Panai Hulu Pindo Merdeka Online,
Pelaku pencuri kotak infaq Mesjid Nur Abadan.Desa Tanjung Sarang Elang
Kecamatan Pani Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara,
yang diserahkan oleh warga masyarakat / jamaah Mesjid Nur Abadan diproses polisi.
Kapolsek AKP B SIREGAR melalui Kanitreskrim menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada Hari Jum,at tanggal 03 Januari 2025. pukul 02.20 Wib, disamping pintu masuk Mesjid Nur Abadan Desa Tanjung Sarang Elang
Kasus pencurian infaq ini dilaporkan oleh
FADLAN ABDUR ROUF dkk. atas nama BKM ( Badan Kenajiran Mesjid) Nur Abadan / Jamaah Mesjid
Sedangkan tersangka nya adalah
IFKHAN FAHMI HARAHAP
Karyawan Honorer, warga Jalan Mesjid gang setia No.05 Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagai barang bukti: 1 ( satu) Unit Mobil Pick Up warna putih BK 8482 YQ.
1(satu) Lembar STNK mobil 1( satu ) buah Flash disk yang di dalamnya berisikan rekaman CCTV.
Adapun kerugian
akibat pencurian ini Rp.150.000.- ( Seratus lima puluh ribu rupiah).
Dijelaskan bahwa pada hari Jum,at tanggal 03 Januari 2025, sekira pukul 05.00 Wib.di mesjid Nur Abadan Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu,
ketua BKM yang bernama MULYADI mengetahui bahwa kotak infak yang berada disamping pintu masuk telah hilang, kemudian memeriksa CCTV diketahui pada hari Jum,at tanggal 03 Januari 2025, sekira pukul 02.20 Wib, .seorang laki-laki sedang mengambil kotak infak yang berada disamping pintu masuk mesjid kemudian dimasukan kedalam mobil warna putih lalu meninggalkan mesjid.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, sekira pukul 01.00 Wib.pelapor mencurigai 1(satu) unit mobil warna putih yang parkir di depan pagar mesjid dan memberi tahukan pada ketua BKM dan masyarakat setempat , lalu mereka mencurigai mobil tersebut sama dengan kejadian kotak infak sebelumnya,
lalu pelaku diintrogasi dan mengakui telah mengambil kotak infak di mesjid bahwa kotak infak sebelumnya berisi uang sebesar Rp 150.000.
Atas kejadian pencurian tersebut pihak BKM Mesjid Nur Abadan Desa Tanjung Sarang Elang merasa keberatan dan selanjutnya menyerahkan pelaku berikut barang bukti kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Panai Hulu guna proses Hukum lebih lanjut.
**(Bakti Raja Harahap)