Respon Cepat Polsek Datuk Bandar Ciduk Pelaku Curi Angsa.

  • Bagikan

TANJUNGBALAI,Pindo Online
Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tersangka pencurian yang mengambil hewan angsa milik pelapor/korban Ruslan Margolang (78) Laki – Laki warga Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kejadian pada hari Minggu Tanggal 14 April 2024 bedasarkan laporan yang diterima oleh piket Polsek Datuk Bandar sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH. MH menjelaskan kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi korban, “Bahwa terjadi nya pencurian hewan ternak yaitu satu ekor angsa betina warna putih yang terjadi pada hari minggu tanggal 14-04-2024 sekitar pukul 03.00 wib yang dilakukan oleh dua orang laki laki satu diantara nya yakni bernama Dian warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan mengendarai sepeda motor Nopol BK 4915 QAJ, kemudian menangkap angsa tersebut yang sedang berkeliaran dijalan umum Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan sekitar jam 10.00 wib hari minggu nya korban mencek angsa tersebut dan melihat pintu kandang telah terbuka di karenakan korban lupa untuk menutup pintu kandang tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian dengan hilang nya hewan kesayangan korban, Karena merasa keberatan pelapor selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke kantor Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat/ korban, selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar untuk melakukan Penyelidikan tentang kasus tersebut.

Hasil dari penyelidikan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar IPTU HENDRA A. KARO-KARO, SH. MH, memperoleh Informasi bahwa Pelaku membawa dan menjual hewan angsa tersebut di Pasar Bengawan Kota Tanjung Balai.

Atas kerjasama masyarakat dan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan hewan angsa dan pelaku pencurian angsa bernama Dian tersebut.

Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. BK 4915 QAJ, 1 buah kunci kontak sepeda motor, satu hewan angsa ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selanjut nya bahwa dengan alasan satu ekor angsa milik korban Ruslan Margolang sudah ditemukan dan korban pelapor tidak bersedia untuk melanjutkan laporan pengaduannya tersebut sampai kepersidangan, sehingga korban datang menghadap Kapolsek Datuk Bandar untuk menarik dan mencabut kembali laporan pengaduannya pada tanggal 17 April 2024 tentang pencurian dari Polsek Datuk Bandar, seraya korban mengucap kan ribuan terima kasih kepada segenap Personil Polsek Datuk Bandar yang selalu siap melayani masyarakat.**(i).

  • Bagikan