Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukkan untuk Desa yang ditransfer melaluai APBD Kabupaten kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah,pelaksannaan pembangunan,pembinaan,kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat untuk kemajuan Desa.
Berdasarkan pada peraturan Pemerintah no 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersimber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara(APBN) Harus di laksanakan secara berkeadilan.
Namun sebaliknya inilah yang terjadi di Desa Rondaman lombang kec,portibi kab,Padang lawas utara prov,sumatera utara. Dana Desa Tahun 2020 dan 2021 di duga di korupsikan Kepala Desanya.
Ketua Umum LSM Berantas korupsi Republik indonesia propinsi Sumatera utara L .harahap telah membuat laporan ke kejaksaan padang lawas utara dengan no : 443/DPP/LSM/BKRI-SU/I/2023.
Di dalam Laporan tersebut
Adanya indikasi : 1.tentang:Dana desa Tahun 2020 Tahap l
– penyediaan Aset tetap perkantoran 31.302.650
– Pemeliharaan gedung/Prasarana kantor Desa. 16.050.000
– Pembinaan Lkmd/lpm/ lpmd 29.000 000
– Pembinaan Pkk 13 .000 000.
– Pembinaan lembaga adat 16.800.000.
Dana desa tahun 2020 Tahap 2 tentang;
*pengelolaan perpustakaan milik desa 15.000.000
*penyelenggaraan pestival adat/hari hari besar 15.860.000
*Pembinaan LKMD/LPMD/LPM 37.200.000
II.Dana desa Tahun 2021 Tahap 1.tentang
*Penyelenggara pestval keseniaan 18.278.000
*pembinaan lembaga adat 12.222.500.
*pembinaan pkk 17.567.500.
*pembinaan produksi tanaman pangan 26.120 000
Dana Desa Tahun 2021 Tahap 1 tentang
*penyelenggaraan tanaman pangan 26.120 000.
Dana desa Tahun 2021 Tahap 2
*Penyelenggaraan pestival keseniaan 19.136.000
**penyelenggaraan pos keamanan desa 40.439.000*
*pembangunan rehabilitasi/peningkatan dana desa pengeradan jalan desa 352
354.500.
*pemeliharaan gedung/perasarana kantor desa 19 .700.000
Untuk menguatkan laporan tersebut .adanya surat keberatan dari Tokoh masyarakat desa Rondaman lombang dan Anggota BPD.
Selanjutnya media ini langsung mengadakan investigasi kedesa Rondaman lombang untuk mencari kebenaran langsung menjumpai , anggota PKk ,NNB, lembaga adat ternyata mereka tidak mengetahui tentang realisasi dana desa Tahun 2020 dan 2021.mereka tegas mengatakan tidak pernah di peruntukkan untuk kami.
KETUA UMUM LSM BERANTAS KORUPSI REPUBLIK INDONESIA PROV,SUMATERA UTARA
Menerima Surat dari kejaksaan padang lawas utara dengan nomor B-1357/1 234/ dek1/05/2024 untuk menindak lanjuti laporan pengaduan ke APIP selaku pengawasan internal pemerintah untuk melakukan Audit Desa Rondaman lombang .ternyata hasil Audit yang dikeluarkan inspektorat kab,padang lawas utara dengan nomor 700/523/IT/2024 tgl 3 oktober 2024. Perihal pelaporan hasil pemeriksaan dugaan melanggar hukum dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan kepala desa Rondaman lombang kec,portibi kab padang lawas utara dalam pengelolaan dana desa tahun anggatan 2020 dan 2021 senilai 19.470 .000.
Sungguh melukai hati masyarakat desa Rondaman lombang.padahal sebelum keluar surat LHP dari indpektorat ke kejaksaan. Lsm Bkri sumatera utara mengadakan konpirmasi langsung sama irban satu beserta anggotannya bahwa kerugian negara kurang lebih 96 juta. Dalam hal ini lsm bkri menduga adanya main mata insfektorat padang lawas utara dengan kepala desa Rondaman lombang.
Menanggapi hal ini tokoh masyarakat desa Rondaman lombang dan peng khutbah sholat jumat di desanya IMAM HARAHAP Dengan panggilan TONGKU KALI DAUD dan Herman sebagai koordinator Aksi berjanji tidak tinggal diam dan akan menyampaikaN Kembali Orasi di depan kantor Bupati minggu depan dan di kantor inspektorat paluta agar ditinjau kembali dugaan korupsi kepala desa Rondaman lombang.
Karena menurut Tongku kali daud masih banyak kejanggalan dalam Audit inspektorat.dan akan melaporkan ke BPK.
Tanggapan Aktivis Senior masyarakat desa Rondaman lombang Bapak Henra rambe dan sebagai ketua SPTI SPSI kab,padang lawas utara menyampaikan agar menyurati kapolda sumut
Tentang kinerja inspektorat paluta diduga menyalah gunakan jabatannya karena di saat orasi beberapa bulan yang lalu di kantor bupati paluta di sampaikan dugaan korupsi dana Desa Rondaman lombang tahun 2020 dan 2021 sebanyak 500 juta .
Beginilah jadinya kurangnya pengawasan dari BPD ,PENDAMPING DESA, DAN CAMAT PORTIBI. Dan kepala desa Rondaman lombang terus menjadi jadi di duga mengkorupsikan dana desa.
**(korwil latu)