Medan-Pindo
Sungguh memprihatinkan kondisi gedung SDN No.060908 Jalan Tangguk Bongkar Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara, Kondisinya terkesan tidak ada perbaikan walaupun sudah mengalami kerusakan, justru sangat mencengangkan terlihat sebatang kayu dijadikan penyanggah agar plafon tidak jatuh, padahal bila dilihat dari anggaran yang diterima sekolah sangat dimungkinkan untuk bisa melakukan perbaikan kersakan yang ada.Hal ini diduga Kepsek SDN No.060908 kurang perduli terhadap keberadaan sekolahnya sehingga tidak melakukan perawatan terhadap kerusakan yang dialami sekolah yang dipimpinnya, padahal letak sekolah tersebut berada ditempat strategis dan menjadi tempat hilir mudik para masyarakat di area lingkungan sekolah.
Dari pantauan Wartawan dilokasi, Sabtu (5/4/2025) kondisi gedung sekolah mengalami kerusakan terutama pada area plafon yang berada di dean belakang gedung sekolah, ditambah lagi cat tembok sekolah yang kumuh sepertinya sudah lama tidak dilakukan perawatan.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk bisa dipergunakan sebagai dana penunjang kegiatan belajar-mengajar di setiap sekolah di seluruh Indonesia.
Kepala Sekolah SDN No.060908 Jalan Tangguk Bongkar Medan Denai Kota Medan saat hendak dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya, Kamis (30/1/2025) tidak berhasil dikonfirmasi, “pak mau kemana, Kepsek tidak ada lagi rapat dikantor, lain kali aja ya “ sebut salah seorang guru tanpa mau menyebut jati dirinya.
Menyikapi hal tersebut, Ketika awak media meminta pendapat dari Inisiator LSM Gapotsu, H.P. Daulay, SP,MSi mengatakan, ini tidak boleh terjadi, untuk masalah perawatan berkala gedung sekolah sudah tertuang dalam permendikbud no 63 tahun 2022 disana dari 16 item komponen penggunaan dana bos sudah disertakan untuk pemeliharaan berkala sarana dan prasarana sekolah.
Untuk itu diminta kepada Wali Kota Medan dan Kadisdikbudnya agar mengevaluasi kepala sekolah yang tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah yang di pimpinnya. Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis Bos terkait penggunaannya, Tegasnya*M.Pangaribuan*