T.Balai,Pindo Online.
Kasus Dugaan penggelembungan Anggaran Belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terus kembali menguap, kali ini diduga terjadi di SD Negeri Nomor 133888 Jalan DI Panjaitan Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dibawah Pimpinan Nismah Situmorang S.Pd.
Dugaan penggelembungan anggaran belanja yang dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut meliputi beberapa kegiatan pembelanjaan yang antara lain salah satunya pada item pembelian Air Conditioner (AC) untuk Tahun 2025.
Dari data yang berhasil dihimpun wartawan media ini pada item belanja pembelian Air Condisioner (AC) merk Changhong pihak pengelola Dana BOS SD Negeri Nomor 133888 Kota Tanjungbalai Nismah Situmorang diduga menganggarkan biaya sebesar Rp.6.150.000,-.
Dari besaran anggaran tersebut diduga Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 133888 yang bekerja sama dengan penyedia barang mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 3.000.000,-.
Karena harga di pasaran di toko – toko seputaran Kota Tanjugbalai Air Condisioner (AC) diduga cuma hanya berkisar sebesar Rp 3.150.000,-.
Terkait adanya dugaan penggelembungan (Mark-Up) anggaran belanja dana BOS disekolah yang di pimpin Kasek Nismah, ia hanya memberi jawaban hal ini perintah dari atasan bagi Sekolah Dasar yang memiliki siswa di atas 300 dan pembayarannya semua dilakukan tranfer melalui siplah, ujarnya singkat, (24/6/25) pagi di kantor nya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Mariani yang coba dikonfirmasi dikantor nya tidak berada di tempat.
Untuk itu diharapkan aparat hukum seperti Tipikor Polres Tanjungbalai dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai supaya bertindak tegas, agar dana pendidikan yang besar tidak terbuang sia sia karena ada indikasi korupsi.
Dan perlu dicari apakah ini ada keterlibatan atau perintah dari pejabat Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.
Aparat perlu bertindak, karena hal ini terindikasi terjadi secara massif, terstruktur dan terorganisir, dan infonya terjadi dibanyak sekolah yang memiliki jumlah siswa 300 lebih.
Jangan sampai dana pendidikan dipergunakan secara sia sia untuk membuka peluang agar bisa dikorupsi. (j).