Rupat Bengkalis Pindomerdeka. online
Kronologis PT. Priatama yang ada di Rupat miliki historis Panjang, Janji Kebun Plasma sebagai kewajibannya belum direalisasikan kepada masyarakat Sekitar sebagaimana UU No 39 tahun 2014 Mekanismenya harus jelas, Kewajiban Kebun Plasmanya Dari Luasan HGU 20℅ wajib diberikan kepada Masyarakat, Namun karena tidak menepati janji itu maka Ratusan Pemuda, Masyarakat dari berbagai elemen dalam Forum Aliansi yang tergabung dari Desa Darul Aman dan Kelurahan Tj. Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau mengadakan penolakan rencana perpanjangan Hak Guna Usaha(HGU) PT. Priatama yang dimaksud diawali melalui Deklarasi Massa di halaman SDN 10 Rupat pada Sabtu 6 September 2025,sekira pkl. 17:08’WIB.
Setip orang menyebutkan PT. Priatama/ namun sebuah perusahaan ini juga sebagian orang masih menyebutkan PT. Surya Dumai, jadi mana yang betul? Masih dalam pertanyaan para pihak. Sebagaimana Data awal dari berbagai nara sumber kepada Wartawan yang dapat dikutip keterangannya bahwa di sebut PT. Priatama Riau kebunnya yang ada di Rupat berawal dari PT. Andalan Mitra Sawit Sejati BPN No. 05/02/12/00/VI Tgl. 02 Desember 1996, AN PT. Sarpindo Graha Sawit Tani luas 1.345,79 Ha.
BPN no. 05 02 12 13 2 0000 2 tanggal 02 Desember 1996 AN PT. Sarpindo Graha Sawit Tani,luas, 3.174,76 Ha, kedua dasar tersebut dapat dilihat pada daftar isi dalam peta Dasar Wilayah yang didalam HGU tersebut di atas, yang akan berakhir pada tanggal 02 Bulan 12 tahun 2026 bahwa;
1: PT. Sarpindo Graha Sawit Tani tercatat bahwa bersedia mengganti rugi lahan masyarakat bila ada terkena Proyek pembangunan perkebunan Kelapa Sawit Terpadu yang akan dilaksanakan oleh PT. Sarpindo Graha Sawit Tani di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Jakarta, 3 Agustus 1995.
2. Kami bersedia menjadikan Tanah masyarakat sebagai perkebunan biasa Plasma melalui Program Kredit Koperasi Premium atau Argo ataupun Program Pemerintah yang lain, Jakarta tanggal. 20 Desember 1995, Direktur Utama,”Setiawan Djody”, no..,166/DIR/SGST/X /1995.
Deklarasi Masyarakat, Pemuda, Kaum Ibuk-Ibuk dan Tokoh terdepan dari berbagai Elemen Lainnya tergabung sebagai Forum Aliansi dari Desa Darul Aman dan Kelurahan Tj. Kapal mereka menolak perpanjangan HGU PT Priatama/ yang berdasarkan HGU PT. Sarpindo Graha Sawit Tani tersebut diatas yang akan berakhir HGU pada tanggal 02 bulan 12 tahun 2026.
Dalam Forum ini penyampaian Nasihat dan pengertian Hak Plasma bagi masyarakat sebesar 20℅ dari total jumlah kawasannya dan diberikan kepada Masyarakat tanpa hal lain, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Darul Aman dan Kelurahan Tj. Kapal dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU PT. Priatama tahun 2026 kedepan.
Masyarakat membunyikan, PT. Priatama di Rupat yang memiliki izin total HGU 4.500 hektar, namun tidak transparan kepada masyarakat terkait kewajiban pemberian plasma bahkan masih ada Kebun Sawitnya diperkirakan diluar HGU sebagaimana terlihat dalam Peta wilayah.
Deklarasi ini disampaikan usai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pemahaman masyarakat terhadap kebijakan plasma perkebunan yang menghadiri pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi, perusahaan perkebunan mejalani mekanisme yang harus jelas sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perkebunan, dia menekankan bahwa Perusahaan memiliki tanggung Jawab sosial dan Lingkungan tidak boleh diabaikannya.
Dalam Deklarasi tersebut, masyarakat menilai PT Priatama selama ini tidak memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, khususnya terkait kewajiban penyediaan kebun plasma.
“Kami menolak perpanjangan HGU PT.Priatama, karena perusahaan tidak pernah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Desa Darul Aman. Hak kami atas Plasma sebagaimana diatur dalam UU no. 39/2010 harus ditegakkan,” tegas pernyataan Aliansi, yang dibacakan oleh Rama Rafiandi.
“Undang-Undang sudah jelas mewajibkan perusahaan perkebunan membangun plasma minimal 20 ℅persen dari luas HGU. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi sebagaimana janji Perusahaan awal diatas tadi, maka wajar saja Masyarakat menolak perpanjangan HGU,” ujar Dr. Elviriadi, usai acara.
Dr Elviriadi juga mengimbau masyarakat untuk memperjuangkan hak plasma tersebut, tapi tetap dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak anarkis.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat dalam Forum ini bergerak sebagai bukti kebersamaan dalam upaya memperjuangkan untuk mendapatkan hak bersama dari kewajiban Perusahaan dimaksud yang belum terealisasikan(belum terwujud)
Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait untuk tidak lagi memberikan ruang bagi Perusahaan yang menyepelekan serta mengabaikan kewajiban hukum dan sosialnya kepadaasyarakat.
Ketika dikonfirmasi Dr. Elviriadi, menyebutkan kepada Awak Media Pindo Merdeka usai Penyampaian saran dan bimbingan Nasihat serta Fakta hukum dan Lingkungan Hidup serta Arti Plasma yang juga pemahaman lainnya juga melalui Focus Group Discussion (FGD) tanggung jawab perkebunan Sawit dari sebuah Perusahaan sebsar 20℅ sebagai Hak Masyarakat.
Forum masyarakat berupaya memperjuangkan hak Plasma itu dengan Pusatnya yang ada di Desa ini dan lingkungan sekitar sangat bagus untuk mendukung, kalau tidak demikian maka aman-aman saja bakal jadi penonton, sesuai haknya pada UU no 39 tahun 2014, Perusahaan Perkebunan harus lengkap mekanismenya, apalagi PT. Priatama Riau di Rupat ada dugaan perkebunan sawitnya ada diluar HGU, itu bisa di sebut kebun Ilegal dan itu lebih mudah cara penyelesaiannya karena bisa langsung diberikan kepada masyarakat maka kembalikan menjadi Kebun Plasma lebih baik, terang Dr. Elv **(Zaini)