Deli Serdang Pindo.
Seorang Pemuda Berinisial DA (17) Tega Mencabuli Seorang Anak Perempuan Usia 4 Tahun di Wilayah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Pemuda tersebut tidak lain tidak bukan keluarga dari Korban langsung Yaitu adik dari Ayah Korban.
Saat Pers dan 2 Media Lain Melakukan Investigasi Korban Sebut Saja ” bunga ” Mengalami Trauma yang Cukup Serius Bahkan di kelamin korban masih ada bekas Cairan Sperma Yang Lengket.
Pers Juga Bertemu dengan Abang dari Korban ” bunga ” yang mengatakan Pada Pers bahwasanya om DA sering masukan burung ke kemaluan Korban dan Akan dibunuh apabila Ngomong Ke Nenek atau orang lain.
Saat Pers melakukan Konfirmasi ke Kantor Desa dan Bertemu dengan Kepala Desa mengatakan bahwa perkara pencabulan ini dari bulan November 2024 dan sudah dilakukan mediasi serta diarahkan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Deli Serdang, akan tetapi Orang Tua Korban/Mama korban tidak berada di Indonesia melainkan sedang bekerja sebagai TKW di Malaysia. Jadi sampai berita ini dibuat Belum ada Laporan Ke kepolisian.
Sementara itu Pelaku DA sudah Lari dari TKP dan diketahui lari ke daerah Tapak Tuan Aceh.
Ibu Korban Saat Ini Meminta Tolong Pers Untuk Membantu Melaporkan Tindak Pidana Pencabulan anaknya.
DA Terancam dan akan terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 15 tahun”** ( REM / Team)