Sumut

Kolaborasi Dandim 0209/LB dan Kapolres Labuhanbatu Kembali Gemilang Tangkap Bandar Sabu dan Seorang Tersangka Tembak Pelaku

Rantauprapat, Pindo
Di tengah tengah terpuruknya nama baik Aparat Hukum (PJU Polres) di kabupaten Labuhanbatu Sumut, dengan sejumlah tudingan dari pengakuan 2 orang Bandar Sabu besar Labuhanbatu yang sudah viral di media, berupa ciutan menteor segepok uang Rp 160 juta per bulan dengan tuding menuding antar bandar sabu yangdisebut masih bebas berkeliaran, dimana kebenaran kasusnya belum terang benderang dan masih telusuri aparat berwenang, ternyata perang tudingan dari Bandar Sabu itu tidak lantas membuat Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudy Ardyan Saputro, S.IP dan Kapolres Labuhanbatu AKBP DR. B. Malau, terlena dan tetap eksis melaksanakan tugasnya sekuat tenaga dalam membasmi dan mempersempit peredaran Narkoba, bahkan sebelumnya diketahui satu orang tersangka di tembak kakinya saat dibawa ke Tanjung Balai dalam rangka pengembangan Bandar lainnya.
Hal tersebut terungkap dari informasi yang dihimpun dari tempat acara konferensi pers yang dipimpin Kasdim Mayor Inf S.H. Tanjung terkait penangkapan terhadap seorang pria terduga kurir Narkoba inisial AYR (47) dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 2 ons lebih, dan pil ekstasi sebanyak 60 butir, di jalan WR Supratman Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (4/3/2025) sekira pukul 18.16 Wib.
Konferensi pers tersebut, didampingi KBO dan Kanit Idik II Satnarkoba Polres Labuhanbatu, serta Pasi Intel Kodim, dan Komandan Unit Intel Kodim 0209/LB, yang digelar di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, pada Selasa malam (4/3/2025) sekira pukul 20.00 Wib.
Kasdim Mayor Inf S.H. Tanjung menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, ada yang diduga satu orang pria membawa narkoba dari wilayah Tanjung Balai yang akan melintas di kota Rantauprapat menuju kabupaten Paluta.
” Setelah di dalami pihak satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian berkoordinasi dengan unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, selanjutnya dilaksanakan pencegatan dan penangkapan satu orang pelaku di Simpang Kompi Rantauprapat , dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 202 gram, uang sejumlah Rp. 130 ribu, dan diduga ekstasi sebanyak 60 butir.”
Terhadap pelaku ini sudah dilimpahkan ke pihak Polres Labuhanbatu berserta barang bukti yang diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kasdim.
Turut diamankan 3 buah Handphone Android, 1 buah timbangan elektrik dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 3668 VBK.
Selain Kasdim 0209/LB Mayor Inf S.H Tanjung, terlihat KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu Ropensus Manik, Pasi Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Aswin, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Risnal Situngkir, Komandan Unit Intel Kodim Lettu Mahyuddin Siregar, S.H., dan Insan Pers.** (Tim/Julip/ Pendim0209)

Redaksi

About Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *