.
T.Balai,Pindo Online.
Disiyalir Oknum Kepsek SDN No.137101 Jalan Abadi Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatera Utara jarang masuk sekolah dan hobi bolos kerja.
Bahwa dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun berbeda dengan temuan Wartawan media Ini mengenai kehadiran oknum Kepsek SD Negeri Nomor 137101, Yang jelas kalau ada rekan rekan Media datang pastilah kepsek nya sulit untuk di temui, karna kepsek nya dalam waktu seminggu paling datang 1 (satu) hari paling Banyak 2 (hari) yang aktif dalam seminggu nya, selebih nya datang pagi lalu pergi, walaupun kami telpon pasti ada saja alasan nya, Jum,at (20/6).
Ditambah lagi dengan keluhan dari beberapa awak media lainnya, yang pernah beberapa kali mengunjungi sekolah SDN 137101 Kota Tanjungbalai tidak berhasil menemui Kepsek, karena Elpidayani S.Pd selaku kepala sekolah diduga jarang masuk kantor dan sangatlah sulit untuk di temui dalam rangka komfirmasi pengunaan dana BOS di sekolah itu.
Bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan para gurunya, bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah, pada para guru, siswa dan siswi nya, ini malah sebaliknya, kepala sekolah memberikan contoh tidak baik.
Hal itu apakah Kepsek SDN 137101 Kota Tanjungbalai memiliki hobi baru, yakni hobi sering bolos. Akibat kegemarannya hobi bolos tersebut, bahkan sang Kepsek diduga jarang masuk kerja.
Sehingga Sikap dan Kelakuan oknum kepsek tersebut patut disayangkan dan dipertanyakan.
Karena kepsek SDN Nomor 137101 Kota Tanjungbalai melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam Undang – Undang No 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS, Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos kerja. Artinya kepsek tersebut korupsi waktu.
Tentu setiap bulannya oknum kepsek ini dibayar oleh Negara, tiap bulan makan gaji dan uang sertifikasi.
Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggung jawabkan sesuai tupoksi sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu di harapkan kepada Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Mariani dapat memberi sangsi tegas kepada oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 137101
Elpidayani S.Pd.
Pembinaan atau di copot saja karena kalau terus dibiarkan di khawatirkan akan menular kepada para guru yang lain.
Bagaimana sekolah bisa maju dan berprestasi kalau dipimpin oleh oknum kepala sekolah yang hanya bolos saja kerjaannya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada hasil konfirmasi dengan pihak yang bersangkutan dan Pihak Sekolah SDN 137101 Kota Tanjungbalai.**.(j).