Rupat Bengkalis Pindomerdeka. online
Penggantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (PAW-BPD) Pancur Jaya Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, “Camat Rupat Hariadi,S.Sos,M.Si” Secara Resmi melaksanakan pelantikan tersebut pada Rabu, 11 Juni 2025.
Pelaksanaan pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota BPD yang PAW di Balai Pertemuan Desa Pancur Jaya untuk menggantikan salah satu Anggota BPD yang telah meninggal Dunia.
Pelantikan di laksanaman sebagai Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (PAW-BPD), Desa Pancur Jaya dihadiri Pj. Kades Pancur Jaya dr.Nelya Sasmita, Sekretaris Desa Pancur Jaya, unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Pancur Jaya, Camat Rupat, Sekretaris Desa Dungun Baru, Bhabinsa Pancur Jaya, Bhabinkamtibmas Pancur Jaya, Pendamping Desa, Kepala Dusun, Ketua RT/RW dan Masyarakat.
Dilaksanakannya hal Pelantkkan PAW-BPD tersebut sesuai Permendagri Nomor: 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
Anggota BPD Pergantian Antar Waktu Desa Pancur Jaya Keterwakilan Perempuan Pancur Jaya adalah, “Saudari Rita Fransiska”, menggantikan saudari Almarhumah Hariyanti yang telah meninggal Dunia.
Acara dimulai dengan membaca doa, selanjutnya menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru.
Kemudian kata sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara tampak berlangsung dengan lancar, khidmat di akhiri salam salaman, demikian dijelaskan Teddy St (12/6) kepada pindomerdeka**(Zaini)