Pindo Merdeka Labuhanbatu Menindak lajuti pemberitaan Kepala Desa Meranti Paham Suhadi tukar Guling (jual) Tanah pemerintah Kantor Badan Pumusyarawatan Desa (BPD) yang terletak di Dusun 1 Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Dengan Luas + 458,94375 M2.dan memakai surat bermaterai.
Tanah tersebut Berbatas dengan Masyarakat :
Sebelah Utara : Mispanto
Sebelah selatan: Wakaf
Sebelah Timur. : Tam
Sebelah Barat. : jalan Benteng
Dari pemberitaan yang lalu sampai saat ini kepala Dinas Pemberdaayan Masyarakat dan Desa ( PMD )Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan Selasa 14 April 2025 yang lalu di komfirmasi Awak media melalui HP seluler Via WhatsAppnya belum ada jawaban.
Untuk mengetahui terkait tukar Guling tersebut Awak media coba Mengkomfirmasi salah seorang Mantan orang nomor satu di pemkab Labuhanbatu pada masa tahun 2023,beliau mengatakan ” kalau menurut saya belum ada rekomandasi Surat atau pemberitahuan kepada pemkab waktu itu ” terangnya.
Apa bila itu memang belum ada pemberitahuan atau surat rekomendasi tukar guling tersebut Kepala Desa Meranti Paham sudah menyalahi aturan atau melanggar UU penjualan aset Negara,
Jika seorang pejabat BUMN menjual aset BUMN tanpa izin RUPS, maka ia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor, UU Perbendaharaan Negara, dan/atau UU Perseroan Terbatas, dengan sanksi berupa pidana penjara dan denda, serta perampasan aset yang diperoleh dari penjualan tersebut.
Penting untuk diingat: Penjualan aset negara harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Penjualan aset negara tanpa izin atau prosedur yang benar merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian negara dan sanksi pidana bagi pelakunya. (Julip Effendi)