DLHK PROV.RIAU SOSIALISASI PENGENDALIAN PENCEMARAN LAUT RUPAT BAGIAN SELATAN TAHUN 2024

  • Bagikan

Rupat Bengkalis Pindomerdeka. online

Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pencemaran Laut di Rupat bagian Selatan Kabupaten Bengkalis Prov. Riau Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan (DLHK) Prov. Riau hadir dengan undangannya memberikan Sosialisasi dari bahaya Pencemaran dan Kerusakan Laut bersepakat (Siap Menjaga Pencemaran Laut )bersama masyarakat yang difasilitasi Camat Rupat untuk Kegiatan di ruang pertemuan Kantor Camat Rupat Jl. Pelajar Kelurahan Batupanjang, pada Selasa 19 September 2024 pkl. 09:00’WIB, transfaran hingga berlangsung siang.

Dihadiri Seluruh Undangan dari berbagai Elemen Masyarakat untuk Peduli Lingkungan sekitar Rupat bagian Selatan yang dihadiri peserta terdiri : Ketua Ormas PEKAT IB DPK Rupat Herman, S beserta Kabid Inforkom Pekat IB DPK Rupat Zaini, Camat Rupat Hariadi, S.Sos, M.Si, Lurah Terkul Zulfan Efendi beserta 5 orang Tomas, Lurah Pergam beserta 2 orang Tomas, Lurah Tj. Kapal beserta 3 orang Tomas, 6 orang Tomas Batupanjang, 5 orang Tomas Sri Tanjung, dan lainnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kelautan (DLHK)selaku Nara Sumber Dr.M.Gentah Suerianto, SH,MH dan DLHK Ibu Asmah Kardela, S. KM, M. Si selaku MC.

Tujuan kegiatan Sosialisasi tersebut, 1- tidak membuang sampah ke laut, 2- mari menanam Pohon dikiri dan kanan sungai, dan menandatangani kesepakatan bersama yang mengacu pada rencana dan komitmen bersama untuk mengatasi segala Limbah dan Sampah serta Minyak yang berpotensi pencemaran dan merusak lingkungan kehidupan.

Kegiatan di buka langsung pada kata sambutan oleh Camat Rupat Haeiadi, S.Sos,M.Si, pkl. 09:19’WIB, setelah mukaddimah, terkait Limbah dan Sapah pencaran laut Rupat Selatan yang akan disampaikan DLHK Provinsi Riau tentunya melalui Kabupaten Bengkalis dan juga tidak terlepas dari tanggung jawab yang melekat pada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk sama-sama kita menjaga di Lingkungan kita terutama membentuk Group atau Serikat sebagai Wadah untuk melestarikan Lingkungan kita ini, papar Camat Hariadi.

Lanjutnya, adapun limbah yang menjadi sorotan para pihak adalah pengelolaan usaha investasi seperti Limbah tambak udang dan
Industri lainnya yang diduga berdampak pada perairan Laut kita tentunya kita juga melalui program bersama-sama menanam pohon.

Yang menjadi perkembangan investasi dan teknologi terkait investasi pada pengelolaan tambak udang di Pulau Rupat ini, juga kita mendapat imbas pendapatan, jadi bukan itu saja tapi limbah-limbah pembuangan sampah oleh pihak lainnya diduga ada salah tempat pembuangan, kita mengharapkan kawasan Laut Rupat harus terlepas dari limbah yang berpotensi pencemaran karena kita juga dapat imbas buruknya, dan ada juga limbah yang di duga juga dari kapal Tanker Minyak dan lainnya yang beroperasi serta berlabuh dan parkirnya di Selat Rupat, ungkap Hariadi.

Kemudian saya teringat teman- media cerita bual-bual sepintas, terpikir oleh saya, katanya Kapal -kapal Tanker itu seharusnya di buat batas parkirnya/ berlabunya. Karena Dumai yang mendapat inkame(pendapatan), tapi selat Rupat tempat parkir dan berlabuhnya, ini ucapan mereka sehingga saya pun menanggapi keterkaitan limbah sampah dan mingak dapat mencemarkan laut dan merusak lingkungan serta habitat lainnya, apakah beberapa yang menjadi bahan pembicaraan ini kategori limbah berbahaya atau tidak? tanda tanya Camat. Karena selama ini saya pernah tau pembuangan sampah di pinggiran pantai bakau itu maka Rupat menjadi sasarannya kedepan, tindihnya.

Tambahnya lagi, informasi kita dapat bahwa diduga Warga Rupat selaku pedagang buah ke kapal selalu mendapat bungkusan sampah di titipkan ke pedahang itu untuk di buangkan , kemana mereka buang selain di sekitar wilayah Rupat ? tentunya kita mendapat imbasnya, cuma pihak kapal masih tau aturan dan sadar menjaga Keberihan laut dengan mengemaskan sampah lalu menitipkannya, ujar Camat Rupat.

Pada kesepakatan itu, 25 orang hadirin menandatangani kesepakatan tersebut dan untuk segera membentuk syarikat atau group pengendalian pencemaran yang dimaksud.

Di buka Sosialisasi oleh Dr. M. Soerianto,SH,MH, Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan dataran secara alamiah merupakan kesatuan Geografis dan Ekologis beserta segenap unsur terkait dan batas Sistemnya ditentukan oleh peraturan per – Undang -Undangan dan Hukum Internasional pada pasal (1 ayat 55 PP No. 22 thn 2021)

Landasan Hukum pengendalian Pencemaran dan atau Pengrusakan Ekosistem Laut : UU 32/2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 19 tbn 1999 Tentang Pengendalian Pencaran dan atau Perusakan Laut PP No. 22 thn 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK No. 6 tbn 2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.

Dalam hal ini, Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan kepada: a. Bupati/Wali Kota, b. Penanggung Jawab Usaha dan atau kegiatan yang persetujuan Lingkungan, ditetapkan oleh Gubernur dan, c. Masyarakat. Pasal 491 ayat (1) PP No. 22 thn 2021 Pembinaan dilakukan salah satunya melalui Penyuluhan (pasal 491 ayat 3 huruf h).

Lanjutnya, Pencemaran Laut : Ancaman serius bagi kehidupan di Bumi, masalah berkembang diseluruh Dunia telah membahayakan kelanjutan Habitat Laut dan Spesies yang hidup didalamnya masuknya sampah telah berdampak buruk pada Kesehatan Manusia dan Ekosistem.

Limbah Plastik : ini menjadi perhatian Internasional karena plastik tidak mudah terurai tetapi juga menyerap beberapa Zat berbahaya dan lingkungan sekitar.

Zat dimaksud adalah Partikel-partikel kecil ini memiliki kemampuan menembus tubuh mahluk Laut dan menumpuk dalam rantai makanan saat terurai menjadi Mikroplastik.

Limbah Industri : Risiko utama berasal dari Limbah cair Pabrik yang mengandung Pestisida, Logam berat dan bahan Kimia lainnya. Zat-zat ini berpotensi merusak Ekosistem, mengganggu Reproduksi dan mengubah susunan Genertik kehidupan Laut.

Limbah Pertanian : Eutrofikasi atau pertambahan alga yang berlebihan merupakan akibat penggunaan Herbisida dan Pupuk berlebihan dibidang pertanian. Setelah itu alga membusuk dan mati, sehingga merupakan kandungan oksigen dalam air dan membunuh banyak Populasi kehidupan Laut.

Tumpukan Minyak : Permukaan Laut dapat dilapisi minyak karena tumpahan dari anjungan minyak. Lepas Pantai atau insiden yang melibatkan kapal Tanker Minyak. Hal itu mencegah cahaya menembus air, mengganggu Fotosintesis dan membunuh banyak Planton air.

Dapat disorot media pindomerdeka, saat penjelasan poto dan keterangan lewat Invokus bahwa: Sumber Pencemaran terlihat pada poto berlokasi : dari pengelolaan Pertanian di hulu sungai yang mengalir kelaut serta dari kapal laut beroperasi diperairan sekitar kita.

Lanjut Narasumber lagi, Kerusakan air laut juga dari sampah dan dapat teratasi dari adanya Hutan Bakau/Mangrouve yang melapisi bibir pantai sebab akar bakau/mangrouve berfungsi menahan segala limbah sampah sehingga tidak lagi terjun langsung kelaut seperti matrial jenis plastik dan jaring bekas. Akar tumbuhan bibir pantai/Mangrouve dapat menyaring air asin dan sebagainya menjaga habitat yang ada.

Camat Hariadi, sambung, sejak kita adakan Solusi kemarin tentang Sampah ditepian Pantai kita maka saat ini mereka bila ada sampah itu dilakukan dengan cara membakarnya. Kalau kami selaku Pemerintah mendukung adanya investasi namun terkait limbah tambak udang tadi masyarakat juga ikut kerja sama bekerja ditambak udang dan mendapat hasil namun beri masukan pada mereka pengurus pekerja, kalau hal ini dianggap pencemaran atau tidak, hal itu terpulang pada Kelompok nantinya.

Harap Hariadi lagi, Mungkin dari Sosialisasi ini kita sama-sama memahami sehingga nanti apakah secara persuasif atau Tugas, karena ini hal lingkungan masyarakat tentu berbesa -beda imbas yang dialami, kami hanya memfasilitasi, dan ini kembali ke DLH berkaitan pencemaran lingkungan Hidup, jelas Hariadi secara transfaran.

Beberpa penjelasan terbuka deri Narasumber sehingga hadirin menyikapi beberapa bentuk Limbah,

Pada sesi tanya jawab, Ketua Pekat IB Herman, S bertanya : apakah tambak udang tidak mengadakan tempat pembuangan limbah? dan air dari tambak udang serta sampah dari berbagai jenis di perairan laut yang masih dipertanyakan limbahnya yang diperkirakan ada dugaan berdampak negatif, apakah cukup itu saja? Setahu saya pulau Rupat daratannya sekitar 75 persen lahan gambut, lainnya pesisir pantai yang bukan, maka Wilahah Batupanjang ini pada saat musim hujan air perkebunan masyarakat maupun perusahaan turun langsung ke Laut dan juga ada sungai yang membawa sampah limbah gambut akibat pengerukan kawasan hutan sangat luas dan penggalian kanal lebar dan dalam di kawasan gambut sehingga Nelayan penjaring ikan dapat nya sampah gambut, bukan saja ikan, itu bagaimana? Hal ini berkali-kali dimediasi di Kantor Camat ini atau pemberitaan sejumlah media dipublikasi namun belum ada tanggapan dari pihak terkait, walau sudah mencuat dugaan masalah limbah dan Gangguan kehidupan masyarakat di Kampung Jawa atau di Kelurahan Batupanjang akibat aliran air dari akibat kawasan gambut di gali dan tembus ke sungai alam hingga mengalir ke laut berdampak cukup besar kerugian dieasakan para pertani, juga pada kehidupan dan pemukiman warga sangat terganggu, nah apakah juga dampaknya tidak berisiko dan aliran limbah sampah dan gambut juga terjun ke. Laut, bukankah itu pencemaran laut ? Hal ini belum ada tindak lanjutnya, setahu saya, ungkap Heman, S.

Herman, S selaku ketua RW di Kel. Tanjung Kapal dan Ketua DPK Pekat IB Rupat, dia berharap di lingkungan kota Kecamatan Rupat harus segera ada Tempat Pembuangan Sampah(TPS) karena seluruh lapisan masyarakar kota Kecamatan Rupat di Kel. Batupanjang ini kemana harus membuang Sampah sehari-hari? Sedangkan lokasi belum ada ketentuan sesuai aturan dan letak lingkup dimana ? Sementata lahan kan masih luas jika untuk TPS kalau mau Peduli, kandasnya.

Ka UPT kebersihan, Maimun menjelaskan, lahan tanah untuk TPS sudah ada, namun Sarana jalan ke lokasi itu yang belum ada ,ungkap nya singkat,

Sorotan media ini , terkait sampah membusuk dari penumpukan bertahun tahun di ruang lingkup perkantoran tapi tidak di uraikan oleh Ka UPT sdr Maimun dalam tanya jawab dan menjadi terputus atau belum dapat arah pada pembahasan ini, sehingga,

Kabid Informom DPK Pekat IB Rupat yang juga Jurnalis, lanjutan soal Dampak sampah dan Limbah, TPS kota di Kel. Batupanjang yang ada di sekitar diduga belum wewujudkan tempat maksimal, diduga limbah sampah hanya berada di Celah beberapa perkantoran Dinas UPT dan bau busuk selalu menyengat, hal ini Kepala UPT kebersihan sudah kewalahan dan bergegas ketika saya tegur karena saya berberapa kali mendapat laporan para pihak resah,risau bau busuk akibat Pembuangan sampah ada di samping Perkantoran menimbun, akhirnya awak media investigasi ke lokasi saat itu lanjut koordinasi dengan Dinas pengelola terkait (Maimun) beliau ambil kebijakan dengan cara membakarnya, namun juga tidak bisa habis karena keadaan sampah lembap basah dan cukup menjijikkan saat itu.

Terkait Limbah gambut dan air perusahaan perkebunan di berbagai sungai di Pulau Rupat terjun kelaut, apakah bukan limbah laut berbahaya ? Semoga Dinas terkait beri pemeriksaan intensif kategori limbah untuk dapat memberikan sepucuk bukti tertulis (sample) ke pihak Pemerintah terdekat dan Kelembagaan yang ada agar masyarakat tau katehori limbah berbahaya atau tidak atau secara berjangka kedepan seperti apa demikian laporan media ini.
Acara selesai dan ditutup oleh Panitia
Selaku MC dari DLH tim Narasumber Ibu Asmah Kardela, S. KM, M. Si **(Zaini).

  • Bagikan