Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin rapat kordinasi terbatas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas terkait Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 terkait Pengusulan PPPK Paruh Waktu, bertempat diruang kerja Wali Kota, Selasa (12/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyampaikan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.
Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, jelasnya.
“Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi, Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen,” jelas Wali Kota.**(i).