Sumut

TOMAS RUPAT DAN FSC HADIR FKKM RIAU FASILITASI PELATIHAN/PAHAMI REMEDY DASAR RESOLUSI KONFLIK SERTA HAK ASASI MASYARAKAT/ADAT


Rupat Bengkalis Riau Pindomerdeka.online
Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat(FKKM) Riau pada programnya mempasilitasi masyarakat dan Forest Stewarship Council (FSC)Pelatihan/pemahaman dan Remedy sebagai dasar Resolusi Konflik serta berbagi Pengalaman kepada Tokoh Mastarakat (Tomas) Rupat, pihak Pemerintah berkaitan wilayah konflik Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI)antara hak Asasi Masyarakat/adat, yang di ikut sertakan dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) beberapa Minggu yang lalu selama 2 hari berturut – turut mulai Rabu -Kamis, 12 -13 Februari 2025 di Lt. 12 Grand Zuri Hotel Jl. Teuku Umar No. 7 Kota Pekan Baru.

Kerangka Kerja Kegiatan pelatihan dan Pemahaman FSC Indonesia di laksanakan sebagai Akreditasi penilaian perusahaan, salah satu Perusahaan yang bergerak di bidang HTI, agar Serat kayu dan bubur kayu dipasaran Internasional dapat dipasarkan dengan lancar maka perusahaan HTI harus menyelesaikan berbagai Konflik dimasyarakat berkaitan perusahaan RAPP APRIL Group karena itu PR nya.

FSC sebuah Organisasi Internasional yang bekerja untuk isu-isu Sertifikasi pengelolaan hutan berkaitan Kampung /daerah sebagai Kerangka Kerja Pemulihan Sehingga FKKM sebagai Tuan Rumah mengundang Bapak/Ibu Perwakilan Masyarakat atau dari para pihak terkait diberi pemahaman, ada dari Desa Teluk Binjai Pelalawan, Kampung Suku Adat Siak, Pulau Rupat di Batupanjang dan Sukarjo Mesim, Pulau Padang Kepulauan Meranti, Desa Bagan Melibur dan Desa Mekar Delima, juga Pemerintah Desa Setempat yang daerahnya berkaitan Kawasan hutan dari Permasalahan HTI dengan para Perani yang belum ada penyelesaian Konflik dari dampak buruk yang dirasakan masyarakat di Provinsi Riau.

FKKM merupakan Forum Multipihak Pengelolaan hutan di Riau yang dibentuk 2009, dalam programnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan berdasarkan isu atau tema. Termasuk pengelolaan lahan hutan secara berkelanjutan melalui penilaian sertifikasi. Perbaikan tata kelola hutan di Riau oleh APRIL Group, kegiatan sertifikasi Forest Stewarship Council (FSC) Remedy Framework,menjadi tolak ukur bagi FKKM Riau untuk memastikan hal ini berjalan pada koridor yang tepat.

FSC Lembaga Sertifikasi pengelolaan Hutan Internasional yang berpusat di Jerman. Hutan bersertifikat FSC dikelola dengan cara menjaga keanekaragaman Hayati dan memberi manfaat bagi pekerja dan penduduk setempat, memastikan keberlanjutan ekonomi dengan standar yang ketat. Remedy Framework (RF) salah satu kebijakan penting dihasilkan untuk meningkatkan integritas, dirancang mengatasi kerusakan lingkungan dan sosial yang disebabkan oleh aktivitas yang tidak dapat diterima, memastikan transparansi dalam penanganan perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan FSC,serta mengembangkan langkah pemulihan yang adil dan propesional.

Melalui Remedy Framework FSC,proses Standar di terapkan untuk memperbaiki kerusakan akibat konversi hutan, aktivitas yang melanggar aturan dan menciptakan mekanisme pengaduan yang efektif.

Tujuannya, untuk memperkuat kemampuan pendamping masyarakat mengadvokasi hak masyarakat adat dan lokal, serta memastikan masyarakat memahami penyebab dan strategi menghadapi kehilangan hak atas Ruang Hidup.

Sehubungan hal tersebut, kegiatan FKKM ini mencakup penjelasan, pemahaman proses dan dampak dari FSC serta berbagi pengalaman.

Hartono Tim FSC Indonesia menjelaskan, perusahaan HTI RAPP APRIL Group bergabung kembali dalam FSC akan memperkuat komitmen RAPP dalam pengelolaan Hutan yang Lestari, baik dari sisi Sosial, Lingkungan dan Ekonomi. Justru bahan dari kayu tidak dapat diterima jika ada konflik sebagai pelanggaran yang terdiri dari permasalahan, seperti: Konversi, Tapal Batas, Legalitas, Kerusakan Alam Gambut dan Hutan yang punah, Pemilik Hak, dampak Kerugian dari Perusahaan, ini harus diselesaikan.

Kegiatan pada Kerangka Kerja Perbaikan FSC persiapan bagi pemegang Hak Terdampak dan Terpengaruh FSC Organisasi Global Nir Laba yang mempromosikan Pengelolaan Hutan Dunia yang Ramah Lingkungan, bermanfaat secara Sosial, dan berkelanjutan secara Ekonomi melalui proses Sertifikasi. Mengembangkan Standar pengelolaan hutan dan produk hutan yang bertanggung jawab, memberikan nilai tambah pada layanan lingkungan,sebagai sistem sertifikasi paling ketat dan terpercaya, FSC membantu hutan Tetap: bebas dari penggundulan Hutan, mengandung keanekaragaman Hayati, penyimpanan korban yang efektif selaras dengan masyarakat/Adat, sehat dan Tangguh.

Serangkaian tindakan permanen dan efektif yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan sosial dan lingkungan dimasa lalu disebabkan oleh: Kegiatan yang Tidak dapat Di terima (KTD) sebagaimana ditetapkan oleh kebijakan Asosiasi (PfA). Konversi Hutan Alam antara 1 Desember 1994 dan 31 Desember 2020.

Hasil diharapkan* memungkinkan pendekatan non Yudisial. * Mendorong pemulihan dan ganti rugi. * Memungkinkan dan mendorong lebih banyak Organisasi untuk menghasilkan perubahan positif melalui perbaikan.
*Memastikan proses pemulihan yang selaras sebelum Organisasi memasuki Sistem FSC.

Narasumber “Hartono”, berdasarkan buku panduan menuturkan, Aktivitas yang tidak dapat diterima,seperti: Penebangan liar atau perdagangan ilegal hasil hutan, Pelanggaran adat atau hak Asasi manusia di bidang kehutanan atau hasil hutan, Pelanggaran hak-hak pekerja dan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Deklarasi ILO tentang Prinsip -Prinsip Mendasar dan Hak -Hak di tempat kerja dalam sektor kehutanan atau hasil hutan, Perusakan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) di Hutan atau kawasan Nilai Konservasi Tinggi, Konversi tutupan hutan alam, Pemanfaatan organisme hasil rekayasa genetika dalam kegiatan kehutanan.

Beberapa tanggapan FSC dari beberapa masukan informasi tentang Kebun HTI di Pulau Rupat, dan daerah lainnya di Provinsi Riau, pada hal ini Rupat Konflik paling besar telah terjadi sejak Perambahan hutan alam mulai tahun 2007-2014 berdampak buruk.

2014 – 2023 berdampak buruk dan menyakiti para korban petani, baik pemukiman,tanaman petani, air sungai yang meluap, kebakaran lahan dan kebun masyarakat, diduga akibat keringnya gambut dan terhenti aliran air ke area lahan masyarakat sekitarnya saat kemarau, patut diduga sering terjadi kebun milik masyarakat terbakar. Lahan petani tidak sedikit dikuasai perusahaan HTI belum ada transparansi ke masyarakat atau Pemerintah setempat soal Legalitas penguasaan lahan tersebut, walau berulang kali terjadi pertemuan,bahkan tidak mau membuktikan Surat yang katanya ada izin KmenLHK RI.

Sedangkan penguasaan lahan masyarakat tidak pernah di sosialisasikan/identifikasi/ tetapi meracik – racik lahan masyarakat dengan alasan sesuai izin peta kerjanya(RKT), ini terjadi di berbagai Desa/ Kelurahan di Rupat Konflik besar -besaran di tahun 2023 belum ada penyelesaian.

“Ari” tim Panitia dan selaku fasilisator/FKKM dalam Pelatihan, menyebutkan, kegiatan pelatihan ini baru pertama kalinya ada di Indonesia, dan ini berkaitan juga pada penyampaian bahwa persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

Oleh sebab itu, Re- Asosiasi April – FSC dan Kerangka Kerja Perbaikan (Remedy) FSC.
Remedy artinya ulang( seperti sekolah mengulang pendidikan)

Patrick Anderson pada keterangannya, PADIATAPA singkatan dari Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan di Hukum Internasional oleh Forest Peoples Programme. Padiatapa merupakan terjemahan dari istilah Free Pior Informed Consent(FPIC) dalam bahasa Inggris.

PADIATAPA merupakan hak masyarakat untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas program pembangunan atau proyek Investasi yang akan dilakukan diwilayah mereka.

Padiatapa didasarkan pada pengakuan hak-hak masyarakat Adat dan Lokal atas tanah dan Sumber Daya Alam mereka. Prinsip ini diharapkan dapat meminimalisir konflik atas sumberdaya alam dan menjamin hak-hak masyarakat.

Prinsip Padiatapa memiliki beberapa komponen, yaitu: Free(bebas), Prior (diutamakan), Informed(diinformasikan), Consent(disetujui)
*Padiatapa adalah hak untuk mengatakan, “Ya” atau “Tidak”, terhadap usulan Pembangunan di tanah milik/hak masyarakat*.
Persetujuan yang ditentukan sesuai dengan atau menghormati budaya, sistem adat, dan praktik Masyarakat. Menurut sistem perwakilan masyarakat itu sendiri.

Deklarasi PPB, tentang Hak- Hak Masyarakat Adat,(UNDRIP) mencegah perampasan tanah. Pasal 32:
(1.Masyarakat Adat memiliki hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan srategi mengembangkan atau penggunaan tanah atau wilayah mereka dan sumber daya lainnya).

(2.Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan masyarakat Adat terkait melalui Lembaga perwakilan mereka sendiri untuk memperoleh persetujuan mereka secara bebas dan berdasarkan informasi sebelum persetujuan proyek apapun yang memengaruhi tanah atau wilayah mereka atau sumberdaya lainnya)-( diadopsi oleh Sidang Umum PBB pada September 2007,dipilih oleh Indonesia)

ANDRIP: PADIATAPA dalam keputusan administrative,
Pasal 18: * Masyarakat adat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan hal-hal yang akan memengaruhi hak-hak mereka, melalui perwakilan yang dipilih sendiri sesuai dengan prosedur mereka sendiri, serta untuk memelihara
dan mengembangkan Lembaga pengambilan keputusan adat mereka sendiri.

Pasal, 19: * Negara harus berkonsultasi dan bekerja sama dengan itikad baik dengan Masyarakat adat yang bersangkutan melalui Lembaga perwakilan mereka sendiri untuk memperoleh persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi mereka sebelum mengadopsi dan menerapkan tindakan Legislatif atau Administratif yang dapt memengaruhi mereka.

Pantauan media ini, di ruang Pelatihan, “Patrick Anderson” tim FSC Internasional mengatakan: Hak Kelompok, Adat, Masyarakat harus di hormati oleh Perusahaan. Revolusi konflik, perubahan dan pembinaan bahwa masyarakat itu bebas menentukan kehidupannya sendiri, penggunaan tanah air dll adalah sesuai Hukum Internasional.
Demikian pantauan awak media pindomerdeka,sejak dimulai tanggal 12-13 Feb. 2025,dua hari mengikuti kegiatan tersebut**(Zaini/tim)

Redaksi

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *