Bengkalis, Pindo Merdeka – Sebuah Gudang Penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal milik seseorang yang bergelar Kombes Saragi, berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru Duri, Balai Pungut Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau hingga kini, Kamis, (14/08/25), terpantau bebas beraktivitas tanpa tersentuh hukum.
Merupakan rahasia umum bahwa untuk mendapatkan Crude Palm Oil (CPO), Gudang Penampungan CPO Ilegal tersebut adalah hasil dari praktik Kencingan kendaraan truk tangki CPO dari Perusahaan Sawit. Bisnis kotor (ILEGAL) ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang, namun pemilik gudang penampungan CPO Ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan APH terkesan tidak mampu menjeratnya.
Berdasarkan pantauan awak media bersama tim, pada beberapa hari lalu di lokasi penampungan CPO Ilegal milik Kombes Saragi didapatkan alat-alat sarana prasarana untuk menimbun CPO hasil dari kencingan supir mobil tangki CPO.
usaha penimbunan Minyak Crude Palm Oil (CPO) Ilegal oleh DD, tentunya merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1953 tentang Penetapan UU Darurat tentang Penimbunan Barang. Kemudian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas. Menyatakan setiap orang yang kedapatan melakukan penyimpanan Minyak tanpa Izin usaha jelas, penyimpanan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal 30 miliar,” ungkap Zenratu Sibuea, seorang praktisi hukum.
Ditempat terpisah, J Simanjuntak yang juga merupakan anggota LSM menyebutkan banyak delik yang dapat dituduhkan pada pelaku penimbun CPO ilegal,
“Gudang minyak CPO (Crude Palm Oil) ilegal dapat dikenakan pasal KUHP, khususnya Pasal 480 jo 55, 56 KUHP. Pasal ini biasanya terkait dengan tindak pidana penipuan, pemalsuan, atau penggelapan yang berkaitan dengan perniagaan. Pasal 480 KUHP: Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan atau pemalsuan dalam konteks bisnis atau perdagangan. Jo 55, 56 KUHP: Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang perbuatan hukum yang dilakukan bersama-sama atau membantu melakukan tindak pidana,” ulasnya.
Dalam kasus gudang CPO ilegal, jika gudang CPO ilegal terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti penipuan dalam perdagangan, pemalsuan dokumen terkait CPO, atau penggelapan CPO, maka Pasal 480 jo 55, 56 KUHP dapat diterapkan. Jika ada kasus dimana CPO yang disalahgunakan, misalnya dengan cara memalsukan dokumen untuk menghindari pajak atau bea masuk, atau dengan cara mengelabui pembeli dengan mengklaim CPO yang dijual memiliki kualitas yang lebih baik daripada yang sebenarnya, maka penerapan Pasal 480 jo 55, 56 KUHP menjadi relevan.
Peraturan mengenai CPO juga diatur oleh undang-undang lainnya seperti PMK Nomor 1/2022 tentang tarif bea keluar CPO dan PMK 76/2021 tentang pungutan ekspor CPO. Selain pasal KUHP, pelanggaran lain dalam kegiatan CPO ilegal juga dapat dijerat dengan undang-undang lain yang relevan, seperti undang-undang tentang perniagaan atau undang-undang tentang kelapa sawit.
Dari sekian banyaknya delik yang dapat diajukan dalam pemberantasan gudang CPO ilegal, namun realita dilapangan masih tumbuh suburnya keberadaan lokasi penampungan CPO ilegal di wilayah hukum Riau tentu menjadi sorotan, apakah benar bahwa keberadaan gudang CPO ilegal terkhusus milik seseorang yang bergelar Kombes Saragi dapat menaklukkan penegakan hukum di Wilayah Riau akan tetap dimonitor. ( TIM )