Setelah Disurati LSM Gapotsu, Terkait Info Dugaan Oknum Kades Tj. Mangedar Kualuh Hilir Kab. Labura Jual sekitar 400 Ha Hutan Mangrove, Poldasu Minta Data/ Poto Dan Segera Turun Ke TKP. ** H.P. Daulay SP MSi Minta Kapolda Sumut Segera Sita Barang Bukti Dan Panggil Oknum Kades

  • Bagikan


Labura, Pindo

Setelah Disurati LSM Gapotsu ,Terkait Informasi Dugaan Oknum Kades Tanjung Mangedar kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura Sumut menjual sekitar 400 Ha Hutan Mangrove, Poldasu Minta Poto Dan Segera Turun Ke Tkp/Tepatnya Didusun Tangkahan Brombang Desa Tanjung Mangedar
Seorang Warga Desa Tanjung Mangedar sebut saja namanya Incek Ongah Mengatakan Kepada Jurnalis Tangggal 19/2-2025 Bahwa Cerita ini Sudah Menyebar Pada Masyarakat Sekitar Hutan yang diduga di julal petani dan oknum kepala desa Tanjung Mangedar di dusun Tangkahan Berombang Dan Dusun Kampung Jawa,” Berita Penjualan Hutan ini disebut –sebut Dijual Kepada Orang Asal Medan Oleh Pengurus Kelompok Tani Dan Oknum Kades, Harganya 10-15 Juta/Ha,” Katanya Sambil Minta Namanya Jangan dituliskan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh warga dusun Kampung Jawa sebut saja namanya uak Jorjor, bahwa hasil penjualan tersebut diduga dibelikan oknum kades ke 1 unit mesin perontok padi/ odong odong, dan 2 unit sepeda motor mewah KLX, katanya dari hasil penjualan tanah hutan mangrove.
Sementara itu Insistor LSM Gapotsu inisiator LSM GAPOTSU bapak H. P. Daulay SP MSi berjanji akan menyurati kembali meminta agar Aparat Penegak Hukum supaya gerak cepat melakukan Cek TKP sekaligus menyita alat bukti, baik mengambil sampel pohon mangrove tanaman proyek pemerintah tahun 2021, maupun surat jual akte notaris yang disebut sebut di media massa di buat oleh salah satu notaris Kota Madya Tanjung Balai Sumut,” kata permerhati dan tokoh pers berpengaruh di 5 propinsi ini.
Sampai saat berita ini naik meja redaksi, belum diperoleh informasi dari Kepala Desa dan instansi terkait, dan beritanya akan diterbitkan pada kesempatan berikutnya.** (Tim)

  • Bagikan