T.Balai,Pindo Online.
Komisi A DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara CV Asahan Jaya Abadi (AJA) dengan pelapor bernama So Huan, Selasa (10/06) sekira jam 14.00 WIB berlangsung selama dua jam membahas laporan So Huan terkait dugaan pelanggaran izin bangunan dan berbagai perizinan lainnya.
RDP tersebut dihadiri oleh pemilik CV Asahan Jaya Abadi, Joe Tjang, beserta notarisnya Bambang Aryanto S.H.,Mkn., serta pejabat terkait lainnya.
Setelah RDP berakhir, Penasehat Hukum (PH) CV Asahan Jaya Abadi Johansen Manihuruk yang didampingi Notaris Bambang Aryanto SH M.Kn menggelar konferensi pers di hadapan puluhan wartawan.
Beliau menjelaskan bahwa CV Asahan Jaya Abadi telah memiliki izin lengkap, termasuk izin bangunan, usaha, lingkungan, tangkahan, dan izin dari BWS yang diterbitkan sejak tahun 2020.
Ia menegaskan bahwa CV Asahan Jaya Abadi telah difitnah oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) atau LSM dengan tuduhan perusahaan tidak memiliki izin. Ia juga menyatakan bahwa jika pemberitaan terus berlanjut tanpa dasar, CV Asahan Jaya Abadi akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE dan UU Pers.
So Huan selaku pelapor tidak memberikan komentar serta meninggalkan lokasi usai RDP di gelar.**.(i).