur guru di sekolah tersebut adalah Bendahara dengan kepala sekolahnya.
Di dalam penyalurannya kepala sekolah dengan bendahara tidak memberikan hak mereka sepenuhnya di duga di mainkan kepala sekolahnya.
Sesuai dengan hasil konfirmasi dengan siswa penerima PIP menuturkan bahwa Dana PIP saya di potong 100 .000. Untuk transpot dan 200.000 untuk pembangunan Musholla..
Inila diduga delik kepala sekolah untuk menelan dana PIP tersebut. LSM Bkri sumatera utara mencoba untuk mengkonfirmasi unsur guru di sekolah tersebut
(Yang tidak mau disebutkan namanya) memang benar adannya dugaan pemotongan dana PIP di sekolah ini .karana beberapa minggu yang lalu ada kesini orang tua murid mengamuk karena tidak mau dipotong dana. PIP anaknya. Akhirnya kepala sekolah memberikan keseluruhannya. Bahkan beliau menambahkan Selama kepala sekolah ini disini hampir sudah dua tahun tidak ada kemajuan sekolah.. Dana Bos kami pun tidak pernah dirapatkan Kepala sekolah dia mengkelola sendiri.
Harapan kami dari unsur guru kepada Bapak Kadis prov, sumatera utara untuk
Mengunjungi sekolah kami
Agar pendidikan di sekolah kami lebih maju untuk kedepannya. Karena begitu banyak kepala sekolah disini baru inilah kepala sekolah yang tidak bisa menunjukkan pigur sebagai kepala sekolah yang baik..tuturnya.
Dari hasil temuan inilah Lsm berantas korupsi Republik Indonesia
melayangkan surat laporan resmi ke kejaksaan negeri padang lawas utara dengan nomor laporan 579/LSM/BKRI//SU/IV/ 2025.
Lsm ini mengharapkan kepada kejaksaan negeri kabupaten Padang lawas utara untuk memanggil
Kepala sekolah tersebut apabila terbukti supaya di proses secara hukum demi kemajuan pendidikan di Kabupaten padang lawas utara*** ( Latu harhari).