Kapolres Bengkalis Masih Bungkam Terkait “Menjamurnya Gudang Mafia CPO”

  • Bagikan

 

BENGKALIS, Pindo Merdeka

-Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K,M.I.K, masih bungkam, terkait “menjamur” gudang mafia Crude Palm Oil (CPO)” di wilayah hukum Polres Bengkalis, kendati media ini telah upayakan konfirmasi via WhatsAppnya Kapolres Bengkalis dengan nomor: 081354272XXX.

Begitu juga, Kapolda Riau, Irjen Pol Dr.Herry Heryawan,S.I.K,M.Hum, ketika berulang kali dikonfirmasi media ini via WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau masih bungkam.

 

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi Gakorpan DPD-RI, Rahmad Panggabean,MRE, membenarkan “gudang mafia CPO menjamur” di wilayah hukum Polres Bengkalis.

 

Dari hasil investigasi LSM Gakorpan dan LSM Bongkar, bahwa gudang mafia CPO ilegal masih “menjamur” dan masih bebas beraktivtas di wilayah hukum Polres Bengkalis.

 

“Ini membuktikan kegagalan oknum aparat penegak hukum dalam memberantas tidak kejahatan para mafia CPO di wilayah hukum Polres Bengkalis,”tulis Rahmad Panggabean kepada Awak media, Jumat (22/08/2025).

 

Begitu juga salah seorang wartawan berinsial B.G, membenarkan gudang para mafia CPO masih bebas beroperasi setiap hari di wilayah hukum Polsek Mandau.

 

“Di daerah simpang Bangko, Kecamatan Bahtin Solapan, wilayah hukum Polsek Mandau, mafia CPO dan inti sawit masih bebas melakukan aktivitas setiap hari. Gudang itu dikelola berinisial Raja T,”U T di KM 15 – Torus Tato Di KM 15  ACI  di KM 8 .tulis BG kepada Awa media via WhatsAppnya, Sabtu (23/08/2025).

 

Selain itu, di daerah Simpang Batang, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, wilayah hukum Polres Rokan Hilir, aktivitas mafia inti sawit, cangkang sawit dan bungkil masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari oknum aparat penegak hukum di daerah tersebut.

 

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa gudang tempat dugaan penadahan CPO “menjamur” di wilayah hukum Polda Riau masih “dipelihara” oknum aparat di Provinsi Riau, kendati aktivitas ilegal tersebut sudah berulang kali diberitakan sejumlah media online.

 

“Kuat dugaan oknum pengelola usaha tempat penadahan CPO tersebut sudah bersekongkol dengan oknum aparat di Provinsi Riau untuk melakukan sesuatu, terutama yang bersifat jahat, atau melanggar hukum”

 

Menurut pengurus DPP-LSM-KPK Provinsi Riau, bahwa tempat dugaan penadahan CPO, bungkil sawit, dan cangkang sawit masih “menjamur” di wilayah hukum Polda Riau, sedangkan oknum petinggi aparat berkompeten di daerah tersebut diduga terima uang setiap bulannya dari para oknum pengelola usaha ilegal tersebut.

 

Sesuai hasil investigasi tim media ini dan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK), Kamis (14/08/2025). Adapun tempat dugaan penadahan Bungkil inti sawit dan cangkang sawit ilegal yang diduga tidak pernah ditindak aparat penegak hukum, seperti Simpang Batang, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Rokan Hilir.

 

Menurut pengakuan oknum pekerja di lokasi tersebut dan informasi dari masyarakat, bahwa usaha ilegal tersebut bebas beroperasi setiap hari untuk menampung bungkil inti sawit dan cangkang sawit tanpa adanya hambatan atau tindakan hukum dari oknum aparat penegak hukum di daerah Rokan Hilir.

 

“Usaha ini bisa bebas beroperasi setiap hari secara ilegal, karena oknum petinggi aparat penegak hukum di daerah Riau ini diduga sudah terima uang setiap bulannya dari para oknum pengelola usaha ilegal ini,”ucap salah seorang tokoh masyarakat kepada tim media ini, yang tidak mau ditulis namanya, Kamis (14/08/2025).

 

Selain itu, tempat dugaan penadahan CPO “menjamur” juga di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.

 

Ironisnya, para oknum sopir “nakal” pengangkut CPO dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan tujuan penimbunan CPO di Pelabuhan Dumai untuk pengapalan, bebas masuk “kencing CPO” di lokasi dugaan tempat penadahan CPO yang berada di Kesumbo SAmpai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Pengamatan tim media ini di lapangan, Kamis (14/08/2025), di depan tempat dugaan penadahan CPO tersebut, ada pos tempat pekerja duduk-duduk untuk memberi kode kepada oknum sopir “nakal” mobil tangki pengangkut CPO agar singgah dan “kencing CPO di lokasi tempat penadahan CPO tersebut.

 

Menurut sejumlah masyarakat di lapangan, bahwa tempat dugaan penadahan CPO tersebut sudah cukup lama beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Kabupaten Bengkalis.

 

“Kegiatan ilegal ini sudah lama beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berwenang di Kabupaten Bengkalis ini,”ungkap Ketua Devisi Investigasi DPP-LSM-KPK,Amiruddin kepada tim media ini, Kamis (14/08/2025).

 

Begitu juga, puluhan tempat dugaan penadahan CPO bebas beroperasi di sepanjang pinggir Jalan Lintas Duri-sampai ke Simpang Bangko, Kabupaten Bengkalis.

 

di prediksi Kurang Lebih 10  titik lokasi Mafia dugaan tempat penadahan CPO dan Inti. disebut-sebut dikelola bernama Kocun. “Kocun  diduga tidak pernah tersentuh hukum di Kecamatan Pinggir ini, kendati usaha dugaan tempat penadahan CPO itu tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum,”ujar salah seorang masyarakat kepada tim media ini.

 

Ada lagi ditemukan, lokasi dugaan tempat penadahan CPO di pinggir Jalan Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lokasi tempat penadahan CPO tersebut disebut-sebut dikelola bernama Gimin. di KM 8 Kulim Duri.

 

“Gimin diduga kerja sama dengan oknum aparat, sehingga lokasi tempat dugaan penadahan CPO yang dikelolanya belum pernah digerebek aparat penegak hukum,”sebut Amiruddin kepada media ini, Kamis (14/08/2025.***( TIM. )

  • Bagikan