Terkait Berita penjualan Lahan Tukar Guling Kantor BPD Desa Merananti Lab Bati, Ketua I LSM GAPOTSU Minta Bupati Adakan Tinjau Ulang

  • Bagikan

Pindo Merdeka, Labuhanbatu

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Bawah kepemimpinan Bupati Dr Hj Maya Hasmita SPoG dan wakil Bupati H.Jamri ST agar meninjau kembali terkait dugaan Kepala Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu menjual tukar Guling Tanah pemerintah Kantor Badan Pumusyarawatan Desa (BPD) yang terletak di Dusun 1 Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Dengan Luas + 458,94375 M2.dan memakai surat bermaterai.
Demikian sejumlah warga dan KETUA LSM GAPOTSU BUNG DEKA ZULFAHRI kepada jurnalis tgl 16/4-2025.
Tanah tersebut Berbatas dengan Masyarakat :
Sebelah Utara : Mispanto
Sebelah selatan: Wakaf
Sebelah Timur. : Tam
Sebelah Barat. : jalan Benteng

Dengan hasil penghimpunan informasi dari Masyarakat Desa Meranti Paham dan Investigasi Awak Media di Lapangan juga mengkomfirmasi Dinas terkait seperti Kadis Pemberdaayan Masyarakat dan Desa ( PMD )Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan Selasa 14 April 2025 yang lalu di komfirmasi Awak media melalui HP seluler Via WhatsAppnya belum ada jawaban.

Begitu juga Awak Media mengkonfirmasi Camat Panai Hulu Andi Rhamadan Rabu 15 April 2025 terkait Tukar Guling tersebut melalui HP Seluler Via WhatsAppnya belum juga ada jawaban saat berita ini di turunkan 16/4/2025.

Lebih lanjut ketua I LSM Gapotsu Deka Zulpahri meminta tanggapan terkait Tukar Guling Kantor BPD Desa Meranti Paham dan tanpa di ketahui pemerintah setempat mengatakan bahwa,” tukar guling atau penjualan aset negara itu harus sesuai UU yang berlaku, ini bisa membuat permasalahan Jangka Panjang, Penjualan aset negara yang tidak sah dapat merusak reputasi negara dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Kerugian Sosial:Penjualan aset negara yang tidak sah dapat merugikan masyarakat, terutama jika aset tersebut digunakan untuk kepentingan publik.
Penjualan aset negara tanpa sepengetahuan negara adalah pelanggaran hukum yang serius dan dapat mengakibatkan berbagai sanksi, baik pidana, administrasi, maupun perdata. Kerugian negara, baik finansial, jangka panjang, maupun sosial, menjadi konsekuensi utama dari tindakan tersebut.
Penjualan aset negara tanpa sepengetahuan atau izin negara adalah tindak pidana yang diatur dalam beberapa UU dan Peraturan Pemerintah, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU tentang Barang Milik Negara/Daerah. Sanksinya bisa berupa pidana penjara dan/atau denda.
Penjualan aset negara tanpa izin adalah bentuk penggelapan atau penipuan, yang dapat melanggar Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan, termasuk penggelapan saham BUMN seperti yang dijelaskan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Landasan Hukum:UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Aturan dasar tentang pengelolaan BMN, termasuk penjualan. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Aturan tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk BMN. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN: Aturan tentang pengelolaan BUMN dan saham negara yang dipegang oleh BUMN. PP Nomor 27 Tahun 2014 (dan penggantinya PP 28 Tahun 2020): Aturan pelaksanaan pengelolaan BMN, termasuk prosedur penjualan sesuai dengan informasi di BPK RI.
Sanksi: Pidana Penjara: Ancaman pidana penjara dapat bervariasi tergantung pada jenis dan nilai aset yang dijual, serta tindak pidana yang dilanggar. Misalnya, untuk penggelapan, ancaman pidana penjara dapat mencapai beberapa tahun seperti yang diungkapkan dalam sebuah artikel di Lex Crimen.
Denda: Selain pidana penjara, pelaku dapat juga dikenakan denda yang besar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ucapnya.
Lanjutnya ” sesuai dengan bukti yang terlampir dan investigasi juga informasi yang di himpun dari Masyarakat kami meminta pemkab Labuhanbatu untuk meninjau kembali terkait tukar Guling tanah kantor BPD Desa Meranti Paham” tuturnya.** (JULIP, DEKA/TIM)

  • Bagikan