Kandis, Pindo Merdeka – Usai gagalnya upaya menyuap Awak media untuk tidak lagi mempublikasikan aktifitas di Gudang yang disinyalir digunakan sebagai tempat untuk mengoplos BBM Ilegal jenis Solar dan Pertalite, di pinggiran jalan lintas simpang gelombang – kota Garo KM 2 . kelurahan telaga Sam – Sam. kecamatan Kandis, kabupaten Siak. Riau. salah seorang pekerja di gudang dimaksud melontarkan kalimat yang terkesan menantang, Tim Awak Media.
“Gak perlu kalian kenal sama aku, ku pastikan tidak akan ada polisi yang berani menutup lokasi ini apalagi kalian yang hanya bisa memfoto-foto. Pergi aja kalian, kerjaan sia-sia aja kalian kesini,” Ujar seseorang yang berbadan kurus tinggi, diduga pekerja di gudang dimaksud pada Senin sore, (01/09/25).
Seorang diduga pekerja yang berbadan kurus tinggi itu kembali menambahkan kalimat tidak pantas terucap,
“Pemilik gudang sudah koordinasi dengan semua pihak baik aparat juga wartawan, tidak terhitung wartawan yang melintas dan singgah makanya kami aman-aman saja kerja disini. Coba, aku mau lihat wartawan atau kepolisian mana yang sanggup menutup lokasi ini, ” tambahnya dengan nada tinggi. dan Arogan.
Penyampaian demi penyampaian seseorang yang diduga sebagai pekerja di gudang itu sungguh sangat mengiris hati, dimana dengan lantangnya bersuara terkesan merendahkan kekuatan hukum. Atas Ucapan beliau tersebut patut diduga Kuat. bahwa bos Mafia tersebut telah menjalin kerjasama dengan oknum penegak Hukum di Riau.
hingga berita ini kembali diturunkan, lagi-lagi tidak ada balasan ataupun pernyataan resmi yang diberikan oleh penegak hukum di Kandis terkait perkembangan akan melakukan lidik yang disampaikan. Kapolres Siak hingga Kapolsek Kandis kepada Awak Media. melalui pesan Whatsapp pribadinya. lebih memilih membisu setelah sebelumnya sempat menjanjikan akan melakukan lidik,
“Ok, terimakasih infonya bang, Saya akan teruskan ke kanit reskrim untuk lakukan penyelidikan terkait info ini. Makasih,” ujar Kompol Herman Pelani SH selaku Kapolsek Kandis pada Sabtu, (30/08/25) lalu.
Payung Hukum yang Mengatur, Jika dugaan gudang pengoplosan BBM ini benar adanya, maka tindakan tersebut dapat dijerat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya:
Pasal 55: Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga BBM tanpa izin usaha dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56: Setiap orang yang melakukan pengoplosan dan mengedarkan BBM yang tidak sesuai dengan standar dan mutu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Selain itu, jika terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum, hal tersebut dapat melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Meski begitu, sebagai Jurnalis tetap berpegang pada prinsip keberimbangan informasi. Konfirmasi resmi kepada aparat penegak hukum tetap menjadi prioritas agar publik mendapat gambaran yang utuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Awak Media – masih menunggu jawaban dari Kapolsek Kandis maupun pihak terkait lainnya. Publik berharap, ketertutupan informasi ini segera berakhir demi kejelasan dan kepastian hukum.
Tim Awak Media akan terus mengupayakan konfirmasi lanjutan. Kami mengundang pihak Polsek Kandis, Polres Siak, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi agar pemberitaan ini seimbang dan transparan. ( TIM. )